Putussibau, RN. Seperti yang kita ketahui, bahwa akhir-akhir ini Pemerintah Negera Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan...
Putussibau, RN.
Seperti yang kita ketahui, bahwa akhir-akhir ini Pemerintah Negera Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap Warga Negara Asing. Di Kabupaten Kapuas Hulu, Tahun 2017 pihak Imigrasi Kelas III Putussibau sudah mendeportasi beberapa WNA Ke Negara asalnya.
Ternyata di Kabupaten Kapuas Hulu, baru diketahui ada 21 WNA yang memiliki status Kewarga Negaraan Indonesia (WNI), status Kewarga Negaraannya dipertanyakan. Ke-21 warga tersebut, terdapat di Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu-Kalbar. Namun terhadap ke-21 WNA tersebut pihak Kecamatan dan Desa Menua Sadap, mengirimkan surat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau.
"Surat Kepala Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu-Kalbar, tertanggal 23 Februari 2017, No.Surat : 474 / 22 / D-MS / K-EH / Pem-2017, Sifat : Penting, Perihal : Pembatalan Data yang diduga Warga Negara Asing."
Surat Pembatalan Data satatus Kewarga Negaraan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau, dikeluarkan di Kelayam pada tanggal 23 Februari 2017, dicap basah dan ditandatangani oleh Kepala Desa Menua Sadap atasnama Husen, diketahui Camat Embaloh Hulu cap basah dan tandatangan atasnama Drs.Hermanus Jemayung.
Menurut Kepala Desa Menua Sadap, Husen, Bahwa setelah mengawasi dan meneliti, ada terindikasi 21 Warga Negara Asing (WNA) tercatat dalam data kependudukan. Adapun data nama-nama dan NIK yang diduga WNA tersebut sebanyak 21 Orang, sbb :
Wong Chun Liang ( 6106042612640001 ), Sarina wong meiling ( 6106044103010001 ), Gabriel wong jun fu ( 6106042506030002 ), Elisabet chelengga wong my ryen ( 6106046706060001 ), Andrew beral wong jun sien ( 6106040106100001 ), Jelawat ( 6106046108800001 ), Emmy lina ( 6106046101060001 ), Regina jenifar ( 6106044509870001 ), Gilbert ( 6106042503050001 ), Chate rine ( 6106044206070001 ), Andre ajang ( 6106040509830002 ), Andri riki ( 6106042005100001 ), Martin ( 6106042408710001 ), Jesika ( 6106046208830001 ), Alek ( 6106042101060001 ), Unggang ( 6106040401080001 ), Keterin ( 6106045207100001 ), Surak ( 6106041507800002 ), Selvianus remang ( 6106040212890001 ), Asteria dennis ( 6106041008920001 ), Maragi ( 6106046307960001 ).
Dalam surat tersebut Kepala Desa Menua Sadap meminta kepada pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat membatalkan serta menghapus data kependudukan yang bersangkutan dalam data base Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu-Kalbar. Sejak dikeluarkannya surat tersebut, Kepala Desa Menua Sadap 21 WNA tersebut yang sempat tercatat sebagai WNI dikeluarkan menjadi status WNA.
Terkait indikasi adanya Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu menghindar dari Radar Nusantara. Pasalnya Sekretaris Dukcapil M.Nurdin,Sos,MM, yang saat itu berada diruangan Kerjanya, melalui stafnya bagian pengisian buku tamu setelah menemui Sekretaris Nurdin mengatakan bahwa "Bapak minta ketemu dengan Plt.Kepala Dinas. Plt.Kepala Dinas disebelah sana, di Kantor Dinas Cipta Karya, ( Kepala Dinas Cipta Karya_red),"ungkapnya.
