Siak, RN PT Agrinas Nusantara Terbitkan surat edaran nomor.003/SE-DKB/APN/V1/2026 terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh mitra kerjasama p...
Siak, RN
PT Agrinas Nusantara Terbitkan surat edaran nomor.003/SE-DKB/APN/V1/2026 terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh mitra kerjasama pengelolaan kebun sawit hasil sitaan PKH di seluruh Indonesia. Berdasarkan surat edaran tersebut juga ditegaskan agar yang menerima SPK/KSO (surat perintah Kerja atau Kerjasama Operasi) Lokal agar segera dihentikan sementara(stop operation) dan dilakukan take down sampai dengan selesainya proses evaluasi serta adanya persetujuan lebih lanjut dari Kantor Agrinas Pusat.
Berdasarkan surat Edaran Agrinas nomor.003/SE-DKB/APN/V1/2026 Tentang: Penghentian Sementara (Stop & Takedwon Seluruh SPK/KSO Lokal dan Penataan Ulang Mekanisme Kerja Sama Perusahaan Dalam rangka memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG), meningkatkan efektivitas pengendalian internal, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan, serta memitigasi mengurangi resiko hukum, operasional, sosial, keamanan, dan keuangan, diperlukan langkah penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kerja sama yang selama ini dilaksanakan melalui mekanisme Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), Keria Sama Operasional (KSO), maupun bentuk kerja sama operasional lainnya yang diterbitkan di tingkat regional, Wilayah, kebun,unit usaha, maupun perwakilan Perusahaan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh kerja sama yang dilakukan perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta memberikan manfaat yang optimal bagi perusahaan.
Selain itu, terdapat kebutuhan untuk melakukan evaluasi atas aspek legalitas, kinerja, pemenuhan kewajiban para pihak, kontribusi terhadap perusahaan, serta mitigasi berbagai risiko yang dapat mempengaruhi kelancaran operasional dan reputasi perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung semenjak diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan SPK/KSO Lokal agar segera dihentikan sementara(stop operation) dan dilakukan take down sampai dengan selesainya proses evaluasi serta adanya persetujuan lebih lanjut dari Kantor Pusat.
Selama masa evaluasi berlangsung, tidak diperkenankan menerbitkan, memperpanjang,mengubah, atau memperbarui SPK/KSO maupun bentuk kerja sama operasional lainnya ditingkat wilayah, regional, site, maupun perwakilan perusahaan di daerah tanpa persetujuan tertulis dari Kantor Pusat.
Selanjutnya, untuk mewujudkan keseragaman kebijakan, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas, serta pengendalian risiko perusahaan, maka seluruh SPK, KSO, maupun bentuk kerja sama operasional lainnya ke depan hanya dapat diterbitkan oleh Kantor Pusat (Head Office) sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Selain didalam surat edaran tersebut juga diperintahkan Kepada seluruh unit kerja agar segera melakukan inventarisasi, pendataan, penghentian sementara kegiatan, serta menyampaikan laporan posisi seluruh SPK/KSO yang masih berjalan kepada Kantor Pusat untuk proses evaluasi lebin lanjut.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola yang baik, memperkuat kepatuhan, serta memastikan setiap kerja sama yang dilaksanakan mendukung keberlanjutan dan pencapaian tujuan perusahaan secara optimal, surat edaran ini juga ditandatangani Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan Novifil Anoverta dan wakil direktur utama PT Agrinas Palma Nusinintara (Perserseto) Kusdi Sestro Kidan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 8 Juni 2026.
Terpisah Pratiksi Hukum Jetro Sibarani, S.H., M.H. yang juga berprofesi sebagai pengacara mengatakan, "apabila Surat Edaran yang diterbitkan Agrinas tersebut benar, masih berlaku, dan diterbitkan oleh pihak yang berwenang, maka sudah semestinya dihormati sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kegiatan didaerah di seluruh Indonesia.
Namun, penerapannya tetap harus mengacu pada isi perjanjian KSO dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada perbedaan pemahaman, sebaiknya diklarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta yang ada agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan,”jelasnya.
Senen 24 Agustus 2026 Media ini juga sudah melansir berita dengan judul:
๐๐ฎ๐๐ฅ ๐๐๐ฆ๐ ๐๐ ๐๐ ๐ซ๐ข๐ง๐๐ฌ, ๐๐ ๐๐๐ฏ๐ ๐๐ข๐๐ญ๐จ๐ซ๐ฒ ๐๐ข๐๐ฎ๐ ๐ '๐๐๐ฆ๐ฉ๐จ๐ค' 376 ๐๐๐ค๐ญ๐๐ซ ๐๐๐ก๐๐ง ๐๐๐ง ๐๐๐ง๐๐ง ๐๐ฎ๐๐ก ๐๐๐ฐ๐ข๐ญ ๐๐๐ฅ๐จ๐ฆ๐ฉ๐จ๐ค ๐๐๐ง๐ข ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ค ๐๐ฆ๐๐ฎ๐ญ, ๐๐ฎ๐ง๐ ๐๐ข ๐๐๐ง๐๐๐ฎ
RN Sungai Mandau, Siak — Surat penugasan sementara dari PT Agrinas Palma Nusantara yang ditujukan kepada CV Jaya Victory justru memicu kecurigaan kuat adanya upaya penguasaan ilegal dan perampasan lahan milik Kelompok Tani Lubuk Umbut yang telah dikelola hampir puluhan tahun.
