TanjabTimur, RN Banyaknya perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjab Timur salah satu menjadi tolak ukur untuk penin...
TanjabTimur, RN
Banyaknya perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjab Timur salah satu menjadi tolak ukur untuk peningkatan PAD pemerintah Kabupaten itu sendiri, hal ini juga tidak luput bagian dari masyarakat yang berdomisili dimana perusahaan itu akan beroperasi di wilayah lingkungan masyarakat, ini sangat menguntungkan bagi pemerintah setempat apabila perusahan akan beroperasi di wilayahnya, jadi pemerintah dan perusahaan yang beroperasi di wilayah itu harus memperhatikan para warga dengan serius terutama mengenai tentang kesehatan, keselamatan, ketertiban, dan kesejahteraan.
Hasil Investigasi serta awak media lainnya, banyak masalah yang terjadi dilapangan, bahwa keberadaan perusahaan PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) yang bermuara di lokasi Desa Pandan Lagan/Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur disinyalir tanpa mengantongi izin HO untuk pembuangan limbah, maka dari itu ormas raja wali dan beberapa awak media yang dipimpin langsung oleh Sudirman telah dihalang-halangi oleh salah satu oknum yang mengaku sebagai Ketua Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi, Humas PT. Petro China international Go, Humas PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) yang berinisial Eko, temuan tersebut dikarenakan adanya laporan langsung dari warga setempat, bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin HO limbah dan yang lain-lainnya, dan limbah tersebut disinyalir dibuang kesuatu tempat aliran air yang tidak diolah sebagaimana mestinya.
Hal yang dilakukan oleh perusahaan ini sangat membahayakan bagi masyarakat setempat, dikarenakan limbah akan mencemari lingkungan, sementara masyarakat setempat sangat khawatir tentang limbah tersebut. Untuk itu pemerintah setempat hendaknya segeralah mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ini dibiarkan begitu saja nanti siapa yang akan bertanggung jawab apabila masyarakat serempat terkena musibah limbah tersebut, disamping perusahaan yang tidak mengantongi izin HO limbah dan juga perusahaan tersebut tidak ada tempat khusus untuk penampungan dimana limbahnya akan dibuang dan diolahnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Tanjab Timur Romi Haryanto SE, juga mengakui tentang PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) ini, saya akan mengambil tindakan sesui dengan aturan yang berlaku, kita akan mengambil tindakan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) ini, Pemda Kabupaten Tanjab Timur tidak akan main-main, karena limbah ini menyangkut dengan Masyarakat setempat.
Ya, ini memang sangat berbaya, artinya jika ini memang ada pelanggaran ini segera harus kita tindaklanjuti, tentu tetap akan kita berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu kita beri limit waktu agar perusahaan itu dapat membenahi perusahaannya, kalau masih juga dikasih limit waktu namun perusahaan tersebut masih juga main-main kita tidak akan kasih toleransi lagi, ucap Romi Haryanto.
Kadis DLH Kabupaten Tanjab Timur Gustin Wahyudi memaparkan, membenarkan bahwa PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) ini memang belum ada mengantongi izin tentang pengelolaan limbah, ironisnya lagi dikarenakan tidak mengantongi izin perusahaan tersebut melakukan pembuangan limbah hasil produksi pengolahan minyak kelapa sawit ke sumber air tanpa melalui pengolahan sesuai dengan standar kelayakan, tentunya hal yang dilakukan oleh perusahaan ini sangat membahayakan bagi masyarakat setempat.
Ya, benar memang mulai berdiri perusahaan tersebut hingga sampai sekarang ini perusahaan itu belum mengantongi izin pembuangan limbah cair, makanya mereka terindikasi membuang limbahnya ke sumber air. Selain tidak mengantongi izin limbah, mereka juga tidak menjalankan aturan izin lingkungan, susahnya lagi perusahaan itu mereka melakukan penambahan kegiatan diluar izin lingkungan. Masalah ini sudah kita sampaikan kepada perusahaan agar segera mengelola dan membenahi cara pengelolahan hasil produksi dan limbah tersebut, jika mereka masih juga mengabaikan aturan yang sudah berlaku ini, terpaksa perusahaan tersebut tutup saja untuk sementara menjelang mereka membenahi perusahaannya, papar Gustin.
Menurut penjelasan dari ketua aliansi ormas dan awak media sudirman mengatakan, bahwa Eko yang bekerja sebagai Humas di perusahaan PT. Petro China International Go dan Eko juga mengaku sebagai Humas dari PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) serta Eko juga mengaku sebagai Ketua Lingkungan Hidup Provinsi Jambi sama sekali tidak memperhatikan kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat setempat. Eko juga menghalang-halangi aliansi ormas dan awak media untuk Investigasi dilokasi perusahaan tersebut. Ketika aliansi ingin menggali kebenaran apa-apa yang terjadi dilokasi perusahaan itu, Eko selalu berdalih dan menantang aliansi yang akan investigasi dilokasi perusahaan tersebut, namun tantangan Eko hanyalah bohong belaka, ketika aliansi ingin masuk ke lokasi perusahaan itu, aliansi yang dipimpin Sudirman tidak mendapatkan izin dari satpam.
