Depok, RN. Forum Renja OPD adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD Pemerintah Kota Depok untuk membahas rencana pelaksanaa tugas OPD ...
Depok, RN.
Forum Renja OPD adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD Pemerintah Kota Depok untuk membahas rencana pelaksanaa tugas OPD pada periode satu tahun kedepan yang memuat tentang tujuan, sasaran dan program serta kegiatan yang disusun dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diperlukan dalam bentuk sasaran dan kebijakan berdasarkan dana (Pagu Indikatif) yang disediakan.
Forum Renja OPD adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD Pemerintah Kota Depok untuk membahas rencana pelaksanaa tugas OPD pada periode satu tahun kedepan yang memuat tentang tujuan, sasaran dan program serta kegiatan yang disusun dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diperlukan dalam bentuk sasaran dan kebijakan berdasarkan dana (Pagu Indikatif) yang disediakan.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Daerah (RKPD) yang adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun ke depan, berkaitan dengan itu maka pada hari senin 20 Februari 2017 sekretarian DPRD Kota Depok beserta jajaran sekretariat DPRD Kota Depok, sebagai narasumber adalah dari Bappeda Kota Depok dan Inspektorat Pemerintah Kota Depok. OPD terkait yang hadir adalah dari bagian Hukum dan bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Depok dan juga dihadiri oleh para staf Ahli dari masing – masing Fraksi yang ada di DPRD.
Forum Renja OPD Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo. S. Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa Forum Renja OPD ini merupakan bagian dari tindak lanjut Rapat Kerja penyusunan Renja DPRD yang dilaksanakan di Bogor beberapa waktu yang lalu. Ini adalah sesuai amanah Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang paling penting dalam kegiatan ini adalah penyusunan pokok – pokok pikiran (pokir) dari para anggota DPRD Kota Depok yang merupakan aspirasi dari masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan Reses maupun aspirasi hasil musrembang dan aspirasi saat pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat maupun stakeholder terkait dapat di akomodir.
Mekanisme dan tata cara penyusunan Pokir dan penginputannya agar dapat dilaksanakan dengan baik sehingga aspirasi yang masuk dalam kategori skala prioritas dapat terealisasi pelaksanaannya dilapangan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.
Forum Renja OPD Sekretariat Kota Depok merupakan Forum untuk melakukan pembahasan tentang kegiatan – kegiatan dan sinkronisasi atas usulan – usulan kegiatan dari anggota DPRD yang akan dilaksanakan pada Tahun 2018 kemudian akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan melalui RKPD ini Pemerintah Kota Depok akan di jadikan sebagai salah satu dasar untuk menyusun kebijakan umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS).
Maksud tujuan Forum Renja OPD Sekretariat DPRD Kota Depok adalah mengacu kepada RPJMD Kota Depok tahun 2016 – 2021 yaitu membuat program kerja untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya dan memberikan landasan dan arah kebijakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sekretariat DPRD Kota Depok dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang tercermin dalam visi dan misi Sekretariat DPRD Kota Depok yaitu visi “terwujudnya pelayanan yang optimal pada Sekretatiat DPRD kota Depok dalam rangka mendukung peningkatan peran dan fungsi DPRD.” Sedang Misinya adalah :
1). Merumuskan kebijakan penyelenggaraan administrasi keuangan, mendukung tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukanoleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
2). Melaksanakan urusan tata usaha,kepegawaian, rumah tangga, perjalanan dinas serta urusan protocol dan kehumasan.
3). Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD, dan
4). Merencanakan analisis penyiapan pembuatan risahlah rapat, menyiapkan persidangan, bahan rapat dan tata ruang sidang serta dokumentasi dan perpustakaan.
Pada tahun anggaran 2018 Sekretariat DPRD Kota Depok telah menyiapkan 7 Program dan 38 Kegiatan adalah :
1). Pelayanan Administrasi Perkantoran
2). Peningkatan sarana dan prasarana Aparatur
3). Peningkatan Sumber Daya Manusia
4). Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
5). Peningkatan Peran dan Tri Fungsi DPRD Kota Depok
6). Penigkatan Kualitas Data dan Perencanaan, dan
7). Peningkatan Fungsi Kelembagaan DPRD.
2). Peningkatan sarana dan prasarana Aparatur
3). Peningkatan Sumber Daya Manusia
4). Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
5). Peningkatan Peran dan Tri Fungsi DPRD Kota Depok
6). Penigkatan Kualitas Data dan Perencanaan, dan
7). Peningkatan Fungsi Kelembagaan DPRD.
Isu strategis Renja Sekretariat DPRD Kota Depok TA. 2018 adalah:
a) Masih kurang sinergi dalam menaggapi peraturan yang terkait dengan Perwal dan peraturan perundang – undangan yang digunakan oleh DPRD dan Sekretariat DPRD,
b) Keterlambatan materi Raperda dari Eksekutif untuk dibahas di DPRD sehingga waktu pembahasan oleh DPRD menjadi tidak maksimal,
c) Banyak kegiatan yang terfokus di akhir tahun anggaran sehingga menjadikan kegiatan yang ada tidak tertata dan terprogram sesuai mekanisme anggaran yang ada,
d) Dinamika politik yang berkembang di lembaga DPRD ikut mewarnai dalam kelancaran dalam mengambil keputusan. (Oparis)
COMMENTS