Sejumlah elemen Sesalkan adanya korupsi berjamaahan dan Pungut liar di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kerinci. RN. Hingg...
Sejumlah elemen Sesalkan adanya korupsi berjamaahan dan Pungut liar di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kerinci. RN.
Kerinci. RN.
Hingga kini permasalahan Korupsi nampaknya tiada henti-hentinya mendera Kabupaten Kerinci,praktek Pungutan liar hampir tejadi dan berlangsung lama di beberapa dinas instansi. Yang lebih parah seperti yang baru-baru ini ditemukan oleh awak Radar Nusantara pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kerinci, yang diterima dari beberapa sumber informasi yang shahih, setidaknya dalam memuluskan semua urusan disana,mereka harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit. Ada beberapa meja yang harus dilewati yang setidaknya meminta ampalop dengan isi minimal Rp. 50.000.- hingga Jutaan Rupiah, tergantung besarnya urusan yang akan diselesaikan.
Salah satu contohnya seperti :
Salah satu contohnya seperti :
1. Dalam pencaiaran Alokasi Dana Desa, para Kepala desa semacam mendapat kewajiban tak tertulis untuk menyetorkan uang minimal Rp.350.000.- dalam tiap turmennya, jadi bila dijumlahkan (Rp.350.000 x 2 turmen x 285 desa), sehingga diperkirakan ada Rp.199.500.000.- yang berhasil diraup dari setiap tahunnya, khusus Kabid menerima jatah Sebesar Rp.150.000 tiap turmen dari masing-masing desa
2. Untuk Paket Penunjukan langsung, para kontraktor dikenakan biaya hampir Rp.500.000.- hingga Rp. 1.500.000,00.-/paketnya, yang nantinya uang tersebut akan dibagi-bagikan pada tiga orang Kasi dan satu orang Kabid yang masih dirahasiakan namanya, dan setiap oknum tersebut seterusnya menyetor pada Kepala Dinas dengan nilai yang telah di sepakati.
Tentunya hal ini membuat sejumlah elemen masyarakat merasa kesal dengan perilaku menyimpang tersebut, bahkan yang lebih miris salah satu Kabid DPPKAD mengaku menyetorkan sebagian dari hasil pungutan itu ke Bupati Kerinci, bahkan beliau menambahkan kalau untuk jumlah setoran” untuk lebih jelasnya silakan tanya langsung dengan Pak Kadis” ujarnya.
M. SIDIK, SH selaku Direktur Eksekutif dari LSM GASAK dan SALIMIN,SE Ketua LSM-SEROJA menyatakan kalau perbuatan tersebut jelas-jelas melawan hukum karena diduga oknum-oknum tersebut sengaja memperkaya diri, dan hal ini dapat merugikan keuangan negara, sesuai dengan Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 Jo,UU No 20 Tahun 2001 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau Perekonomian negara,dipidan dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat Empat tahun.
Dan perbuatan ini juga dapat dikategorikan dalam Pegawai Negeri Sipil menerima suap adalah Korupsi.Sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU No.20 Tahun 2001,Pasal 419 angka 1 KUHP yang dirujuk pada Pasal 1 ayat 1 huruf c UU No.3 Tahun1971, dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai sebuah tindak pidana Korupsi. Perbuatan Kepala Dinas,Kabid dan Kasi tersebut telah memenuhi unsur-unsur Korupsi sesuai dengan Pasal-pasal diatas:
1. Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara
2. Untuk Paket Penunjukan langsung, para kontraktor dikenakan biaya hampir Rp.500.000.- hingga Rp. 1.500.000,00.-/paketnya, yang nantinya uang tersebut akan dibagi-bagikan pada tiga orang Kasi dan satu orang Kabid yang masih dirahasiakan namanya, dan setiap oknum tersebut seterusnya menyetor pada Kepala Dinas dengan nilai yang telah di sepakati.
Tentunya hal ini membuat sejumlah elemen masyarakat merasa kesal dengan perilaku menyimpang tersebut, bahkan yang lebih miris salah satu Kabid DPPKAD mengaku menyetorkan sebagian dari hasil pungutan itu ke Bupati Kerinci, bahkan beliau menambahkan kalau untuk jumlah setoran” untuk lebih jelasnya silakan tanya langsung dengan Pak Kadis” ujarnya.
M. SIDIK, SH selaku Direktur Eksekutif dari LSM GASAK dan SALIMIN,SE Ketua LSM-SEROJA menyatakan kalau perbuatan tersebut jelas-jelas melawan hukum karena diduga oknum-oknum tersebut sengaja memperkaya diri, dan hal ini dapat merugikan keuangan negara, sesuai dengan Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 Jo,UU No 20 Tahun 2001 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau Perekonomian negara,dipidan dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat Empat tahun.
Dan perbuatan ini juga dapat dikategorikan dalam Pegawai Negeri Sipil menerima suap adalah Korupsi.Sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU No.20 Tahun 2001,Pasal 419 angka 1 KUHP yang dirujuk pada Pasal 1 ayat 1 huruf c UU No.3 Tahun1971, dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai sebuah tindak pidana Korupsi. Perbuatan Kepala Dinas,Kabid dan Kasi tersebut telah memenuhi unsur-unsur Korupsi sesuai dengan Pasal-pasal diatas:
1. Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara
2. Menerima hadiah atau janji
3. Diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Seterusnya LSM Gasak, LSM Seroja dan LSM Forjam melalui laporannya beberapa waktu lalu Nomor : 11/LSM-GASAK/I/2017 tertanggal 18 Januari 2017 yang dengan tegas meminta kepada Pihak Aparat Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera mengadakan penyelidikan dan Penyidikan guna penyelesaian masalah tersebut, serta menyatakan siap bertanggung jawab atas publikasi ini. (ERNA)
Seterusnya LSM Gasak, LSM Seroja dan LSM Forjam melalui laporannya beberapa waktu lalu Nomor : 11/LSM-GASAK/I/2017 tertanggal 18 Januari 2017 yang dengan tegas meminta kepada Pihak Aparat Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera mengadakan penyelidikan dan Penyidikan guna penyelesaian masalah tersebut, serta menyatakan siap bertanggung jawab atas publikasi ini. (ERNA)
COMMENTS