Alih-alih menjaga aset Negara, penunjukan ini diduga disalahgunakan untuk menguasai, memanen, dan mengklaim lahan seluas 376 hektar milik masyarakat Kelompok Tani Lubuk Umbut, Rabu (19/8/2026) dan hari Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan surat bertanggal 27 Juli 2026 bernomor 123/AST/DOP/X/APN/VII/2026, Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara Tuhu Bangun menugaskan CV Jaya Victory yang berkedudukan di Pasir Penyu, Indragiri Hulu, untuk mengelola lahan PT Riau Mestika Jaya seluas ±1.400 hektar.Padahal, PT Riau Mestika Jaya tidak ada memiliki lahan di Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
Apakah CV Java Victory dengan CV jaya Victory pemilik orang yang sama?, karena dilampirkan surat PT agrinas juga ada tulisan dengan narasi "memberikan tugas kepada CV Java Victory yang berkedudukan di Pasir Penyu Indragiri Hulu.
Namun di lapangan, penugasan ini justru dijadikan "kekuatan hukum" oleh CV Java Victory untuk masuk secara paksa ke areal lahan Kelompok Tani Lubuk Umbut, yang jelas-jelas berbeda identitas dan telah dikuasai serta dikelola secara turun-temurun oleh warga yang tergabung didalam kelompok tani
Kepala Desa Lubuk Umbut Ibnu Hajar menegaskan, PT RMJ (Riau Mestika Jaya) merupakan Mitra PT Arara Abadi bergerak di bidang kontruksi dan industri pemanenan kayu PT Arara Abadi seluas 1400 hektar masuk dalam kawasan hutan. Padahal, sesuai dengan fakta historis maupun geografis tidak ada memiliki lahan.
"PT RMJ tidak memiliki lahan karena PT RMJ Mitra kerja PT Arara Abadi dalam produksi panen kayu PT Arara Abadi, "terang Kades Lubuk Umbut Ibnu Hajar.
Kepemimpinan Kelompok Tani Lubuk Umbut menuding CV Java Victory menjual nama dan wewenang PT Agrinas Palma Nusantara diduga sebagai tameng untuk merampas lahan rakyat. Modusnya: menggunakan surat penugasan tersebut untuk mengintimidasi warga, melarang akses petani ke lahannya sendiri, bahkan berani melakukan panen dan penguasaan fisik atas 376 hektar lahan yang merupakan hak sah kelompok tani.
"Surat itu dipakai sebagai senjata. Mereka tidak mengelola aset Negara, tapi merampas lahan klien kami yang sudah mengurus perizinan sesuai dengan Undang-
undang Cipta Kerja. Ini bukan penugasan, tapi perampasan bermodal jual nama perusahaan," ungkap Jetro Sibarani Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani Lubuk Umbut bersama Ketua Kelompok Tani Lubuk Umbut Timoteus Sinaga bersama Jajaran Pengurusnya.
Kritik tajam juga ditujukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Tanpa verifikasi lapangan yang memadai, perusahaan ini diduga sembarangan menyerahkan wewenang pengelolaan kepada pihak yang justru berniat buruk, sehingga memicu konflik agraria yang bisa berujung pada kerugian besar bagi petani kecil. Luas lahan yang dituduhkan diklaim mencapai 376 hektar — angka yang jauh berbeda dari narasi 1.400 hektar dalam surat penugasan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, serta DPR RI untuk segera memeriksa keabsahan surat penugasan tersebut, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan praktik jual nama badan usaha yang merugikan masyarakat. CV Jaya Victory dan pihak terkait diminta segera menghentikan segala bentuk penguasaan, panen, dan intimidasi terhadap lahan Kelompok Tani Lubuk Umbut.
Jetro Sibarani S.H., M.H., kuasa hukum kelompok tani menegaskan, pihaknya akan mengajukan keberatan kepada Satgas PKH Wilayah Riau, karena menurut hemat kami tidak pernah mengundang kelompok Tani bahwa akan ada penertiban.
Karena, langsung vendor datang langsung membawa sekelompok preman untuk melakukan panen buah sawit tersebut jelas cacat hukum. Jetro Sibarani juga menegaskan sesuai ketentuan yang berlaku Satgas PKH harusnya melakukan penertiban terlebih dahulu. Kemudian, melakukan Penyerahan Kementerian Keuangan untuk diverikasi. Setelah memenuhi syarat PT Agrinas melakukan seleksi terhadap KSO/Vendor yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini dilansir, pihak PT Agrinas Palma Nusantara dan CV Java Victory, dan CV Jaya Victory belum dapat dikonfirmasi.(Kumbang)



COMMENTS