Lampung Timur, RN. Kegiatan apel para rutin bulanan korp pegawai republik Indonesia (Korpri) atau pegawai negeri sipil (PNS) atau apara...
Lampung Timur, RN.
Kegiatan apel para rutin bulanan korp pegawai republik Indonesia (Korpri) atau pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan jajaran dilingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Timur dipimpin oleh Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim. Apel tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17/5 jam 7:00 WIB di pelataran Pemkab Lamtim, dengan peserta diikuti seluruh pejabat utama dan pertama serta jajaran lingkungan SKPD setempat.
Dalam amanatnya, Bupati Lamtim menghimbau seluruh pejabat SKPD Lamtim, agar meningkatkan kedisiplinan sesuai dengan peran sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan penuh tanggung jawab dan bersih. "Mari kita bersama - sama membenahi kedisiplinan, karena cukup lama menunggu kabar untuk siap dalam menunjukan konsep dan meningkatkan peran aparatur dalam kedisiplinan yang baik, bertanggung jawab dan bersih. Dengan memperhatikan beberapa hal berikut, menunjukkan dalam hal disiplin yang optimal, peka terhadap setiap perkembangan dan isu yang terjadi di lingkungan kerja maupun tempat tinggal. Mampu meningkatkan sikap kerja, melaksanakan tugas dan kewajiban", kata Bupati Lamtim.
"Kita harus bersiap siaga dengan segala hal yang kemungkinan terjadi, baik banjir maupun angin puting beliung. Saya menghimbau seluruh ASN untuk memberikan himbauan kepada masyarakat. Sampaikan kepada masyarakat seluas - luasnya, agar bisa berkomunikasi dengan tepat. Ada beberapa daerah rawan bencana yakni kecamatan pasir sakti, waway karya, way bungur, purbolinggo, sukadana dan bumi agung. Saya berharap kepada aparatur desa untuk membantu masyarakat agar bersiap siaga. Upaya seperti ini harus segera dilakukan karena mencegah lebih baik daripada menanggulangi", tambah Chusnunia Chalim.
"Dalam waktu dekat kita akan menyambut bulan suci Ramadan kepada seluruh ASN saya menghimbau, meski dengan melaksanakan kewajiban kita, segala rangkaian ibadah bulan suci Ramadan tidak mengurangi apa yang menjadi tanggung jawab dalam bekerja. Kita harapkan justru dengan kita melaksanakan ibadah suci Ramadan semakin meningkatkan disiplin kita", harapnya.
Pantauan Radar Nusantara pihak Kepolisian Resort Lampung Timur dan jajaran juga melaksanakan apel rutin bulanan. Setiap kendaraan roda dua dan empat atau lebih yang melintas didepan markas Polres Lamtim di jalan lintas pantai timur Desa Mataram Marga diberhentikan ketika lagu wajib Indonesia Raya di kumandangkan sebagai penghormatan.
Namun itikad baik Radar Nusantara melakukan kegiatan liputan pada acara apel bulanan di jajaran SKPD Lamtim disinyalir dihalangi oleh Ali Rasyid Kabag Humas Pemkab Lamtim. "Dari mana, acara ini tidak boleh diliput karena ini intern Pemda, kecuali pada even atau acara besar umum lainnya", kata Kabag Humas Lamtim.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia.
Kegiatan apel para rutin bulanan korp pegawai republik Indonesia (Korpri) atau pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan jajaran dilingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Timur dipimpin oleh Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim. Apel tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17/5 jam 7:00 WIB di pelataran Pemkab Lamtim, dengan peserta diikuti seluruh pejabat utama dan pertama serta jajaran lingkungan SKPD setempat.
Dalam amanatnya, Bupati Lamtim menghimbau seluruh pejabat SKPD Lamtim, agar meningkatkan kedisiplinan sesuai dengan peran sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan penuh tanggung jawab dan bersih. "Mari kita bersama - sama membenahi kedisiplinan, karena cukup lama menunggu kabar untuk siap dalam menunjukan konsep dan meningkatkan peran aparatur dalam kedisiplinan yang baik, bertanggung jawab dan bersih. Dengan memperhatikan beberapa hal berikut, menunjukkan dalam hal disiplin yang optimal, peka terhadap setiap perkembangan dan isu yang terjadi di lingkungan kerja maupun tempat tinggal. Mampu meningkatkan sikap kerja, melaksanakan tugas dan kewajiban", kata Bupati Lamtim.
"Kita harus bersiap siaga dengan segala hal yang kemungkinan terjadi, baik banjir maupun angin puting beliung. Saya menghimbau seluruh ASN untuk memberikan himbauan kepada masyarakat. Sampaikan kepada masyarakat seluas - luasnya, agar bisa berkomunikasi dengan tepat. Ada beberapa daerah rawan bencana yakni kecamatan pasir sakti, waway karya, way bungur, purbolinggo, sukadana dan bumi agung. Saya berharap kepada aparatur desa untuk membantu masyarakat agar bersiap siaga. Upaya seperti ini harus segera dilakukan karena mencegah lebih baik daripada menanggulangi", tambah Chusnunia Chalim.
"Dalam waktu dekat kita akan menyambut bulan suci Ramadan kepada seluruh ASN saya menghimbau, meski dengan melaksanakan kewajiban kita, segala rangkaian ibadah bulan suci Ramadan tidak mengurangi apa yang menjadi tanggung jawab dalam bekerja. Kita harapkan justru dengan kita melaksanakan ibadah suci Ramadan semakin meningkatkan disiplin kita", harapnya.
Pantauan Radar Nusantara pihak Kepolisian Resort Lampung Timur dan jajaran juga melaksanakan apel rutin bulanan. Setiap kendaraan roda dua dan empat atau lebih yang melintas didepan markas Polres Lamtim di jalan lintas pantai timur Desa Mataram Marga diberhentikan ketika lagu wajib Indonesia Raya di kumandangkan sebagai penghormatan.
Namun itikad baik Radar Nusantara melakukan kegiatan liputan pada acara apel bulanan di jajaran SKPD Lamtim disinyalir dihalangi oleh Ali Rasyid Kabag Humas Pemkab Lamtim. "Dari mana, acara ini tidak boleh diliput karena ini intern Pemda, kecuali pada even atau acara besar umum lainnya", kata Kabag Humas Lamtim.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya Pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat (3), ini berarti Pers tidak dapat dilarang untuk menyebarluaskan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik. Kemerdekaan Pers tersebut juga dikatakan dalam kode etik jurnalistik (KEJ), kemerdekaan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan komunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdiri 64 Pasal. Pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk mengakses bagi setiap pemohon informasi publik, untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Tujuan KIP, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan pulikasi, program kebijakan publikasi dan pengambilan keputusan serta alasan pengambilan suatu keputusan.
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdiri 64 Pasal. Pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk mengakses bagi setiap pemohon informasi publik, untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Tujuan KIP, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan pulikasi, program kebijakan publikasi dan pengambilan keputusan serta alasan pengambilan suatu keputusan.
Adapun informasi publikas yang dikecualian dalam UU 14/2017 tentang KIP yaitu, yang dapat menghambat proses penegakn hukum, mengganggu kepentingan hal atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaing usaha tidak sehat, dapat membahayakan pertahanan dan negara, dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang - undang. Setiap badan publik harus menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) masing - masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar. (Ropian,K)









COMMENTS