Sukabumi, RN. Dengan adanya suatu prihal laporan narasumber yang kami terima pada saat bebarapa waktu yang lalu yang tidak mau di sebu...
Sukabumi, RN.
Dengan adanya suatu prihal laporan narasumber yang kami terima pada saat bebarapa waktu yang lalu yang tidak mau di sebutkan namanya, berupa lampiran copy surat pengaduan bercap asli yang berisi dari hasil surat pelaporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada DitReskrimsus Polda jabar. Dengan dugaan suatu laporan Tindak pidana korupsi pada dinas PU binamarga Pemerintah daerah Kabupaten sukabumi, yang mana sesuai bukti isi surat laporan tertulis kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Barat ( Polda Jabar ) bandung.
Pada tanggal, 12 Januari 2016 dengan No.B/18/Subdit 111/1/2016 DiReskrimsus yang terlampir dari surat pengaduan LSM yang dimaksud dan Ternyata dengan dasarnya dari awal surat pengaduan pelaporan LSM tersebut, yang dari tertanggal sampai tiba pada waktunya di bulan maret 2017 ini.
Bahwa adanya prihal dugaan kasus Tindak pidana korupsi selama ini pada kantor dinas PU binamarga kabupaten sukabumi, diduga sudah seperti terkesan di Peti Es balokan dan Seharusnya tidak demikian. Bahwa disitu sudah jelas yang telah di atur oleh UUD pasal 41 ayat (2) No. 31 Thn. 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan UUD No. 20 Thn 2001 tentang perubahan atas UUD No.31 Th.1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka wajiblah untuk secara Tuntas dan Transfaran.
Pada tanggal, 12 Januari 2016 dengan No.B/18/Subdit 111/1/2016 DiReskrimsus yang terlampir dari surat pengaduan LSM yang dimaksud dan Ternyata dengan dasarnya dari awal surat pengaduan pelaporan LSM tersebut, yang dari tertanggal sampai tiba pada waktunya di bulan maret 2017 ini.
Bahwa adanya prihal dugaan kasus Tindak pidana korupsi selama ini pada kantor dinas PU binamarga kabupaten sukabumi, diduga sudah seperti terkesan di Peti Es balokan dan Seharusnya tidak demikian. Bahwa disitu sudah jelas yang telah di atur oleh UUD pasal 41 ayat (2) No. 31 Thn. 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan UUD No. 20 Thn 2001 tentang perubahan atas UUD No.31 Th.1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka wajiblah untuk secara Tuntas dan Transfaran.
Dengan dasarnya lampiran isi surat berupa laporan dari LSM kepada DitReskrimsus polda jabar, Kami selayaknya akan mengupas tuntas dengan prihal dugaan kasus tersebut, yang mana kami selaku Tupoksi social control yang dilindungi dan diatur di dalam UU Pers No.40 Th.1999, untuk dapat menyelusuri lebih dalam dengan adanya suatu dugaan kasus hukum dapat bisa di kemas secara aktual–tegas dan berani ke permukaan bumi.
Selanjutnya sesuai yang mana Tupoksi kami, untuk mencoba bersilahturahmi sesuai yang mana tupoksi kami kepada Kepala dinas PU binamarga Kabupaten sukabumi, untuk sekiranya kami bisa Mengkofirmasi seputar lampiran bukti laporan isi surat dugaan Tindak pidana korupsi itu dari LSM kepada Kepolisian DitReskrimsus polda jabar. Akan tetapi sungguh diluar dugaan kami dan mu’jizat bagi profesi kami untuk bisa bertemu bersilatuhrahmi dengan Sosok kepala PU binamarga tersebut.
Walaupun bagi kami tidak semudah begitu saja, apabila jika posisi kami tidak dibarengi dengan suatu keberuntungan dari kawalan dewi kunti, untuk mencari kutil yang selalu bersembunyi didalam panci dan Bagi kami yang hanya sebagai tupoksi selalu ingin niat bersilahturhmi.
Ternyata tidak seperti biasanya pastilah sebelumnya sosok Kpl PU tersebut, selalu bersikap seorang Pesulap yang Terkadang tiba tiba hilang dan Lenyap di telan Bumi dari Jangkauan pandangan kami, sepeti layaknya seperti seorang Banci yang tidak ingin menemui seperti tupoksi kami_?? Akan tetapi ternyata kami alangkah terkejutnya saat itupun bisa terbukti, bahwa nyatanya Sosok kpl PU itu ingin sekali bisa menemui tupoksi kami, Pada waktu dihari jam kerja dan Sebelumnya kami intip dlu untuk Bisa menemuinya,bagi kami itu LUAR BIASA_!! Karna itulah yang menjadi tantangan kami selaku Tupoksi profesi kami, yang hanya sebatas dari peran Mitra pemerintahan daerah. Untuk kiranya didalam segala tugas fungsinya kami, tidak lupa selalu dibarengi dengan sambil membacakan bismillah 100x dan Syahadat 1000x .