Semementara itu, saat Radar Nusantara ini hendak menemui Plt.Kadis tersebut di Kantor Dinas Cipta Karya, staf Dinas Cipta Karya bagian pengisian buku tamu mengatakan bahwa Bapak (Kepala Dinas_red) lagi diluar kota,"katanya. (Santo)
Seperti yang kita ketahui, bahwa akhir-akhir ini Pemerintah Negera Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap Warga Negara Asing. Di Kabupaten Kapuas Hulu, Tahun 2017 pihak Imigrasi Kelas III Putussibau sudah mendeportasi beberapa WNA Ke Negara asalnya.
Ternyata di Kabupaten Kapuas Hulu, baru diketahui ada 21 WNA yang memiliki status Kewarga Negaraan Indonesia (WNI), status Kewarga Negaraannya dipertanyakan. Ke-21 warga tersebut, terdapat di Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu-Kalbar. Namun terhadap ke-21 WNA tersebut pihak Kecamatan dan Desa Menua Sadap, mengirimkan surat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau.
"Surat Kepala Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu-Kalbar, tertanggal 23 Februari 2017, No.Surat : 474 / 22 / D-MS / K-EH / Pem-2017, Sifat : Penting, Perihal : Pembatalan Data yang diduga Warga Negara Asing."
Surat Pembatalan Data satatus Kewarga Negaraan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau, dikeluarkan di Kelayam pada tanggal 23 Februari 2017, dicap basah dan ditandatangani oleh Kepala Desa Menua Sadap atasnama Husen, diketahui Camat Embaloh Hulu cap basah dan tandatangan atasnama Drs.Hermanus Jemayung.
Menurut Kepala Desa Menua Sadap, Husen, Bahwa setelah mengawasi dan meneliti, ada terindikasi 21 Warga Negara Asing (WNA) tercatat dalam data kependudukan. Adapun data nama-nama dan NIK yang diduga WNA tersebut sebanyak 21 Orang, sbb :
Wong Chun Liang ( 6106042612640001 ), Sarina wong meiling ( 6106044103010001 ), Gabriel wong jun fu ( 6106042506030002 ), Elisabet chelengga wong my ryen ( 6106046706060001 ), Andrew beral wong jun sien ( 6106040106100001 ), Jelawat ( 6106046108800001 ), Emmy lina ( 6106046101060001 ), Regina jenifar ( 6106044509870001 ), Gilbert ( 6106042503050001 ), Chate rine ( 6106044206070001 ), Andre ajang ( 6106040509830002 ), Andri riki ( 6106042005100001 ), Martin ( 6106042408710001 ), Jesika ( 6106046208830001 ), Alek ( 6106042101060001 ), Unggang ( 6106040401080001 ), Keterin ( 6106045207100001 ), Surak ( 6106041507800002 ), Selvianus remang ( 6106040212890001 ), Asteria dennis ( 6106041008920001 ), Maragi ( 6106046307960001 ).
Dalam surat tersebut Kepala Desa Menua Sadap meminta kepada pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat membatalkan serta menghapus data kependudukan yang bersangkutan dalam data base Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu-Kalbar. Sejak dikeluarkannya surat tersebut, Kepala Desa Menua Sadap 21 WNA tersebut yang sempat tercatat sebagai WNI dikeluarkan menjadi status WNA.
Terkait indikasi adanya Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu menghindar dari Radar Nusantara. Pasalnya Sekretaris Dukcapil M.Nurdin,Sos,MM, yang saat itu berada diruangan Kerjanya, melalui stafnya bagian pengisian buku tamu setelah menemui Sekretaris Nurdin mengatakan bahwa "Bapak minta ketemu dengan Plt.Kepala Dinas. Plt.Kepala Dinas disebelah sana, di Kantor Dinas Cipta Karya, ( Kepala Dinas Cipta Karya_red),"ungkapnya.
Semementara itu, saat Radar Nusantara ini hendak menemui Plt.Kadis tersebut di Kantor Dinas Cipta Karya, staf Dinas Cipta Karya bagian pengisian buku tamu mengatakan bahwa Bapak (Kepala Dinas_red) lagi diluar kota,"katanya. (Santo)
COMMENTS