Kutai Timur, RN "Kami sampaikan terimakasih banyak telah memfasilitasi kami untuk terlaksananya maksud dan tujuan kami hearing/au...
Kutai Timur, RN
"Kami sampaikan terimakasih banyak telah memfasilitasi kami untuk terlaksananya maksud dan tujuan kami hearing/audiensi dengan PT. KPC maupun dengan yang lainnya walaupun kami sedikit kecewa atas tindakan dan tanggapan PT. KPC atau yang mewakilinya tidak hadir dalam proses mencari solusi dan penyelesaian masalah tanah/lahan klaimer kami seluas 211 Ha berasal dari Eks Kelompok Tani Lestari atau Karet Lestari I dan Eks Kelompok Tani Karet Lestari atau Karet Lestari II," ungkap pemilik lahan dan kuasanya (Rm dan Lk) saat pertemuan khusus di kediamannya usai rapat komisi mencari solusi dan penyelesaian di kantor DPRD Kab. Kutai timur.
DPRD Kab. Kutai timur telah mengirim surat undangan rapat komisi ke PT. KPC pada tanggal 17 Juli 2017 untuk audiensi/hearing antara masarakat pemilik lahan dengan PT. KPC terkait tanah watas seluas 211 Ha diatas area konsesinya yang sudah di serobot, di gusur dan di rusak untuk kegiatan pertambangan batu bara yang belum pernah sama sekali di bebaskan oleh PT. KPC atau pemilik lahan belum pernah menerima uang pembebasan/ganti rugi lahan sejak tahun 2010 hingga saat ini.
PT. KPC salah satu perusahaan raksasa berskala international yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara diduga kuat tidak sama sekali menerapkan prinsip dan praktek tata kelola yang baik dan benar sekaligus tidak mentaati dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyerobot, menggusur dan merusak tanah watas masyarakat tersebut PT. KPC juga telah menimbun dan menghilangkan tiga sungai yang dijadikan sebagai tanda batas lahan oleh pemilik lahan.
Diduga kuat salah satu dari karyawan PT. KPC di Divisi ESD PT. KPC telah menemui unsur pimpinan (wakil I) DPRD Kab. Kutai Timur sebelum rapat komisi DPRD Kab. Kutai Timur pada tanggal 19 Juli 2017. Tetapi pada saat rapat tersebut mereka tidak hadir, juga diduga kuat takut dibahas soal 50 tandatangan palsu serta legalitas tanah/lahan yang pernah dibayarkan uang ganti rugi/pembebasannya oleh PT. KPC yang dibuat/terbit pada tanggal 27 Mei 1997 milik kelompok tani sentosa Sangatta Utara Kab. Kutai Timur yang notoir feit palsu.
Diduga kuat salah satu dari karyawan PT. KPC di Divisi ESD PT. KPC telah menemui unsur pimpinan (wakil I) DPRD Kab. Kutai Timur sebelum rapat komisi DPRD Kab. Kutai Timur pada tanggal 19 Juli 2017. Tetapi pada saat rapat tersebut mereka tidak hadir, juga diduga kuat takut dibahas soal 50 tandatangan palsu serta legalitas tanah/lahan yang pernah dibayarkan uang ganti rugi/pembebasannya oleh PT. KPC yang dibuat/terbit pada tanggal 27 Mei 1997 milik kelompok tani sentosa Sangatta Utara Kab. Kutai Timur yang notoir feit palsu.
Pada tanggal 18 Juli 2017 PT. KPC telah menanggapi surat undangan rapat komisi DPRD Kab. Kutai Timur dengan alasan pernah dimediasi di Polres Kutim. Kata Rm dan Lk “Sejak kapan…. ? dan tuduhan kepada pemilik lahan dan kuasanya telah merugikan PT. KPC termasuk negara dan daerah. Sebenarnya saudara Bambang Silasakti cs lah yang telah merugikan PT. KPC termasuk negara dan daerah dan masyarakat pemilik lahan/tanah watas karna diduga telah merekayasa dokumen/data atau dokumen/data palsu.” Beber Lk dan Rm kepada awak Media Radar Nusantara.