Pastilah ditemui yang akan di silahturahmi oleh tupoksinya kami Dan terutama bagi yang punya segudang Masalah paket martabak yang beraroma busuk tercium juga_!! Apa yang sekiranya sudah kami konfirmasikan untuk di pertanyakan dalam seputar prihal yang dimaksud kepada kpl dinas PU yang dituju dan telah menyampaikan hak jawabnya kpd kami, Sungguh tidak relefan dan tidak memuaskan untuk dapat kami terima secara jelas yang selalu dengan bersikap etika kurang baik seperti biasanya, dengan terkesan sudah melecehkan kehadiran profesi kami yang sebagai mana tupoksi kami dilandasi/dilindungi UU Pers No.40 Thn 1999, pasal 18 ayat (1):_yang mana disitu mengatakan sudah jelas bahwa, ‘’Barang siapa dengan niat untuk menghalang halangi Tugas profesi kami maupun Tidak ada sama sekali untuk niat baik Keterbukaan publik, akan terancam pidana sekurang kurangnya 2 Tahun penjara dan denda senilai Rp. 500.000.000,-Juta rupiah.
#
Apa lagi dengan selalu bersikap selayaknya bukan seperti seorang Pengabdi pelayan Masyarakat yang patut di contoh harus dihormati, sebagai selaku Pejabat di pemerintah daerah Sukabumi yang wajib beretika lebih baik dan ternyata sangat Bertolak belakang dengan Visi-misi Bupati dan Wakil bupati, yang selalu memperlihatkan sikap kurang terpuji Angkuh/sok berjiwa berplilaku bersih.
Tidak seperti sosok Jatidiri seorang pejabat lainnya, untuk bisa menciptakan sikap Ahlak beretika seorang pemimpin Sukabumi yang lebih baik lagi religius dan mandiri, Untuk sekiranya dapat memberikan contoh yang seharusnya bisa mencerminkan seorang pelayan masyarakat sebagaimana mestinya, untuk dpt melayani dengan baik Tampa melayani potongan paket % dari Martabak yang Basi tapi Rasanya masih manis_!!
Oleh sebab itu kami sungguh sangat kecewa dengan sikapnya dari selaku pejabat pemerintahan daerah Kabupaten sukabumi yang masih menjadi posisi kepala dinas PU binamarga Eselon 2 tersebut, yang mana sebelumnya sudah dua X periodenya didalam pergantian Bupati yang baru terpilihpun, Ternyata kepala PU binamarga tersebut semakin bersikap beretika murka dan tidak menyenangkan kepada profesi kami, Apabila tidak dibarengi sambil dibawai oleh" dari kami.
Bumbu paket martabak yang rasanya manis sekali_?? Dengan dasarnya dari permasalahan itulah yang wajib kami harus pertanyakan lebih jauh dari seputar prihal dugaan kasus berupa lampiran isi surat laporan LSM tersebut kepada Dit Reskrimsus Polda jabar untuk secara detail Penuntasan seluruh dlm Penyidikan begitupun pemeriksaan nya Sudah sejauh manakah??? Maka dari itu kami selanjutnya untuk dapat mencoba bisa mencari informasi yang lebih dalam lagi dan untuk menghubungi ke salahsatu penyidik yang ada dikantor Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa barat (Polda jabar), yang mana sebelumnya sudah kami kenali Dan sudah kami ketahui alat contak HP penyidik tersebut, Untuk kiranya dapat bisa kami mengkomfirmasi dari seputar prihal kasus laporan yang dimaksud.
Ternyata setelah kami hubungi mengkomfirmasi Seputar prihal tersebut, Bahwa apa yang telah disampaikan terhadap kami dari pihak Penyidik, cukup dengan kata singkat dan padat “Suruh saja LSM itu datang untuk hendaknya menanyakan langsung ke Subdit Tipikor Polda supaya Jelas"!!! Selanjutnya, kami awalnya sempat menduga bahwa Bupati terpilih yang barupun sudah terkesan seperti ada unsure Pembiaran dalam suatu dugaan Ada permasalahan PR kasus Tindak pidana korupsi pada kantor dinas PU binamarga tersebut, yang Ternyata sampai tiba waktunya 2017 saat ini.
