Depok, RN. Kota Depok dalam sepuluh tahun ini pembangunan infrastruktur demikian pesat,perusahaan perusahaan besar pun banyak yang tertar...
Depok, RN.
Kota Depok dalam sepuluh tahun ini pembangunan infrastruktur demikian pesat,perusahaan perusahaan besar pun banyak yang tertarik untuk berinvestasi di kota depok, diantaranya adalah PT. GRAHA PERDANA INDAH yang beralamat di Perum Graha Candi Golf, jalan Kasipah Semarang Jawatengah. Perusahaan ini tertarik untuk menanamkan modal di kota Depok. dan saat ini tengah membangun ratusan unit rumah dalam berbagai type untuk dipasarkan. Lahan yang dimilikinya adalah sebesar 150 ha, lahan tersebut tersebar di 4 kelurahan, serua, pondok petir, bojongsari baru dan curug, kelurahan tersebut termasuk dalam wilayah kecamatan bojongsari Depok.
Kota Depok dalam sepuluh tahun ini pembangunan infrastruktur demikian pesat,perusahaan perusahaan besar pun banyak yang tertarik untuk berinvestasi di kota depok, diantaranya adalah PT. GRAHA PERDANA INDAH yang beralamat di Perum Graha Candi Golf, jalan Kasipah Semarang Jawatengah. Perusahaan ini tertarik untuk menanamkan modal di kota Depok. dan saat ini tengah membangun ratusan unit rumah dalam berbagai type untuk dipasarkan. Lahan yang dimilikinya adalah sebesar 150 ha, lahan tersebut tersebar di 4 kelurahan, serua, pondok petir, bojongsari baru dan curug, kelurahan tersebut termasuk dalam wilayah kecamatan bojongsari Depok.
Namun teramat disayangkan dalam menjalankan bisnisnya untuk membangun ratusan unit rumah berbagai type dari kelas real estate sampai kelas rumah sederhana, PT. GRAHA PERDANA INDAH pengembang perumahan Grha Gardenss Sawangan diduga kuat telah melanggar beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perijinan, berdasarkan keterangan Aminullah Sarwi, kepala bidang perijinan unit kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu pemerintah kota depok. Sarwi menegaskan, "Setahu saya, pihaknya memang menerima berkas permohonan IMB dari PT. GRAHA PERDANA INDAH, tetapi hanya untuk pembangunan 17 unit rumah saja, jadi kami belum menerima berkas permohonan IMB untuk ratusan unit rumah lainnya yang saat ini tengah berlangsung pembangunan nya dan pihaknya heran kenapa IMB belum terbit seluruhnya, tetapi pihak pengembang udah berani membangun?, lagipula tentu tidak wajar jika pengembang punya 150 ha lahan tapi mengajukan IMB hanya untuk puluhan rumah saja", ujar Sarwi
Selain ijin mendirikan bangunan belum diterbitkan seluruhnya oleh dInas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap, berdasarkan regulasi yang ada bahwa pengembang harus melepaskan sebagian lahan nya sebanyak 40 % untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, jika memang benar PT. GRAHA PERDANA INDAH memiliki lahan seluas 150 ha , berarti sebagai pengembang yang taat hukum pihaknya harus melepaskan lahannya seluas 60 ha kepada pemerintah kota depok dan berita acara serah terima lahan harus ditandatangani oleh direktur utama dan walikota depok.
Saat wartawan melakukan konfirmasi terkait berita acara serah terima lahan untuk fasos fasum dimaksud, Deny Wahyu kepala bidang asset, badan keuangan daerah sampai berita ini diturunkan belum juga memberikan keterangan yang pasti, Deny berkelit silahkan konfirmasi dengan Reva anak buahnya yang menjabat sebagai kasubag..... Reva saat ditemui beralasan pihaknya masih mencari data yang diminta.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwa bangunan SMAN 10, bangunan SDN Curug 01 dan sebuah bangunan PAUD di dekat lokasi perumahan Grha Gardenss Sawangan, seluruhnya termasuk dalam wilayah kelurahan Curug, lokasi tanahnya adalah sebagian dari lahan fasos , fasum yang telah diserahkan oleh pengembang, ketiga bangunan dimaksud, bila dihitung total keseluruhan luas tanahnya tak lebih dari 1 ha saja, jadi masih ada 59 ha lahan fasus fasum yang belum jelas apakah telah diserahkan atau belum, bahkan hingga kini belum jelas dimana sesungguhnya letak tanah fasos fasum lainnya yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah kota depok, selain dari 3 bangunan untuk sarana pendidikan.
