Sabang, RN. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Soedarmo mengatakan, pihaknya pengusulan pergantian Plt Walikota Sabang T.Aznal Zahri, ...
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Soedarmo mengatakan, pihaknya pengusulan pergantian Plt Walikota Sabang T.Aznal Zahri, dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kiranya sudah diterima secepatnya dalam rangka proses pelantikan Plt Walikota Sabang yang baru. Padahal, sebelumnya ada tiga nama yang telah diajukan ke Mendagri pada tanggal 3 Januari 2017 lalu, selanjutnya dapat dilakukan prosesnya.
"Kita berharap jadwalkan Kamis siang mendatang atau dalam minggu ini, Plt Walikota Sabang yang baru akan kita lantik, memang ada sedikit keterlambatan, karena kebetulan posisi saya sekarang masih di Jakarta sedang menjalan tugas Negara”, demikian dikatakan Plt.Gubernur Aceh Soedarmo kepada wartawan Senin (23/01/17) saat dihubungi ke telepon selularnya.
Menurut Seodrmo, diperlukan waktu dan proses terhadap pergantian Plt Walikota Sabang di Mendagri, tapi sekarang sudah selesai dan nama penggantinya juga sudah kita terima, jadi tinggal pelaksanaan pelantikan agar roda Pemerintahan Kota (Pemko) Sabang bisa secepatnya berjalan normal kembali.
Sedangkan menyangkut tindak lanjut sanksi terhadap T Aznal Zahri, sanksi terhadapnya terus berjalan sesuai keputusan rapat Baperjakat dimana, T Aznal Zahri selain diberhentikan dari jabatan Plt Walikota Sabang, juga dicopot dari jabatan sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Provinsi Aceh sebagai jabatan lama yang bersangkutan.
Kemudian tambahnya, terhadap sanksi lainnya mengenai kerugian negara dari tunjangan jabatan selama T Aznal Zahri, menjabat masih dalam proses Baperjakat, belum ada laporan lanjutan. "Saya belum menerima laporan lanjutan dari Baperjakat sanksi lain terhadap Aznal, jadi kita tunggu saja proses kelanjutannya, ujarnya.
Sementara itu, menanggapi pergantian Plt Walikota Sabang T Aznal Zahri, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani SH, memberikan apresiasi kepada Plt Gubernur Aceh karena sudah merespon cepat terkait adanya permasalahan Plt Walikota Sabang yang telah melakukan tindakan pemalsuan jabatan dan unsur tindak pidana merugikan negara.
Gerak Aceh berharap kiranya Plt Gubernur Aceh juga segera melakukan tahapan proses sanksi yang sudah jelas terbukti dari hasil temuan Baperjakat. Apakah itu sanksi berat lepas dari jabatan hingga sanksi pemecatan dari Pegawai Neneri Sipil (PNS) karena bisa dikatakan, perbuatan T Aznal Zahri, masuk kejahatan luar biasa telah merugikan negara dan pembohongan public melalui jabatannya.
"Kita piker ini penting Plt Gubernur agar menghitung kerugian negara terhadap seluruh operasional, baik selamaT Aznal Zahri, menjabat sebagai Plt Walikota Sabang maupun jabatan sebagai Kabiro Umum di Provinsi Aceh, mulai dari tunjangan jabatan yang sudah diterima hingga penggunaan uang perjalanan dinas, ini yang harus diusut. Dan T Aznal Zahri wajib mengembalikan semua uang itu”, pintanya.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai konteks hukum yang harus ditegakkan, karena perbuatan dan kelakukan T Aznal Zahri, bukan saja melanggar administratif dan unsur pidana merugikan negara tapi juga melekat mempermalukan alumni IPDN, ini yang harus kita dorong agar menjadi efek jerah terhadap orang lain, ungkapnya.
Disisi lain pihak menilai prilaku yang bersangkutan bukan saja memalukan alumni IPDN dan merugikan Negara tetapi, juga telah menyengsesarakan rakyat akibat rodah pemerintah tidak berjalan dengan baik. Apalagi ada tudingan bahwa T Aznal Zahri, yang mengembar-ngumar agar PNS menjaga netralitas, ternyata dirinya memihak ke salah satu Palon Walikota Sabang.
