Palangka Raya (Kalteng), RN Puruk Cahu - PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara wila...
Palangka Raya (Kalteng), RN
Puruk Cahu - PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara wilayah konsesinya berada di wilayah hukum Desa Tumbang Bauh. Sejak beroperasi sekitar tahun 2013 lalu telah menimbulkan keluhan warga masyarakat Desa Tumbang Bauh. Pasalnya, Sungai Tuhup yang menjadi salah satu sumber kehidupan warga sekitar, kini diduga telah tercemar. Disaat hujan atau bila musim hujan maka air Sungai Tuhup akan berwarna coklat kehitam-hitaman. Air Sungai Tuhup itu diduga tercemar oleh limbah aktivitas kegiatan perusahaan PT AKT.
Sebelum beroperasinya PT AKT keadaan air Sungai Tuhup cukup bersih. Sungai Tuhup merupakan sumber air bersih satu-satunya untuk memenuhi hajat hidup warga masyarakat Tumbang Bauh dan sekitarnya. Sungai yang dulunya bersih, kini di saat-saat tertentu walau tidak sedang hujan jika dipergunakan mandi bisa menimbulkan gatal di tubuh. Sehingga membuat warga masyarakat di sekitar menjadi was-was mempergunakannya. Letak fit tambang PT. AKT berada daerah hulu sungai.
Persisnya di dekat Sungai Bantuan anak Sungai Talakon yang bermuara di Sungai Tuhup. Secara administrasi berada di dalam wilayah hukum Desa Tumbang Bauh, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. "Dugaan tercemarnya Sungai Bantuan, Sungai Talakon dan Sungai Tuhup sudah kami laporkan kepada BLH Kabupaten Murung Raya pada tahun 2013. Pihak BLH menurunkan tim ke lapangan mengadakan pengecekan dan mengambil sampel airnya untuk diperiksa di laboratorium. Tetapi hingga saat ini kami masih belum mendapatkan penjelasan yang resmi terkait hal itu", kata Riko Kepala Desa Tumbang Bauh di Kantor Desa Tumbang Bauh.
Riko menambahkan, bahwa pada tahun 2012 pihak perusahaan PT AKT pernah membuat perjanjian dengan Desa Tumbang Bauh, terkait kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan berupa CSR. Dalam perjanjian itu dituangkan, bahwa pihak perusahaan akan menyediakan atau membuat sarana air bersih bagi warga Desa Tumbang Bauh. Didalam perjanjian itu juga turut ditandatangani oleh salah seorang Anggota DPRD Murung Raya. Tapi hingga sampai hari ini belum terealisasi. "Sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan memberikan CSR kepada warga masyarakat Desa Tumbang Bauh dan sekitarnya. Baik itu berupa pembangunan sarana air bersih, sarana kesehatan, rumah ibadah, pendidikan, insentif guru honorer dan insentif para perangkat desa. Sementara hanya ada insentif untuk kepala desa dan kepala adat", ungkap Riko kepada wartawan, Jum'at (29/9/2017) lalu.
"Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto mengatakan, perusahaan yang tidak melaporkan rencana dan realisasi program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) diancam akan diberikan sanksi. "Jika penanam modal tidak melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan maka sanksi administrasinya berupa perintah tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal hingga pencabutan izin kegiatan usaha", tegas Gubernur Kalimantan Tengah.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Nasdem. "Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR untuk warga masyarakat di sekitar maka akan diberikan sanksi atau dicabut, karena CSR sudah merupakan kesepakatan sebelum mulai bekerja", papar Lodewik Cristopel Iban, Rabu (4/10/2017) di DPRD Palangka Raya. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Managemen PT AKT kantor Site Manager wilayah hukum Desa Tumbang Bauh tidak bersedia menerima kehadiran 4 orang awak media yang ingin konfirmasi terkait dugaan tercemarnya air Sungai Bantuan, Sungai Talakon dan Sungai Tuhup, juga terkait perekrutan tenaga kerja dan juga CSR. Perusahaan jangan hanya ingin mengambil keuntungan saja, mengeruk sumber daya alam di satu daerah, tetapi juga harus menghormati dan menghargai kearifan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Perusahaan harus peka dan hendaknya mentaati kewajiban-kewajiban, seperti mengenai dampak lingkungan, perekrutan tenaga kerja dan juga CSR. (llk).
