Lampung Timur, RN. Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 42 meter telah dilaksanakan. Titik koordinatnya berada dalam kawasan ko...
Lampung Timur, RN.
Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 42 meter telah dilaksanakan. Titik koordinatnya berada dalam kawasan kota Sukadana di Muara Jaya Kec. Sukadana. Namun kegiatan itu diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Pasalnya di lokasi kegiatan pembangunan tidak terdapat papan informasi. Apakah kegiatan itu dikelola oleh penyelenggara telekomunikasi langsung atau penyedia menara atau kontraktor menara. Rahmat Kailani team Site Acquisition (Sitac) diduga tidak melakukan sosialisasi terbuka. Baik terhadap warga di sekeliling radius menara dan jajaran pemerintahan setempat. Ia hanya dari pintu ke pintu mendatangi 8 warga didampingi Ketua Rukun Tetangga (RT) 28, Paijan. Bidang Informasi dan Teknologi Diskomimfo Lamtim belum mengeluarkan rekomendasi. Padahal kegiatan pembangunan menara telah mendekati finishing.
Menurut warga, mereka didatangi ke rumah dan dimintai tandatangan lalu diberi uang kompensasi Rp. 300 ribu. "Suami saya didatangi sudah sebulan, diminta tandatangan dikasih duit 300 ribu," tutur Suyati istri Mijan Selasa, 17/10.
Kepala Desa Muara Jaya, Saad Suryadin diminta oleh Paijan mendatanginya dan Rahmat Khailani pada malam hari. Dengan Tujuan meminta tandatangan rekomendasi izin lingkungan. "Saya dihubungi malam dan langsung ke rumah pak RT, saya tandatangan izin lingkungan, tapi foto copynya belum dikasih," kata Kades Muara Jaya.
Paijan memfasilitasi antara Rahmat Kailani dan 8 warga serta aparatur Desanya untuk pembuatan izin lingkungan. Berikut Kasto mertuanya pemilik tanah seluas 16 meter persegi. Tanah Kasto disewa Rp. 40 juta untuk lokasi bangunan menara selama 5 tahun. "Pak Amat nginep disini waktu pak lurah tandatangan. Ada 8 warga yang diminta tandatangan dan dikasih uang 300 ribu dari pak Ramat. Tanah punya mertua disewa 40 juta 5 tahun baru dibayar DP," ucap Paijan.
Kepala Bidang Informasi dan Teknologi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Lampung Timur, Ira Dwi Mutiara mengatakan, kegiatan pembangunan menara belum bisa dilaksanakan apabila rekomendasi belum diterbitkannya. "Seharusnya pembangunan belum bisa dilaksanakan sebelum rekomendasi dikeluarkan",tegas Kabid diruang kerjanya Rabu, 18/10.
Menurut warga, mereka didatangi ke rumah dan dimintai tandatangan lalu diberi uang kompensasi Rp. 300 ribu. "Suami saya didatangi sudah sebulan, diminta tandatangan dikasih duit 300 ribu," tutur Suyati istri Mijan Selasa, 17/10.
Kepala Desa Muara Jaya, Saad Suryadin diminta oleh Paijan mendatanginya dan Rahmat Khailani pada malam hari. Dengan Tujuan meminta tandatangan rekomendasi izin lingkungan. "Saya dihubungi malam dan langsung ke rumah pak RT, saya tandatangan izin lingkungan, tapi foto copynya belum dikasih," kata Kades Muara Jaya.
Paijan memfasilitasi antara Rahmat Kailani dan 8 warga serta aparatur Desanya untuk pembuatan izin lingkungan. Berikut Kasto mertuanya pemilik tanah seluas 16 meter persegi. Tanah Kasto disewa Rp. 40 juta untuk lokasi bangunan menara selama 5 tahun. "Pak Amat nginep disini waktu pak lurah tandatangan. Ada 8 warga yang diminta tandatangan dan dikasih uang 300 ribu dari pak Ramat. Tanah punya mertua disewa 40 juta 5 tahun baru dibayar DP," ucap Paijan.
Kepala Bidang Informasi dan Teknologi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Lampung Timur, Ira Dwi Mutiara mengatakan, kegiatan pembangunan menara belum bisa dilaksanakan apabila rekomendasi belum diterbitkannya. "Seharusnya pembangunan belum bisa dilaksanakan sebelum rekomendasi dikeluarkan",tegas Kabid diruang kerjanya Rabu, 18/10.
Izin lingkungan semestinya ditandatangani sekitar 15 warga di sekeliling radius tower. Sedangkan harga sewa tanah lokasi bangunan tower umumnya sekitar Rp. 25 jutaan pertahun.
"Izin lingkungan minimal 15 orang sekeliling radius 1,5 dari ketinggian, biaya sewa tanah 25 jutaan setahun",jelas Ira.
Selanjutnya, Kabid didampingi Budi Setiawan sebagai Kasi langsung menyambangi lokasi bangunan menara dan menyatakan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi. "Dari kami belum keluarkan rekomendasinya",imbuhnya
Rekomendasi yang telah diterbitkan pihaknya untuk pembangunan menara di Dusun Mega Sakti Desa Raja Basa Lama Kec. Labuhan Ratu. "Rekomendasi yang kami keluarkan atas nama PT. Daya Mitra Telkomsel, untuk bangunan tower di Mega Sakti",sambungnya via ponsel Kamis, 19/10.
