Kapuas Hulu-Kalbar, RN. Masyarakat Ke-3 (Tiga) Desa dari Kecamatan Badau dan Kecamatan Batang Lupar, yaitu Masyarakat dari Desa Serian...
Kapuas Hulu-Kalbar, RN.
Masyarakat Ke-3 (Tiga) Desa dari Kecamatan Badau dan Kecamatan Batang Lupar, yaitu Masyarakat dari Desa Seriang (Kecamatan Badau), Desa Tajum (Kecamatan Badau) dan Desa Senunuk (Kecamatan Batang Lupar) melakukan Audensi Ke Kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu-Kalbar, Jalan Antasari No.1 Putussibau
"Di Ruang Rapat DPRD Kapuas Hulu, Perwakilan Masyarakat di 3 Desa menyampaikan bahwa Audiensi tersebut dipicu karena sudah dua tahun terakhir ini Perusahaan Perkebunan Sawit tersebut mengalami kepakuman atau tidak ada progres kerja. Ironisnya lagi perusahaan PT.KAA yang merupakan anak cabang dari PT.FBP, sering mengabaikan hak karyawan seperti keterlambatan membayar gaji karyawan dan tidak membayar THR,"ungkap perwakilan Masyarakat, Kamis, (15/6/2017), pukul 09.18 - 10.40 WIB
Adapun Tuntutan atau pernyataan Sikap Masyarakat ke pada PT.KAA yang merupakan anak cabang dari PT.FBP, yang disampaikan oleh Korlip Thomas Langit, sbb :
1. Kami Masyarakat menuntut Bupati Kapuas Hulu mencabut izin/HGU PT.KAA.
2. Kami Masyarakat menuntut Bupati Kapuas Hulu dan Perusahaan PT.KAA dengan hukum adat sebesar Rp.3.000.000.000,- (3 Milyar Rupiah). Karena sudah dua tahun tidak ada kegiatan dan hanya merusak hutan. Dasar tuntutan : Undang-Undang 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 32 tahun 2009 Tentang Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan hidup dengan ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp.10.000.000.000,- (10 Milyar).
3. Kami Masyarakat menganulir Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No.18 Tahun 2015 BAB 10 Pasal 56 yang berbunyi : "Apabila Perusahaan mengalami kemacetan total maka aset perusahaan seperti bangunan, tanaman dan lahan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu."
4. Kami sampaikan kepada Bupati Kapuas Hulu supaya meminta bantuan Kapolres Kapuas Hulu untuk meninventarisir aset-aset Perusahaan PT.FBP/PT.KAA agar diamankan dan dikumpulkan disuatu tempat yang disepakati ketiga Desa, karena jika tidak dan terjadi perebutan alat tersebut yang mengakibatkan keributan, bentrok, hingga jatuh korban jiwa maka Bupati Kapuas Hulu dan PT.KAA yang bertanggungjawab.
5. Kami Masyarakat meminta Bupati Kapuas Hulu mendesak Perusahaan FBP/PT.KAA membayar gaji Karyawan.
6. Terhitung tanggal 15 Juni 2017 pernyataan sikap ini disampaikan sampai 15 Juli 2017 tidak ada tanggapan, maka kami Masyarakat mengamankan seluruh aset Perusahaan baik di Kantor maupun di Lapangan dan menutup lahan dengan Ritual Acara Adat.
7. Kami Masyarakat meminta kepada pihak Perusahaan apabila terjadi take over lahan harus meminta persetujuan Masyarakat Pemilik Lahan.
Selain menyampaikan 7 tuntutan, korlip dan sekaligus Jubir Thomas Langit juga menyampaikan bahwa selama ini Perusahaan tersebut hanya ini membabat dan merusak hutan kami, tetapi hak-hak kami tidak diberikan. Padahal kami selama ini sudah cukup baik menyerahkan lahan, kami sudah kooperatif tetapi hak kami tidak diberikan. Kalau memang perusahaan PT.KAA tidak mampu, kami minta investor lain untuk menggantikan perusahaan tersebut. Oleh karena itu kami minta izin 11.000 Ha yang sudah berikan kepada PT. KAA tersebut dicabut dan dikembalikan kepada kami masyarakata,"ungkap Thomas Lanjit.
Lanjut Thomas Langit, Jika ada persoalan yang timbul atau bentrok diperusahaan, maka kami minta kepada Bupati Kapuas Hulu untuk bertanggungjawab,"tambahnya.
Kami tidak keberatan dengan intruksi Bapak Presiden atas pelarangan pembakaran lahan ladang, tetapi kami minta juga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan pengawasan yang serius terhadap Perusahaan, agar kami mendapat lapangan kerja dan dengan demikian kami tidak perlu berladang lagi,"pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu melalui Komisi B, Fabianus Kasim,SH, mengapresiasi dan menyambut baik atas Audensi yang dilakukan oleh Masyarakat tersebut. "Kami menyambut baik dan mengapresiasi atas kedatangan Masyarakat untuk menyampaikan Persoalan tersebut. Masyarakat tidak salah dan Masyarakat dilingungi oleh UU dalam menyampaikan segala Persoalan, kedatangan Masyarak ke Kantor DPRD dan mengadukannya kepada kami, itu sudah benar,"ungkap Fabianus Kasim.
Dan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, kami anak membentuk Pansus dan kemudian kami akan tindaklanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan pihak Perusahaan PT.KAA. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, maka persoalan ini bisa memicu terjadinya konflik ditengah Masyarakat itu sendiri,"pungkasnya.