Tidak ada kejelasan seperti Apa tindakan aturan Sangsi dari peraturan Kepegawaian daerah Terhadap seorang Pegawai negri yang Telah dilaporkan dlm bentuk dugaan Tindak pidana korupsi yang sedang di Proses pelanggaran hukum Pidana nya dan entah sampai Lembaran apa selesai penuntas nya? Akan tetapi, Sebelumnya kami sungguh sangat senang sekali dengan respon dan direstuinya oleh Bupati sukabumi kepada Tupoksi kami, yang melalui informasi dari Rekan kami.
Bahwa untuk di Sampaikan kpd kami, yang Slayaknya sebagai Tupoksi dari legilitas kami untuk supaya bisa dapat di Kemas saja ke permukaan Bumi yang harus rapih sekali, Untuk dpt kiranya di Tindak lanjuti Penyidikan oleh KPK / KEJATI maupun MABES P0LRI (Divisi PROPAM)_?? Apa yang sebelumnya sudah kami sampaikan dengan prihal dugaan isi surat laporan kasus PU tersebut terhadap Bupati sukabumi, Adanya berupa dari salahsatu bentuk suatu permasalahan tentang dugaan mengenai laporan Martabak basi tapi rasanya Manis, yang bernilai sungguh Fantastis_!! Kami pun tidak lupa selaku tupoksi nya.
Sungguh sangat menyayangkan sekali, bahwa selama ini adanya Peran dari lembaga Inspektorat dan Kabag hukum Pemerintah daerah pun hanya sebagai Pelengkap saja, yang diduga seperti halnya antara *Tukang jasa Servis ketik & Tukang jasa Servis alat kontak HP*. Malah yang kami tidak habis pikir ternyata posisi kepala PU binamarga itu dapat di tunjuk Terpilih kembali, untuk masih menduduki sebagai posisi Striker penyerang bertahan di klub PU binamarga Kabupaten sukabumi, yang mana sebelumnya belum lama ini telah dilaksanakan Perotasian/pelantikan bagi para pejabat pemerintahan daerah setingkat Eselon 2 diseluruh kantor dinas SKPD kabupaten sukabumi untuk menyongsong Sukabumi akan semakin menjadi lebih baik religius dan mandiri. "Tetapi yang menjadi pertanyaan kami ada apakah dibalik layar dalam Perotasian pejabat striker kepala PU binamarga yang bertahan itu_?? Tunggu setelah iklan yang mau lewat ini.
Dari semua hasil investigasi kami selama ini di lapangan dengan sehubungan adanya dugaan prihal kasus surat pelaporan dari LSM tersebut kepada DitReskrimsus Polda jabar, Ternyata yang terindikasi dugaan Tindak pidana korupsi pada kantor dinas PU binamarga Kabupaten sukabumi. Dengan dari suatu perihal pelaksanaan kegiatan perbaikan jalan lokasi Ruas jalan Langen Sari Selaawi Kecamatan sukaraja_yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar TA. 2014 sebesar Rp.2.317.934.000 (Dua Miliyar Tiga Ratus Tujuh Belas juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) dan proyek untuk peningkatan Ruas jalan Paltilu-Ciemas Kab.Sukabumi TA.2013 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 985.692.727 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua puluh tujuh Rupiah).
Yang pada akhirnya selama jarak dari Awal pelaporan tersebut Sampai dalam waktu Satu tahun ini Dan sampai tiba di Thn 2017 ini, Ternyata diduga perihal kasus surat dari pelaporan Tindak pidana korupsi pada Kantor dinas PU binamarga kabupaten sukabumi tersebut, bahwa diduga Martabak banprov bandung tersebut bisa untuk di Nikmati bersama dengan Secangkir kopi tubruk di alam Gaib_!!
Maka dari itu kami selayaknya selaku tupoksi social control,dengan dasar adanya suatu laporan dari narasumber yang kami terima, prihal suatu permasalahan dugaan kasus Tindak pidana korupsi dari bukti isi surat pelaporan LSM yang tertuju kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Barat (Polda Jabar/DirReskrimsus) tersebut.
Untuk dapat kiranya bisa ditindak lanjuti didalam pemeriksaan nya secara Transfaran sesuai hukum yang Berlaku sebagai mana semestinya di Negara hukum kita. Begitupun kami berharap sudah selayaknya bagi setingkat KPK pusat Kejati dan Divisi Propam Mabes Polri / Propam Polda Jabar, untuk dapat bisa melakukan penyelidikan lebih dalam atau melakukan pemeriksaan kembali dengan adanya kasus dugaan Tindak pidana korupsi pada Kantor dinas PU bina marga Kabupaten sukabumi secara Tuntas dan Nyata. (Erick)
COMMENTS