Ketika dikonfirmasi Rahmat Kailani selaku team Sitac (Site Acquisition) PT. DMT mengapa tidak melakukan sosialisasi dan verifikasi terbuka. Ia mengatakan apa dasar hukum untuk melakukan sosialisasi. "Apa dasar hukumnya sosialisasi," kata Amat via ponsel Kamis, 19/10.
Pada saat disampaikan bahwa Kabid Infotek Diskominfo Lamtim telah menyambangi dan menyatakan bangunan menara belum dapat dilaksanakan bila pihaknya belum menerbitkan surat rekomendasi. "Bangunan tower sudah ada surat izinnya dan saya pegang resi," kelitnya.
Disinggung nilai kompensasi hanya Rp.2,4 juta dan sewa tanah Rp.40 juta selama 5 tahun, menurut Rahmat mengapa pertanyaan sampai ke biaya kompensasi dan sewa lahan. "Kok sampai masuk ke ranah itu, apa maksudnya," tanya Amat.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara dan Penggunaan Bersama Telekomunikasi. Pembangunan harus memiliki izin dari instansi berwenang dan izin lingkungan mendirikan menara. Wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan. Dilengkapi identitas hukum yaitu nama pemilik menara, lokasi menara, tinggi menara, tahun pembuatan atau pemasangan menara, kontraktor menara dan beban maksimum menara.
Sejatinya metode yang diterapkan dengan melakukan sosialisasi secara terbuka atau mengumpulkan masyarakat pada satu tempat.
Pasal 54 "pemilik menara wajib mensosialisasikan rencana pembangunan menara kepada warga sekitar dalam radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh aparat kewilayahan"?
Pasal 55 "pemilik menara wajib menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar menara serta menjaga kelestarian dan keserasian dengan lingkungan sekitar menara"?. Memberikan penjelasan tentang keberadaan tower baik manfaat maupun kemungkinan resikonya. Selain itu, bangunan menara tanpa rekomendasi dari Diskominfo Lamtim ditemukan di Dusun 5 Desa Labuhan Ratu IV Kec. Labuhan Ratu. (Ropi)
"Izin lingkungan minimal 15 orang sekeliling radius 1,5 dari ketinggian, biaya sewa tanah 25 jutaan setahun",jelas Ira.
Selanjutnya, Kabid didampingi Budi Setiawan sebagai Kasi langsung menyambangi lokasi bangunan menara dan menyatakan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi. "Dari kami belum keluarkan rekomendasinya",imbuhnya
Rekomendasi yang telah diterbitkan pihaknya untuk pembangunan menara di Dusun Mega Sakti Desa Raja Basa Lama Kec. Labuhan Ratu. "Rekomendasi yang kami keluarkan atas nama PT. Daya Mitra Telkomsel, untuk bangunan tower di Mega Sakti",sambungnya via ponsel Kamis, 19/10.
Ketika dikonfirmasi Rahmat Kailani selaku team Sitac (Site Acquisition) PT. DMT mengapa tidak melakukan sosialisasi dan verifikasi terbuka. Ia mengatakan apa dasar hukum untuk melakukan sosialisasi. "Apa dasar hukumnya sosialisasi," kata Amat via ponsel Kamis, 19/10.
Pada saat disampaikan bahwa Kabid Infotek Diskominfo Lamtim telah menyambangi dan menyatakan bangunan menara belum dapat dilaksanakan bila pihaknya belum menerbitkan surat rekomendasi. "Bangunan tower sudah ada surat izinnya dan saya pegang resi," kelitnya.
Disinggung nilai kompensasi hanya Rp.2,4 juta dan sewa tanah Rp.40 juta selama 5 tahun, menurut Rahmat mengapa pertanyaan sampai ke biaya kompensasi dan sewa lahan. "Kok sampai masuk ke ranah itu, apa maksudnya," tanya Amat.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara dan Penggunaan Bersama Telekomunikasi. Pembangunan harus memiliki izin dari instansi berwenang dan izin lingkungan mendirikan menara. Wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan. Dilengkapi identitas hukum yaitu nama pemilik menara, lokasi menara, tinggi menara, tahun pembuatan atau pemasangan menara, kontraktor menara dan beban maksimum menara.
Sejatinya metode yang diterapkan dengan melakukan sosialisasi secara terbuka atau mengumpulkan masyarakat pada satu tempat.
Pasal 54 "pemilik menara wajib mensosialisasikan rencana pembangunan menara kepada warga sekitar dalam radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh aparat kewilayahan"?
Pasal 55 "pemilik menara wajib menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar menara serta menjaga kelestarian dan keserasian dengan lingkungan sekitar menara"?. Memberikan penjelasan tentang keberadaan tower baik manfaat maupun kemungkinan resikonya. Selain itu, bangunan menara tanpa rekomendasi dari Diskominfo Lamtim ditemukan di Dusun 5 Desa Labuhan Ratu IV Kec. Labuhan Ratu. (Ropi)
COMMENTS