Sarolangun, RN. Dua penampung Emas atas nama Zulfikar warga Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Merangin dan Yuda Ahmada warga Desa S...
Sarolangun, RN.
Dua penampung Emas atas nama Zulfikar warga Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Merangin dan Yuda Ahmada warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah, Merangin yang ditangkap oleh Polres Sarolangun pada 24 agustus 2016 lalu di Jalan Sarolangun Batangasai, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Sarolangun dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun per tanggal 16 febuari 2017.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun Ardi Hardiansyah yang didampingi Yayat Kasi Intel Kejari Sarolangun saat dikonfirmasi, kemarin (16/02/2017).
"Iya benar, sidang hari ini (16/02/2017) pada pukul 15.30 wib, Hakim PN Sarolangun yang diketuai Agung Ariwibowo dan dua anggotanya Muhammad Affan dan Irse Yanda Perima membacakan putusan sidang yang hasilnya membebaskan terdakwa Zulfikar dan Yuda Ahmada yang ditangkap tahun lalu karena membawa Emas dan kandungan mineral lainnya tanpa izin, "kata Ardi JPU Kejari Sarolangun.
Disampaikannya, dengan dibacakannya keputusan bebas tersebut, maka Negara akan menggembalikan Barang Bukti (BB) berupa Emas 1,1 Kg dan uang tunai sebesar Rp. 200 juta yang diamankan saat penangkapan.
"Dengan adanya keputusan hakim saat persidangan, saat ini saya masih pikir- pikir apakah melakukan kasasi atau tidak. Dan saya sudah laporkan dengan pimpinan untuk mengmbil langkah lanjutan, "paparnya.
Diceritakannya, sebelum waktu penangkapan pada tanggal 24 agustus 2016 lalu, terdakwa ditemukan sedang membawa hasil bumi berupa emas dan unsur mineral yang berada dekat dilokasi operasi PETI.
"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti yang mengandung emas dan unsur mineral lainnya. Jadi didalam persidangan, tidak ada satu pun fakta yang tidak dijadikan fakta persidangan, dan itu lah sebenarnya yang menyakini JPU bahwa terdakwa bersalah. Selain itu juga, saksi ahli dari Dinas ESDM menjelaskan bahwa yang berada dalam Bumi dibawah air sepenuhnya dikelola oleh negara serta harus memiliki izin, "paparnya.
Namun, Lanjut Ardi, ternyata Hakim menyimpulkan berbeda dan menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa bukan perbuatan yang bisa dipermasalahkan sehingga terdakwa dibebaskan.
"Ini lah yang membuat kekecewa kami sebagai JPU, karena hakim saat sidang keputusan mengatakan bebas dengan alasan bahwa pelaku bukan menggangkut hasil bumi tanpa izin, tapi terdakwa membeli dari pelaku PETI dan dakwaan tidak berlaku, "terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Sarolangun menuntut dua orang terdakwa kasus Ilegal Mining dengan tuntutan pidana masing-masing pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan Kurungan serta barang bukti Butiran Emas seberat +1153,17 (seribu seratus lima puluh tiga koma tujuh belas) Gram Dirampas untuk Negara dan 1 (satu) unit timbangan digital scale Merk HWH Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan Barang Bukti Uang Tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar slip penarikan bank mandiri tanggal 23 agustus 2016 dengan jumlah penarikan uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penyidik Polres Sarolangun.
Dan disimpulkan, bahwa Barang Bukti terdakwa terdapat kandungan emas (Au) atau unsur mineral lainnya dan terdawa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengangkutan Mineral, padahal izin untuk melakukan pengangkutan diatur oleh Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang merupakan pedoman, tata cara pemberian lzin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 81, dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu perbuatan terdakwa membawa mineral emas tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 161 UU. (af.RN)
Dua penampung Emas atas nama Zulfikar warga Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Merangin dan Yuda Ahmada warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah, Merangin yang ditangkap oleh Polres Sarolangun pada 24 agustus 2016 lalu di Jalan Sarolangun Batangasai, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Sarolangun dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun per tanggal 16 febuari 2017.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun Ardi Hardiansyah yang didampingi Yayat Kasi Intel Kejari Sarolangun saat dikonfirmasi, kemarin (16/02/2017).
"Iya benar, sidang hari ini (16/02/2017) pada pukul 15.30 wib, Hakim PN Sarolangun yang diketuai Agung Ariwibowo dan dua anggotanya Muhammad Affan dan Irse Yanda Perima membacakan putusan sidang yang hasilnya membebaskan terdakwa Zulfikar dan Yuda Ahmada yang ditangkap tahun lalu karena membawa Emas dan kandungan mineral lainnya tanpa izin, "kata Ardi JPU Kejari Sarolangun.
Disampaikannya, dengan dibacakannya keputusan bebas tersebut, maka Negara akan menggembalikan Barang Bukti (BB) berupa Emas 1,1 Kg dan uang tunai sebesar Rp. 200 juta yang diamankan saat penangkapan.
"Dengan adanya keputusan hakim saat persidangan, saat ini saya masih pikir- pikir apakah melakukan kasasi atau tidak. Dan saya sudah laporkan dengan pimpinan untuk mengmbil langkah lanjutan, "paparnya.
Diceritakannya, sebelum waktu penangkapan pada tanggal 24 agustus 2016 lalu, terdakwa ditemukan sedang membawa hasil bumi berupa emas dan unsur mineral yang berada dekat dilokasi operasi PETI.
"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti yang mengandung emas dan unsur mineral lainnya. Jadi didalam persidangan, tidak ada satu pun fakta yang tidak dijadikan fakta persidangan, dan itu lah sebenarnya yang menyakini JPU bahwa terdakwa bersalah. Selain itu juga, saksi ahli dari Dinas ESDM menjelaskan bahwa yang berada dalam Bumi dibawah air sepenuhnya dikelola oleh negara serta harus memiliki izin, "paparnya.
Namun, Lanjut Ardi, ternyata Hakim menyimpulkan berbeda dan menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa bukan perbuatan yang bisa dipermasalahkan sehingga terdakwa dibebaskan.
"Ini lah yang membuat kekecewa kami sebagai JPU, karena hakim saat sidang keputusan mengatakan bebas dengan alasan bahwa pelaku bukan menggangkut hasil bumi tanpa izin, tapi terdakwa membeli dari pelaku PETI dan dakwaan tidak berlaku, "terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Sarolangun menuntut dua orang terdakwa kasus Ilegal Mining dengan tuntutan pidana masing-masing pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan Kurungan serta barang bukti Butiran Emas seberat +1153,17 (seribu seratus lima puluh tiga koma tujuh belas) Gram Dirampas untuk Negara dan 1 (satu) unit timbangan digital scale Merk HWH Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan Barang Bukti Uang Tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar slip penarikan bank mandiri tanggal 23 agustus 2016 dengan jumlah penarikan uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penyidik Polres Sarolangun.
Dan disimpulkan, bahwa Barang Bukti terdakwa terdapat kandungan emas (Au) atau unsur mineral lainnya dan terdawa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengangkutan Mineral, padahal izin untuk melakukan pengangkutan diatur oleh Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang merupakan pedoman, tata cara pemberian lzin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 81, dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu perbuatan terdakwa membawa mineral emas tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 161 UU. (af.RN)
COMMENTS