Tanjab Barat, RN Ricuh yang terjadi di Kabupaten Tanjab Barat tentang alat berat Slip Form Paver yang tercantum dalam dokumen lelang p...
Tanjab Barat, RN
Ricuh yang terjadi di Kabupaten Tanjab Barat tentang alat berat Slip Form Paver yang tercantum dalam dokumen lelang pekerjaan Peningkatan Struktur di Jalan Jend. Sudirman yang di lelang ULP melalui POKJA, yang menjadi pertanyaan di kalangan Ormas, LSM maupun awak Media adalah dimana keberadaan alat berat tersebut. Pantauan dilapangan bahwa alat berat yang dimaksud kenyataannya tidak ada di tempat pengerjaan. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kerja) tempo lalu mengatakan, pekerjaan ini melakukan CCO.
CCO (Contrak Change Order) atau pekerjaan tambah kurang harus mengacu pada aturan Kepres dan kriteria analisa teknis yang ada di lapangan. Alat berat Slip Form Paver ini adalah sebagai syarat mutlak, alat pendukung pelaksanaan pekerjaan. Jika benar dicantumkan di dalam dokumen lelang mempunyai standar, maka akan beda tersendiri untuk dilaksanakan CCO (Contrak Change Order). Disaat panita lelang meminta dukungan alat, tentu si penawar menunjukkan legalitas kepemilikan atau kerja sama ke perusahaan yang memiliki alat tersebut dan dinyatakan si penawar lengkap legalitasnya.
Ternyata ketika di lapangan alat tersebut sama sekali tidak ada, dan juga alat Slip From Paver ini juga disinyalir untuk memukul mundur 10 rekanan yang mengikuti penawaran di pekerjaan itu, nah ini berarti sama dengan melakukan pemalsuan dokumen yg mencederai fakta-fakta integritas. Jadi, ketika alat tersebut dibuktikan secara legalitas akan di CCO (Contrak Change Order) atau pekerjaan tambah kurang, kebijakan yang sangat rancu dan terkesan ada permainan untuk meloloskan rekanan ini di waktu tender pekerjaan, untuk itu PPTK harus objektif memandang keberhasilan kontruksi jalan rigid beton ini ketika dilakukan dengan alat Slip Form Paver tersebut, yang akan menghasilkan kualitas dan kuantitas yang lebih baik lagi, kalau masalah SKA itu bila dilihat hanya formalitas saja, karena selama ini tidak pernah terjadi jika person yang sesuai di SKA itu hadir di lapangan ketika pekerjaan hendak dimulai.
Menurut Susanto LSM dari Angkasa menyampaikan, pekerjaan pembangunan rigit beton ini sudah jelas-jelas menyalahi aturan, tanpa alat tersebut sangat jauh pengaruhnya, lihat saja belum apa-apa lantai dasarnya sudah pecah-pecah, bagaimana itu dikatakan berkualitas dan kuantitas kalau sistem kerjanya seperti itu, dan juga kenapa kerjaan ini menjadi ricuh sekali, karena pekerjaan ini yang membikin ricuh itu adalah dari dinas itu sendiri, bukan si rekanan, coba dinas itu tekankan kepada rekanan, kamu harus kerja sesuai dengan aturan didalam RAB dan juga sesuai dengan dokumen disaat kamu memasukkan penawaran, lantas kamu mendapatkan pekerjaan lalu ikuti saja aturan kami yang sudah ditetapkan itu.
Ini malah sebaliknya, kok orang Dinas yang repot untuk men-CCO alat rekanan tersebut, atau memang alat tersebut tidak ada sama sekali, apa itu semua hanya akal-akalan saja, makanya pihak dari Dinas PU Kabupaten Tanjab Barat itu sendiri yang kewalahan. Kalau saya lihat, bagaimanapun caranya pihak dari Dinas PU tersebut harus tetap melakukan CCO, jika tidak maka kelakuan buruk dan akal-akalan mereka semua, mulai dari Dinas terkait, Pokja, dan Panitia LPSE akan terbongkar, jelas Susanto.