Pada bagian lain, Nurhasyim ketua komisi A DPRD Kota Depok yang dimintakan tanggapan terkait persoalan tersebut, mengatakan bahwa urusan asset di kota Depok memang diakuinya masih banyak dirudung masalah dan saat ini menjadi sorotan pihaknya. Oleh karena itu Hasyim menghimbau kepada OPD yang terkait dengan urusan asset pemerintah kota Depok agar kedepan lebih baik lagi dalam hal tatakelola administrasi asset, lebih jauh Hasyim berkata , "Ibarat kita membeli mobil tentu saja harus dilengkapi dengan surat surat yang resmi terkait bukti kepemilikan nya sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, jadi tidak bodong", ujar nya kepada wartawan di ruang kerja komisi A DPRD Depok barubaru ini.
Sementara itu berdasarkan keterangan Nawi yang berprofesi sebagai peternak jenis ikan hias dan ikan konsumsi, warga sekitar lokasi pembangunan perumahan Grha Gardens Sawangan, tolong tulis juga ya pak wartawan, bahwa pihak pengembang juga dengan semena mena telah melakukan penyodetan pada saluran air yang melewati areal perumahan tersebut. Alhasil pada saat hujan, Nawi dan beberapa warga yang tinggal berdekatan dengan daerah aliran air yang disodet tersebut, mengalami musibah kebanjiran dan kolam kolam ikan milik nawi dan beberapa warga terkena banjir, sehingga ikan ikan peliharaan yang ada di dalam kolam hilang terbawa air, dampak sosialnya Nawi dan beberapa warga mengalami kerugian.
Welli, legal manager PT. GRAHA PERDANA INDAH yang dihubungi wartawan untuk dikonfirmasi melalui callularnya, menjawab silahkan konfirmasi dengan bagian humas saja.
Pada bagian lain, Sain Saeran kuasa hukum dari ahli waris alm.Ganung yang tanahnya seluas 1325m2 telah dipagar tanpa ijin oleh PT. GRAHA PERDANA INDAH, kepada wartawan mengatakan bahwa dalam beberapa hari kedepan kami selaku kuasa hukum dari Isa Budi dan umar yadi keduanya adalah anak kandung ahli waris alm.Ganung, telah diagendakan untuk sidang di pengadilan negri depok, sebagaimana diketahui pihak kuasa hukum telah melayangkan gugatan perdata ke PN, Depok no:79/pdt.g/2017/pn.depok terhadap PT. Graha Perdana Indah yang telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memagari tanah milik alm. Ganung tanpa ijin, padahal tanah tersebut belum pernah di perjualbelikan dengan bukti konkret letter C yang tercatat dikelurahan masih polos, artinya belum ada catatan tentang perubahan status tanah yang dimaksud masih atas nama Ganung (alm).
Sementara itu, sesuai jadwal sidang yang telah di tetapkan oleh pengadilan negri depok, yakni pada hari selasa tanggal 16 mei 2017 telah digelar sidang perdana antara penggugat dan tergugat namun belakangan hari dinyatakan ditunda. dan kedua belah pihak memberikan keterangan yang berbeda soal jadwal sidang. Yusuf jalaka kuasa hukum PT . GRAHA PERDANA INDAH menyatakan sidang ditunda selama 1 minggu kedepan, seraya melontarkan pernyataan yang bernada ancaman, hati hati para pengacara ahli waris alm.Ganung kami akan gugat balik secara pidana nanti pada saat yang tepat, tegas yusuf. Disisi lain Apendi.SH dan Sain Saeran kuasa hukum ahli waris alm.Ganung menyatakan bahwa sidang ditunda selama satu bulan untuk waktu/ jadwal sidang yang akan datang. (HERDIAN)
COMMENTS