Jakarta, RN Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/10). Kali ...
Jakarta, RN
Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/10). Kali ini, tim lembaga antirasuah menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Dari informasi yang dihimpun, Taufiqurrahman ditangkap bersama sejumlah orang lainnya. Taufiqurrahman kini tengah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK.
"Iya benar (OTT Bupati Nganjuk Taufiqurrahman)," kata sumber Radar Metro.
Namun, belum diketahui secara pasti OTT Bupati Nganjuk ini terkait kasus apa juga berapa jumlah uang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Taufiqurrahman saat itu diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Namun, Taufiqurrahman bisa lepas jeratan tersangka KPK setelah menang di praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung.
KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kabar OTT Taufiqurrahman. Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, belum merespons.
PDIP Langsung Pecat Taufiqqurahman
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan telah memecat Ketua DPC PDIP Nganjuk Taufiqurrahman yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di salah satu kawasan DKI Jakarta, Rabu (25/10).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pemecatan Taufiqurrahman yang juga menjabat Bupati Nganjuk merupakan bentuk sikap tegas PDIP terhadap kader yang terindikasi korupsi.
"Dengan OTT ini, sesuai dengan mekanisme partai memberikan sanksi pemecatan seketika," ujar Hasto saat dihubungi, Rabu (25/10).
Hasto mengatakan, Taufiqurahman sebenarnya sudah dibebastugaskan dari jabatannya di kepartaian sejak delapan bulan lalu. Keputusan itu dilakukan karena DPP PDIP menduga Taufiqurrahman terlibat korupsi.
Selain itu, Hasto berkata, DPP juga menolak pencalonan istri Taufiqurrahman sebagai calon Bupati Nganjuk 2018. PDIP melihat pencalonan itu sebagai upaya menutupi kasus korupsi Taufiqurrahman.
"DPP tidak mencalonkan istrinya karena terindikasi masalah hukum. Jadi partai sudah mengambil tindakan peringatan dini dengan membebastugaskan yang bersangkutan dan tidak mencalonkan istrinya," ujar Hasto.
Dia menambahkan, tindakan Taufiqurrahman yang terindikasi melakukan korupsi tidak terkait dengan kepentingan partai. Dugaan korupsi itu murni dilakukan untuk kepentingan pribadi Taufiqurrahman.
"Murni tindakan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan partai," ujar Hasto.
Dia mengklaim, PDIP secara berkala telah memperingatkan kadernya agar tidak terlibat korupsi. Partainya menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi.
Sebelumnya KPK meringkus Taufiqurrahman dan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap yang dilakukan Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Taufiqurrahman lepas jeratan tersangka KPK setelah memenangkan praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung.
Dari informasi yang dihimpun, Taufiqurrahman ditangkap bersama sejumlah orang lainnya. Taufiqurrahman kini tengah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK.
"Iya benar (OTT Bupati Nganjuk Taufiqurrahman)," kata sumber Radar Metro.
Namun, belum diketahui secara pasti OTT Bupati Nganjuk ini terkait kasus apa juga berapa jumlah uang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Taufiqurrahman saat itu diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Namun, Taufiqurrahman bisa lepas jeratan tersangka KPK setelah menang di praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung.
KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kabar OTT Taufiqurrahman. Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, belum merespons.
PDIP Langsung Pecat Taufiqqurahman
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan telah memecat Ketua DPC PDIP Nganjuk Taufiqurrahman yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di salah satu kawasan DKI Jakarta, Rabu (25/10).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pemecatan Taufiqurrahman yang juga menjabat Bupati Nganjuk merupakan bentuk sikap tegas PDIP terhadap kader yang terindikasi korupsi.
"Dengan OTT ini, sesuai dengan mekanisme partai memberikan sanksi pemecatan seketika," ujar Hasto saat dihubungi, Rabu (25/10).
Hasto mengatakan, Taufiqurahman sebenarnya sudah dibebastugaskan dari jabatannya di kepartaian sejak delapan bulan lalu. Keputusan itu dilakukan karena DPP PDIP menduga Taufiqurrahman terlibat korupsi.
Selain itu, Hasto berkata, DPP juga menolak pencalonan istri Taufiqurrahman sebagai calon Bupati Nganjuk 2018. PDIP melihat pencalonan itu sebagai upaya menutupi kasus korupsi Taufiqurrahman.
"DPP tidak mencalonkan istrinya karena terindikasi masalah hukum. Jadi partai sudah mengambil tindakan peringatan dini dengan membebastugaskan yang bersangkutan dan tidak mencalonkan istrinya," ujar Hasto.
Dia menambahkan, tindakan Taufiqurrahman yang terindikasi melakukan korupsi tidak terkait dengan kepentingan partai. Dugaan korupsi itu murni dilakukan untuk kepentingan pribadi Taufiqurrahman.
"Murni tindakan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan partai," ujar Hasto.
Dia mengklaim, PDIP secara berkala telah memperingatkan kadernya agar tidak terlibat korupsi. Partainya menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi.
Sebelumnya KPK meringkus Taufiqurrahman dan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap yang dilakukan Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Taufiqurrahman lepas jeratan tersangka KPK setelah memenangkan praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung.
COMMENTS