Sementara itu, mulai dari konsultan perencanaan, pengawas, serta dari Dinas PU Kabupaten Tanjab Barat belum dapat di konfirmasi terkait masalah ini. TP4D juga belum dapat diminta keterangan mengenai pekerjaan Rigit Beton lokasi mulai dari depan kantor Bupati hingga sampai ke depan SMA 1 Kuala Tungkal, Tim TP4D mereka masih dalam keadaan DL (dinas luar). @mn
CCO (Contrak Change Order) atau pekerjaan tambah kurang harus mengacu pada aturan Kepres dan kriteria analisa teknis yang ada di lapangan. Alat berat Slip Form Paver ini adalah sebagai syarat mutlak, alat pendukung pelaksanaan pekerjaan. Jika benar dicantumkan di dalam dokumen lelang mempunyai standar, maka akan beda tersendiri untuk dilaksanakan CCO (Contrak Change Order). Disaat panita lelang meminta dukungan alat, tentu si penawar menunjukkan legalitas kepemilikan atau kerja sama ke perusahaan yang memiliki alat tersebut dan dinyatakan si penawar lengkap legalitasnya.
Ternyata ketika di lapangan alat tersebut sama sekali tidak ada, dan juga alat Slip From Paver ini juga disinyalir untuk memukul mundur 10 rekanan yang mengikuti penawaran di pekerjaan itu, nah ini berarti sama dengan melakukan pemalsuan dokumen yg mencederai fakta-fakta integritas. Jadi, ketika alat tersebut dibuktikan secara legalitas akan di CCO (Contrak Change Order) atau pekerjaan tambah kurang, kebijakan yang sangat rancu dan terkesan ada permainan untuk meloloskan rekanan ini di waktu tender pekerjaan, untuk itu PPTK harus objektif memandang keberhasilan kontruksi jalan rigid beton ini ketika dilakukan dengan alat Slip Form Paver tersebut, yang akan menghasilkan kualitas dan kuantitas yang lebih baik lagi, kalau masalah SKA itu bila dilihat hanya formalitas saja, karena selama ini tidak pernah terjadi jika person yang sesuai di SKA itu hadir di lapangan ketika pekerjaan hendak dimulai.
Menurut Susanto LSM dari Angkasa menyampaikan, pekerjaan pembangunan rigit beton ini sudah jelas-jelas menyalahi aturan, tanpa alat tersebut sangat jauh pengaruhnya, lihat saja belum apa-apa lantai dasarnya sudah pecah-pecah, bagaimana itu dikatakan berkualitas dan kuantitas kalau sistem kerjanya seperti itu, dan juga kenapa kerjaan ini menjadi ricuh sekali, karena pekerjaan ini yang membikin ricuh itu adalah dari dinas itu sendiri, bukan si rekanan, coba dinas itu tekankan kepada rekanan, kamu harus kerja sesuai dengan aturan didalam RAB dan juga sesuai dengan dokumen disaat kamu memasukkan penawaran, lantas kamu mendapatkan pekerjaan lalu ikuti saja aturan kami yang sudah ditetapkan itu.
Ini malah sebaliknya, kok orang Dinas yang repot untuk men-CCO alat rekanan tersebut, atau memang alat tersebut tidak ada sama sekali, apa itu semua hanya akal-akalan saja, makanya pihak dari Dinas PU Kabupaten Tanjab Barat itu sendiri yang kewalahan. Kalau saya lihat, bagaimanapun caranya pihak dari Dinas PU tersebut harus tetap melakukan CCO, jika tidak maka kelakuan buruk dan akal-akalan mereka semua, mulai dari Dinas terkait, Pokja, dan Panitia LPSE akan terbongkar, jelas Susanto.
Sementara itu, mulai dari konsultan perencanaan, pengawas, serta dari Dinas PU Kabupaten Tanjab Barat belum dapat di konfirmasi terkait masalah ini. TP4D juga belum dapat diminta keterangan mengenai pekerjaan Rigit Beton lokasi mulai dari depan kantor Bupati hingga sampai ke depan SMA 1 Kuala Tungkal, Tim TP4D mereka masih dalam keadaan DL (dinas luar). @mn
COMMENTS