Sementara dalam Pantauan dilapangan, Audensi yang dihadiri kurang lebih 40 orang tersebut berjalan aman, tertib dan lancar. Tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rajuliansyah, S.Pd.I juga Kapolres AKBP.Imam Riyadi,SIK,MH dan anggotanya melakukan antisipasi pengamanan. (Santo)
Masyarakat Ke-3 (Tiga) Desa dari Kecamatan Badau dan Kecamatan Batang Lupar, yaitu Masyarakat dari Desa Seriang (Kecamatan Badau), Desa Tajum (Kecamatan Badau) dan Desa Senunuk (Kecamatan Batang Lupar) melakukan Audensi Ke Kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu-Kalbar, Jalan Antasari No.1 Putussibau
"Di Ruang Rapat DPRD Kapuas Hulu, Perwakilan Masyarakat di 3 Desa menyampaikan bahwa Audiensi tersebut dipicu karena sudah dua tahun terakhir ini Perusahaan Perkebunan Sawit tersebut mengalami kepakuman atau tidak ada progres kerja. Ironisnya lagi perusahaan PT.KAA yang merupakan anak cabang dari PT.FBP, sering mengabaikan hak karyawan seperti keterlambatan membayar gaji karyawan dan tidak membayar THR,"ungkap perwakilan Masyarakat, Kamis, (15/6/2017), pukul 09.18 - 10.40 WIB
Adapun Tuntutan atau pernyataan Sikap Masyarakat ke pada PT.KAA yang merupakan anak cabang dari PT.FBP, yang disampaikan oleh Korlip Thomas Langit, sbb :
1. Kami Masyarakat menuntut Bupati Kapuas Hulu mencabut izin/HGU PT.KAA.
2. Kami Masyarakat menuntut Bupati Kapuas Hulu dan Perusahaan PT.KAA dengan hukum adat sebesar Rp.3.000.000.000,- (3 Milyar Rupiah). Karena sudah dua tahun tidak ada kegiatan dan hanya merusak hutan. Dasar tuntutan : Undang-Undang 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 32 tahun 2009 Tentang Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan hidup dengan ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp.10.000.000.000,- (10 Milyar).
3. Kami Masyarakat menganulir Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No.18 Tahun 2015 BAB 10 Pasal 56 yang berbunyi : "Apabila Perusahaan mengalami kemacetan total maka aset perusahaan seperti bangunan, tanaman dan lahan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu."
4. Kami sampaikan kepada Bupati Kapuas Hulu supaya meminta bantuan Kapolres Kapuas Hulu untuk meninventarisir aset-aset Perusahaan PT.FBP/PT.KAA agar diamankan dan dikumpulkan disuatu tempat yang disepakati ketiga Desa, karena jika tidak dan terjadi perebutan alat tersebut yang mengakibatkan keributan, bentrok, hingga jatuh korban jiwa maka Bupati Kapuas Hulu dan PT.KAA yang bertanggungjawab.
5. Kami Masyarakat meminta Bupati Kapuas Hulu mendesak Perusahaan FBP/PT.KAA membayar gaji Karyawan.
6. Terhitung tanggal 15 Juni 2017 pernyataan sikap ini disampaikan sampai 15 Juli 2017 tidak ada tanggapan, maka kami Masyarakat mengamankan seluruh aset Perusahaan baik di Kantor maupun di Lapangan dan menutup lahan dengan Ritual Acara Adat.
7. Kami Masyarakat meminta kepada pihak Perusahaan apabila terjadi take over lahan harus meminta persetujuan Masyarakat Pemilik Lahan.
Selain menyampaikan 7 tuntutan, korlip dan sekaligus Jubir Thomas Langit juga menyampaikan bahwa selama ini Perusahaan tersebut hanya ini membabat dan merusak hutan kami, tetapi hak-hak kami tidak diberikan. Padahal kami selama ini sudah cukup baik menyerahkan lahan, kami sudah kooperatif tetapi hak kami tidak diberikan. Kalau memang perusahaan PT.KAA tidak mampu, kami minta investor lain untuk menggantikan perusahaan tersebut. Oleh karena itu kami minta izin 11.000 Ha yang sudah berikan kepada PT. KAA tersebut dicabut dan dikembalikan kepada kami masyarakata,"ungkap Thomas Lanjit.
Lanjut Thomas Langit, Jika ada persoalan yang timbul atau bentrok diperusahaan, maka kami minta kepada Bupati Kapuas Hulu untuk bertanggungjawab,"tambahnya.
Kami tidak keberatan dengan intruksi Bapak Presiden atas pelarangan pembakaran lahan ladang, tetapi kami minta juga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan pengawasan yang serius terhadap Perusahaan, agar kami mendapat lapangan kerja dan dengan demikian kami tidak perlu berladang lagi,"pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu melalui Komisi B, Fabianus Kasim,SH, mengapresiasi dan menyambut baik atas Audensi yang dilakukan oleh Masyarakat tersebut. "Kami menyambut baik dan mengapresiasi atas kedatangan Masyarakat untuk menyampaikan Persoalan tersebut. Masyarakat tidak salah dan Masyarakat dilingungi oleh UU dalam menyampaikan segala Persoalan, kedatangan Masyarak ke Kantor DPRD dan mengadukannya kepada kami, itu sudah benar,"ungkap Fabianus Kasim.
Dan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, kami anak membentuk Pansus dan kemudian kami akan tindaklanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan pihak Perusahaan PT.KAA. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, maka persoalan ini bisa memicu terjadinya konflik ditengah Masyarakat itu sendiri,"pungkasnya.
Sementara dalam Pantauan dilapangan, Audensi yang dihadiri kurang lebih 40 orang tersebut berjalan aman, tertib dan lancar. Tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rajuliansyah, S.Pd.I juga Kapolres AKBP.Imam Riyadi,SIK,MH dan anggotanya melakukan antisipasi pengamanan. (Santo)
COMMENTS