Cirebon, RN. Gunungan sampah yang berada di pinggiran aliran sungai Desa Cangkring Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon sudah mencemari Lin...
Cirebon, RN.
Gunungan sampah yang berada di pinggiran aliran sungai Desa Cangkring Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon sudah mencemari Lingkungan.Limbah tersebut terdiri dari Limbah Rumah Tangga dan Limbah Industri .Mirisnya lagi tak hanya Limbah padat saja namun juga nampak berupa Limbah Cair yang berasal dari pembuangan mobil sedot WC yang membuang kotoran tinja.
Pantauan di lapangan melihat beberapa Mobil sedot WC yang dengan leluasa membuang tinja tidak pada tempatnya.Hal ini tidak menutup kemungkinan besar dapat mencemari lingkungan sekitar.Parahnya kejadian tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Herannya lagi pada saat di tanyakan tentang perijinan ke salah satu orang yang hendak membuang tinja dengan di muat oleh mobil truck berupa tangki bertuliskan Sedot WC .Mengatakan bahwa dia mengaku mendapat izin dari pihak desa setempat.
"Sudah meminta izin kepada polisi dan pihak pemerintah desa cangkring".dikatakan salah satu orang pengangkut limbah sedot wc.
Tak hanya itu.pihak perusahaan sedot WC yang membuang tinjanya hampir setiap hari harus menyetorkan uang sejumlah Rp.600 ribu sekali buang ke pihak desa.dan pembuangan nya pun lebih dari satu mobil per hari,beberapa pihak di duga mengeruk keuntungan tanpa melihat dampak kerusakan lingkungan yang di timbulkan.
Pihak kepala Desa Cangkring Suhartono saat di konfirmasi tidak memberikan tanggapan apapun mengenai limbah yang ada di wilayah desanya malah memilih meninggalkan ruangan dengan ekpresi cetus.
Akan tetapi Mandor Desa Cangkring mengatakan kepada media ini.bahwa dirinya sudah memberi saran kepada kepala desanya namun nampaknya saran tersebut tidak di gubris.
"Saya sudah memberikan saran dan menyuruh memasang plang peringatan tidak boleh membuang sampah serta juga berusaha memblokir tempat yang di jadikan pembuangan sampah tersebut".ungkap mandor"ya jelas tidak mau doong ….memblokir ATM nya"
Namun kenyataan di lapangan masih di dapati sejumlah orang membuang sampah dan mobil sedot wc membuang kotoran manusia (tinja).
Menurut Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2012 tentang pengolahan sampah dan Undang-Undang Nomer 18 tahun 2008 serta juga Perda Kabupaten Cirebon Nomer 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.Jelas dengan Hal ini menguatkan dugaan adanya konspirasi pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pihak Pemerintah Desa dan pengusaha atau pengelola sedot wc (tinja),serta menguatkan dugaan yang mengarah kepada penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang demi keuntungan pribadi sesuai dengan UU No.31 Tahun 1999 Tentang menyalah gunakan jabatan dan wewenang nya demi untuk memperkaya Diri.
Diharap kepada Instansi terkait khususnya Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapat menyikapi dan meninjau ke lokasi dan memberikan sanksi tegas bagi oknum-oknum yang memanfaatkan atas pencemaran dan merusak lingkungan tanpa terkecuali. (kdd)
Gunungan sampah yang berada di pinggiran aliran sungai Desa Cangkring Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon sudah mencemari Lingkungan.Limbah tersebut terdiri dari Limbah Rumah Tangga dan Limbah Industri .Mirisnya lagi tak hanya Limbah padat saja namun juga nampak berupa Limbah Cair yang berasal dari pembuangan mobil sedot WC yang membuang kotoran tinja.
Pantauan di lapangan melihat beberapa Mobil sedot WC yang dengan leluasa membuang tinja tidak pada tempatnya.Hal ini tidak menutup kemungkinan besar dapat mencemari lingkungan sekitar.Parahnya kejadian tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Herannya lagi pada saat di tanyakan tentang perijinan ke salah satu orang yang hendak membuang tinja dengan di muat oleh mobil truck berupa tangki bertuliskan Sedot WC .Mengatakan bahwa dia mengaku mendapat izin dari pihak desa setempat.
"Sudah meminta izin kepada polisi dan pihak pemerintah desa cangkring".dikatakan salah satu orang pengangkut limbah sedot wc.
Tak hanya itu.pihak perusahaan sedot WC yang membuang tinjanya hampir setiap hari harus menyetorkan uang sejumlah Rp.600 ribu sekali buang ke pihak desa.dan pembuangan nya pun lebih dari satu mobil per hari,beberapa pihak di duga mengeruk keuntungan tanpa melihat dampak kerusakan lingkungan yang di timbulkan.
Pihak kepala Desa Cangkring Suhartono saat di konfirmasi tidak memberikan tanggapan apapun mengenai limbah yang ada di wilayah desanya malah memilih meninggalkan ruangan dengan ekpresi cetus.
Akan tetapi Mandor Desa Cangkring mengatakan kepada media ini.bahwa dirinya sudah memberi saran kepada kepala desanya namun nampaknya saran tersebut tidak di gubris.
"Saya sudah memberikan saran dan menyuruh memasang plang peringatan tidak boleh membuang sampah serta juga berusaha memblokir tempat yang di jadikan pembuangan sampah tersebut".ungkap mandor"ya jelas tidak mau doong ….memblokir ATM nya"
Namun kenyataan di lapangan masih di dapati sejumlah orang membuang sampah dan mobil sedot wc membuang kotoran manusia (tinja).
Menurut Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2012 tentang pengolahan sampah dan Undang-Undang Nomer 18 tahun 2008 serta juga Perda Kabupaten Cirebon Nomer 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.Jelas dengan Hal ini menguatkan dugaan adanya konspirasi pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pihak Pemerintah Desa dan pengusaha atau pengelola sedot wc (tinja),serta menguatkan dugaan yang mengarah kepada penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang demi keuntungan pribadi sesuai dengan UU No.31 Tahun 1999 Tentang menyalah gunakan jabatan dan wewenang nya demi untuk memperkaya Diri.
Diharap kepada Instansi terkait khususnya Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapat menyikapi dan meninjau ke lokasi dan memberikan sanksi tegas bagi oknum-oknum yang memanfaatkan atas pencemaran dan merusak lingkungan tanpa terkecuali. (kdd)
COMMENTS