Satpam tersebut mengatakan, ini perintah langsung dari Eko selaku Humas di PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL), bahwa aliansi ormas dan awak media ini tidak dibenarkan untuk peliputan/mengecek apa-apa yang terjadi di perusahaan itu, para aliansi tersebut memang benar-benar merasa terkecoh oleh si Eko, pasalnya ketika Eko diajak ke lokasi tau-tau si Eko tersebut menghilang entah kemana, berarti Eko ini sudah menyalahi aturan undang-undang PERS No. 40 Tahun 1999 barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik akan dikenakan kurungan 2 tahun penjara atau denda 500 juta, jelas Sudirman. @mn
Banyaknya perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjab Timur salah satu menjadi tolak ukur untuk peningkatan PAD pemerintah Kabupaten itu sendiri, hal ini juga tidak luput bagian dari masyarakat yang berdomisili dimana perusahaan itu akan beroperasi di wilayah lingkungan masyarakat, ini sangat menguntungkan bagi pemerintah setempat apabila perusahan akan beroperasi di wilayahnya, jadi pemerintah dan perusahaan yang beroperasi di wilayah itu harus memperhatikan para warga dengan serius terutama mengenai tentang kesehatan, keselamatan, ketertiban, dan kesejahteraan.
Hasil Investigasi serta awak media lainnya, banyak masalah yang terjadi dilapangan, bahwa keberadaan perusahaan PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) yang bermuara di lokasi Desa Pandan Lagan/Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur disinyalir tanpa mengantongi izin HO untuk pembuangan limbah, maka dari itu ormas raja wali dan beberapa awak media yang dipimpin langsung oleh Sudirman telah dihalang-halangi oleh salah satu oknum yang mengaku sebagai Ketua Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi, Humas PT. Petro China international Go, Humas PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) yang berinisial Eko, temuan tersebut dikarenakan adanya laporan langsung dari warga setempat, bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin HO limbah dan yang lain-lainnya, dan limbah tersebut disinyalir dibuang kesuatu tempat aliran air yang tidak diolah sebagaimana mestinya.
Hal yang dilakukan oleh perusahaan ini sangat membahayakan bagi masyarakat setempat, dikarenakan limbah akan mencemari lingkungan, sementara masyarakat setempat sangat khawatir tentang limbah tersebut. Untuk itu pemerintah setempat hendaknya segeralah mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ini dibiarkan begitu saja nanti siapa yang akan bertanggung jawab apabila masyarakat serempat terkena musibah limbah tersebut, disamping perusahaan yang tidak mengantongi izin HO limbah dan juga perusahaan tersebut tidak ada tempat khusus untuk penampungan dimana limbahnya akan dibuang dan diolahnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Tanjab Timur Romi Haryanto SE, juga mengakui tentang PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) ini, saya akan mengambil tindakan sesui dengan aturan yang berlaku, kita akan mengambil tindakan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) ini, Pemda Kabupaten Tanjab Timur tidak akan main-main, karena limbah ini menyangkut dengan Masyarakat setempat.
Ya, ini memang sangat berbaya, artinya jika ini memang ada pelanggaran ini segera harus kita tindaklanjuti, tentu tetap akan kita berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu kita beri limit waktu agar perusahaan itu dapat membenahi perusahaannya, kalau masih juga dikasih limit waktu namun perusahaan tersebut masih juga main-main kita tidak akan kasih toleransi lagi, ucap Romi Haryanto.
Kadis DLH Kabupaten Tanjab Timur Gustin Wahyudi memaparkan, membenarkan bahwa PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) ini memang belum ada mengantongi izin tentang pengelolaan limbah, ironisnya lagi dikarenakan tidak mengantongi izin perusahaan tersebut melakukan pembuangan limbah hasil produksi pengolahan minyak kelapa sawit ke sumber air tanpa melalui pengolahan sesuai dengan standar kelayakan, tentunya hal yang dilakukan oleh perusahaan ini sangat membahayakan bagi masyarakat setempat.
Ya, benar memang mulai berdiri perusahaan tersebut hingga sampai sekarang ini perusahaan itu belum mengantongi izin pembuangan limbah cair, makanya mereka terindikasi membuang limbahnya ke sumber air. Selain tidak mengantongi izin limbah, mereka juga tidak menjalankan aturan izin lingkungan, susahnya lagi perusahaan itu mereka melakukan penambahan kegiatan diluar izin lingkungan. Masalah ini sudah kita sampaikan kepada perusahaan agar segera mengelola dan membenahi cara pengelolahan hasil produksi dan limbah tersebut, jika mereka masih juga mengabaikan aturan yang sudah berlaku ini, terpaksa perusahaan tersebut tutup saja untuk sementara menjelang mereka membenahi perusahaannya, papar Gustin.
Menurut penjelasan dari ketua aliansi ormas dan awak media sudirman mengatakan, bahwa Eko yang bekerja sebagai Humas di perusahaan PT. Petro China International Go dan Eko juga mengaku sebagai Humas dari PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL) serta Eko juga mengaku sebagai Ketua Lingkungan Hidup Provinsi Jambi sama sekali tidak memperhatikan kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat setempat. Eko juga menghalang-halangi aliansi ormas dan awak media untuk Investigasi dilokasi perusahaan tersebut. Ketika aliansi ingin menggali kebenaran apa-apa yang terjadi dilokasi perusahaan itu, Eko selalu berdalih dan menantang aliansi yang akan investigasi dilokasi perusahaan tersebut, namun tantangan Eko hanyalah bohong belaka, ketika aliansi ingin masuk ke lokasi perusahaan itu, aliansi yang dipimpin Sudirman tidak mendapatkan izin dari satpam.
Satpam tersebut mengatakan, ini perintah langsung dari Eko selaku Humas di PT. Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL), bahwa aliansi ormas dan awak media ini tidak dibenarkan untuk peliputan/mengecek apa-apa yang terjadi di perusahaan itu, para aliansi tersebut memang benar-benar merasa terkecoh oleh si Eko, pasalnya ketika Eko diajak ke lokasi tau-tau si Eko tersebut menghilang entah kemana, berarti Eko ini sudah menyalahi aturan undang-undang PERS No. 40 Tahun 1999 barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik akan dikenakan kurungan 2 tahun penjara atau denda 500 juta, jelas Sudirman. @mn
COMMENTS