Di jelaskan juga bahwa beberapa kali Rm dan Lk di panggil oleh polisi untuk dimintai keterangan walaupun bukti bukti di tangan mereka cukup kuat dan diakui oleh desa. Tetapi diduga kuat bukti–bukti saudara Bambang Silasakti adalah dokumen/data rekayasa atau palsu termasuk 50 (lima puluh) tanda tangan yang diduga kuat rekayasa atau palsu yang telah diberikan kepada Polda Kaltim (tanggal 6 dan 9 Maret 2017 ) dan polres kutim (tanggal 19 Januari 2017) ungkap Rm dan Lk.
Jika benar masih dalam penegakan hukum dan kepastian hukum maka apakah bukan surat tanah hantu yang dibuat dan terbit tahun 1997 Sangatta sudah Kabupaten Kutai Timur? untuk lahan II, dan dari mana PT. KPC mendapatkan 50 (lima puluh) tandatangan yang diduga kuat rekayasa atau palsu untuk lahan I. Lanjut beliau, kalau memang kasus ini sudah di ranah hukum maka tolong hentikan sementara kegiatan pertambangan di lahan kami sebelum ada penyelesaiannya. Maka apakah pantas ada kegiatan diatas lahan yang masih berstatus sengketa.
Harapan dan permintaan pertama masyarakat pemilik tanah watas segera mungkin di bebaskan atau di bayarkan pembebasan/ganti ruginya oleh PT. KPC senilai 50.000.000/hektar atau secara global 120,000,000/hektar, karena kerusakannya sekitar 87% untuk lahan I dan 55% untuk lahan II jika di lihat situasi dan kondisinya saat ini. Pertanyaannya jika bapak–bapak DPRD Kab. Kutai Timur Komisi A sudah tahu bahwa kasus terkait sudah masuk ke ranah hukum, apa tindakan bapak–bapak untuk membantu mempercepat proses hukumnya melalui Kepolisian dan Kejaksaan Kutai Timur sebagai nilai tambah fungsi dan jabatan yang diemban sebagai Wakil Rakyat??? Setidaknya Wakil Rakyat wajib mendorong pihak yang terkait baik pemilik lahan, PT. KPC serta Kepolisian setempat untuk koperatif dalam upaya menuntaskan masalah ini. Rakyat berharap penuh terhadap wakil-wakilnya saat ini, bukan tunggu pilkada lalu rakyat digunakan. Setelah pilkada rakyat ditelantarkan. Apakah DPRD berpihak pada nasib Rakyat yang ditindas atau tidak? Pertanyaan perlu dijawab khususnya anggota DPRD daerah pemilihan Bengalon pada khususnya dan wilayah Kutai Timur pada umumnya. (Protus Burin dan Team Radar Nusantara)
Harapan dan permintaan pertama masyarakat pemilik tanah watas segera mungkin di bebaskan atau di bayarkan pembebasan/ganti ruginya oleh PT. KPC senilai 50.000.000/hektar atau secara global 120,000,000/hektar, karena kerusakannya sekitar 87% untuk lahan I dan 55% untuk lahan II jika di lihat situasi dan kondisinya saat ini. Pertanyaannya jika bapak–bapak DPRD Kab. Kutai Timur Komisi A sudah tahu bahwa kasus terkait sudah masuk ke ranah hukum, apa tindakan bapak–bapak untuk membantu mempercepat proses hukumnya melalui Kepolisian dan Kejaksaan Kutai Timur sebagai nilai tambah fungsi dan jabatan yang diemban sebagai Wakil Rakyat??? Setidaknya Wakil Rakyat wajib mendorong pihak yang terkait baik pemilik lahan, PT. KPC serta Kepolisian setempat untuk koperatif dalam upaya menuntaskan masalah ini. Rakyat berharap penuh terhadap wakil-wakilnya saat ini, bukan tunggu pilkada lalu rakyat digunakan. Setelah pilkada rakyat ditelantarkan. Apakah DPRD berpihak pada nasib Rakyat yang ditindas atau tidak? Pertanyaan perlu dijawab khususnya anggota DPRD daerah pemilihan Bengalon pada khususnya dan wilayah Kutai Timur pada umumnya. (Protus Burin dan Team Radar Nusantara)
COMMENTS