“Kita pikir ini merupakan dosa yang telah dia (T.Aznal Zahri) perbuat, atas kesombongan dan merasa dirinya hebat. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya apa yang telah dilakukan Plt Guybernur Aceh itu. Terima kasih bapak Soedarmo, semoga bapak diberi rahmat dan sukses selalu”, ucap salah seorang warga yang namana minta tidak ditulis. (zky)
"Kita berharap jadwalkan Kamis siang mendatang atau dalam minggu ini, Plt Walikota Sabang yang baru akan kita lantik, memang ada sedikit keterlambatan, karena kebetulan posisi saya sekarang masih di Jakarta sedang menjalan tugas Negara”, demikian dikatakan Plt.Gubernur Aceh Soedarmo kepada wartawan Senin (23/01/17) saat dihubungi ke telepon selularnya.
Menurut Seodrmo, diperlukan waktu dan proses terhadap pergantian Plt Walikota Sabang di Mendagri, tapi sekarang sudah selesai dan nama penggantinya juga sudah kita terima, jadi tinggal pelaksanaan pelantikan agar roda Pemerintahan Kota (Pemko) Sabang bisa secepatnya berjalan normal kembali.
Sedangkan menyangkut tindak lanjut sanksi terhadap T Aznal Zahri, sanksi terhadapnya terus berjalan sesuai keputusan rapat Baperjakat dimana, T Aznal Zahri selain diberhentikan dari jabatan Plt Walikota Sabang, juga dicopot dari jabatan sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Provinsi Aceh sebagai jabatan lama yang bersangkutan.
Kemudian tambahnya, terhadap sanksi lainnya mengenai kerugian negara dari tunjangan jabatan selama T Aznal Zahri, menjabat masih dalam proses Baperjakat, belum ada laporan lanjutan. "Saya belum menerima laporan lanjutan dari Baperjakat sanksi lain terhadap Aznal, jadi kita tunggu saja proses kelanjutannya, ujarnya.
Sementara itu, menanggapi pergantian Plt Walikota Sabang T Aznal Zahri, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani SH, memberikan apresiasi kepada Plt Gubernur Aceh karena sudah merespon cepat terkait adanya permasalahan Plt Walikota Sabang yang telah melakukan tindakan pemalsuan jabatan dan unsur tindak pidana merugikan negara.
Gerak Aceh berharap kiranya Plt Gubernur Aceh juga segera melakukan tahapan proses sanksi yang sudah jelas terbukti dari hasil temuan Baperjakat. Apakah itu sanksi berat lepas dari jabatan hingga sanksi pemecatan dari Pegawai Neneri Sipil (PNS) karena bisa dikatakan, perbuatan T Aznal Zahri, masuk kejahatan luar biasa telah merugikan negara dan pembohongan public melalui jabatannya.
"Kita piker ini penting Plt Gubernur agar menghitung kerugian negara terhadap seluruh operasional, baik selamaT Aznal Zahri, menjabat sebagai Plt Walikota Sabang maupun jabatan sebagai Kabiro Umum di Provinsi Aceh, mulai dari tunjangan jabatan yang sudah diterima hingga penggunaan uang perjalanan dinas, ini yang harus diusut. Dan T Aznal Zahri wajib mengembalikan semua uang itu”, pintanya.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai konteks hukum yang harus ditegakkan, karena perbuatan dan kelakukan T Aznal Zahri, bukan saja melanggar administratif dan unsur pidana merugikan negara tapi juga melekat mempermalukan alumni IPDN, ini yang harus kita dorong agar menjadi efek jerah terhadap orang lain, ungkapnya.
Disisi lain pihak menilai prilaku yang bersangkutan bukan saja memalukan alumni IPDN dan merugikan Negara tetapi, juga telah menyengsesarakan rakyat akibat rodah pemerintah tidak berjalan dengan baik. Apalagi ada tudingan bahwa T Aznal Zahri, yang mengembar-ngumar agar PNS menjaga netralitas, ternyata dirinya memihak ke salah satu Palon Walikota Sabang.
“Kita pikir ini merupakan dosa yang telah dia (T.Aznal Zahri) perbuat, atas kesombongan dan merasa dirinya hebat. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya apa yang telah dilakukan Plt Guybernur Aceh itu. Terima kasih bapak Soedarmo, semoga bapak diberi rahmat dan sukses selalu”, ucap salah seorang warga yang namana minta tidak ditulis. (zky)
COMMENTS