Sebelum beroperasinya PT AKT keadaan air Sungai Tuhup cukup bersih. Sungai Tuhup merupakan sumber air bersih satu-satunya untuk memenuhi hajat hidup warga masyarakat Tumbang Bauh dan sekitarnya. Sungai yang dulunya bersih, kini di saat-saat tertentu walau tidak sedang hujan jika dipergunakan mandi bisa menimbulkan gatal di tubuh. Sehingga membuat warga masyarakat di sekitar menjadi was-was mempergunakannya. Letak fit tambang PT. AKT berada daerah hulu sungai.
Persisnya di dekat Sungai Bantuan anak Sungai Talakon yang bermuara di Sungai Tuhup. Secara administrasi berada di dalam wilayah hukum Desa Tumbang Bauh, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. "Dugaan tercemarnya Sungai Bantuan, Sungai Talakon dan Sungai Tuhup sudah kami laporkan kepada BLH Kabupaten Murung Raya pada tahun 2013. Pihak BLH menurunkan tim ke lapangan mengadakan pengecekan dan mengambil sampel airnya untuk diperiksa di laboratorium. Tetapi hingga saat ini kami masih belum mendapatkan penjelasan yang resmi terkait hal itu", kata Riko Kepala Desa Tumbang Bauh di Kantor Desa Tumbang Bauh.
Riko menambahkan, bahwa pada tahun 2012 pihak perusahaan PT AKT pernah membuat perjanjian dengan Desa Tumbang Bauh, terkait kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan berupa CSR. Dalam perjanjian itu dituangkan, bahwa pihak perusahaan akan menyediakan atau membuat sarana air bersih bagi warga Desa Tumbang Bauh. Didalam perjanjian itu juga turut ditandatangani oleh salah seorang Anggota DPRD Murung Raya. Tapi hingga sampai hari ini belum terealisasi. "Sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan memberikan CSR kepada warga masyarakat Desa Tumbang Bauh dan sekitarnya. Baik itu berupa pembangunan sarana air bersih, sarana kesehatan, rumah ibadah, pendidikan, insentif guru honorer dan insentif para perangkat desa. Sementara hanya ada insentif untuk kepala desa dan kepala adat", ungkap Riko kepada wartawan, Jum'at (29/9/2017) lalu.
"Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto mengatakan, perusahaan yang tidak melaporkan rencana dan realisasi program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) diancam akan diberikan sanksi. "Jika penanam modal tidak melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan maka sanksi administrasinya berupa perintah tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal hingga pencabutan izin kegiatan usaha", tegas Gubernur Kalimantan Tengah.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Nasdem. "Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR untuk warga masyarakat di sekitar maka akan diberikan sanksi atau dicabut, karena CSR sudah merupakan kesepakatan sebelum mulai bekerja", papar Lodewik Cristopel Iban, Rabu (4/10/2017) di DPRD Palangka Raya. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Managemen PT AKT kantor Site Manager wilayah hukum Desa Tumbang Bauh tidak bersedia menerima kehadiran 4 orang awak media yang ingin konfirmasi terkait dugaan tercemarnya air Sungai Bantuan, Sungai Talakon dan Sungai Tuhup, juga terkait perekrutan tenaga kerja dan juga CSR. Perusahaan jangan hanya ingin mengambil keuntungan saja, mengeruk sumber daya alam di satu daerah, tetapi juga harus menghormati dan menghargai kearifan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Perusahaan harus peka dan hendaknya mentaati kewajiban-kewajiban, seperti mengenai dampak lingkungan, perekrutan tenaga kerja dan juga CSR. (llk).
COMMENTS