Sukabumi, RN Belum lama ini di Kabupaten Sukabumi, ada suatu program Proyek pemerintah dalam percepatan pembangunan yang dibawah naung...
Belum lama ini di Kabupaten Sukabumi, ada suatu program Proyek pemerintah dalam percepatan pembangunan yang dibawah naungan DINAS PEKERJAAN UMUM Kabupaten Sukabumi, di namakan *PAMSIMAS*.
Program Pamsimas merupakan Bantuan yang diberikan Langsung ke Masyarakat melalui Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 173/PMK.05/2016. Total penerima manfaat di TAHUN 2017 ini, sebanyak 21 Desa di Kabupaten Sukabumi mendapat program Pamsimas dan Program ini terbagi menjadi 2 bagian, sebanyak 16 Desa didanai dari anggaran APBN pusat sedang 5 Desa dianggarkan dari APBD pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Salah satu dari program Pamsimas tersebut, yang kami dapati dan sumber informasi data yang kami miliki, terdapat di Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Saat kami akan konfirmasi perihal program tersebut kepada perwakilan KKM yang ada di Desa Sasagaran, kami selalu tidak dapat menemuinya. Adapun dari salah satu perangkat Kecamatan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, "Bahwa sebelumnya yang kami ketahui juga semenjak waktu ada rapat dimana program Pasimas ini turun ke Kecamatan kami, bahwa ternyata untuk Lelang barang/Pasimas itupun, sudah dilakukan sebelumnya di Dinas Kabupaten dan semuanya berbentuk BARANG yang diterima oleh pihak KKM di Desa bersangkutan. Jadi kita terima barangnya saja, tidak menerima berbentuk uang pecahan, seperti yang terjadi di Desa Sasagaran tersebut dan hanya menerima kurang lebih 50 Batang pipa," jelasnya.
Sempat terjadi desas desus kekecewaan di lapangan saat awal pekerjaan itu dilakukan di Desa tersebut. Bahwa adanya pungutan dana kepada warga masyarakat yang sekiranya mendapatkan dari program tersebut secara swadaya/sukarela dengan nilai Rp 100 ribu/rumah yang akan dipasangi pipa Pamsimas itu, yang katanya untuk Biaya upah pemasangan pipa pembuangan saluran air bersama supaya dapat terpasang oleh (Buruh/Panitia). Akan tetapi ada dari beberapa warga yang telah memberikan Dana sumbangsihnya kepada seorang kordinator warga/panitia yang akan memasangkan pipa Pamsimas tersebut.
Program Pamsimas merupakan Bantuan yang diberikan Langsung ke Masyarakat melalui Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 173/PMK.05/2016. Total penerima manfaat di TAHUN 2017 ini, sebanyak 21 Desa di Kabupaten Sukabumi mendapat program Pamsimas dan Program ini terbagi menjadi 2 bagian, sebanyak 16 Desa didanai dari anggaran APBN pusat sedang 5 Desa dianggarkan dari APBD pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Salah satu dari program Pamsimas tersebut, yang kami dapati dan sumber informasi data yang kami miliki, terdapat di Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Saat kami akan konfirmasi perihal program tersebut kepada perwakilan KKM yang ada di Desa Sasagaran, kami selalu tidak dapat menemuinya. Adapun dari salah satu perangkat Kecamatan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, "Bahwa sebelumnya yang kami ketahui juga semenjak waktu ada rapat dimana program Pasimas ini turun ke Kecamatan kami, bahwa ternyata untuk Lelang barang/Pasimas itupun, sudah dilakukan sebelumnya di Dinas Kabupaten dan semuanya berbentuk BARANG yang diterima oleh pihak KKM di Desa bersangkutan. Jadi kita terima barangnya saja, tidak menerima berbentuk uang pecahan, seperti yang terjadi di Desa Sasagaran tersebut dan hanya menerima kurang lebih 50 Batang pipa," jelasnya.
Sempat terjadi desas desus kekecewaan di lapangan saat awal pekerjaan itu dilakukan di Desa tersebut. Bahwa adanya pungutan dana kepada warga masyarakat yang sekiranya mendapatkan dari program tersebut secara swadaya/sukarela dengan nilai Rp 100 ribu/rumah yang akan dipasangi pipa Pamsimas itu, yang katanya untuk Biaya upah pemasangan pipa pembuangan saluran air bersama supaya dapat terpasang oleh (Buruh/Panitia). Akan tetapi ada dari beberapa warga yang telah memberikan Dana sumbangsihnya kepada seorang kordinator warga/panitia yang akan memasangkan pipa Pamsimas tersebut.
Akan tetapi dari kenyataannya pipa Pamsimas itu sampai detik ini tidak terpasang sebagai mana mestinya kepada warga yang telah menyumbangkan Dananya tersebut, yang mana seharusnya sudah sejak dari awal perencanaan kegiatan tersebut akan dilakukan dan sudah terpasang seluruhnya. Maka dari situlah kami merasa heran dengan adanya program PAMSIMAS proyek Pemerintah ini yang diduga hanya untuk mencari suatu keuntungan oknum pribadi ataupun kelompok dengan konsep pola MALING berkedok ALIM.
Seperti yang diketahui dan dijelaskan dalam Juklak Juknis Program ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diberi kewenangan meliputi penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan penerima bantuan dan PPK bertanggung jawab atas kebenaran material dari akibat yang timbul dari PKS tersebut, begitupun harus bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja PIP Kabupaten. Sementara itu PPK memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA. Mulai dari menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya, menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP dan membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian kontrak dengan penyedia Barang dan Jasa hingga menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa.
Pada beberapa waktu yang lalu dari salah satu rekan kami mencoba menemui, Dadang Rustandi yang berada di kantor UPTD Dinas PU wilayah 1 Kabupaten Sukabumi selaku PPK dalam program ini dan mengutarakan untuk pengendalian fisik di lapangan, ada konsultan yang ditunjuk oleh pusat, Jajang Supriatna yang tidak ada keterlibatannya, sedangkan DPMU hanya untuk kendali fisik papar Dadang.
Untuk masalah pengadaan panitia dilaksanakan oleh masyarakat, ungkap Dadang Rustandi namun sebaliknya pihak KKM mengakui untuk lelang tetap dilakukan oleh orang Dinas Kabupaten, dan untuk harga Pipa yang dinilai terlalu mahal Dadang menjelaskan, "selama masih dibawah harga kontrak ga masalah, apabila adanya pihak yang protes dengan masalah ini, seolah-olah pemenang lelang pengadaan telah diatur oleh dinas, mungkin juga pengusaha lokal harus banyak berilmu lagi kepada pemenang, ternyata jaringannya program PAMSIMAS ini sudah kuat," jelasnya.
Coba saja kalau kita Hitung-hitung secara ilmu matematika, seandainya dari nilai keseluruhan proyek Pamsimas Rp 5,2 M, dan andaikan dari mahalnya harga satuan perbatangnya dipasaran adalah rata-rata satu batang ukuran 4 m/6 in RP 150.000 x 50 batang/Desa x 21 Desa = Berapakah jumlah Kelebihan dari Kue putu Pamsimas itu? Semoga dengan adanya Proyek seperti PAMSIMAS ini, Pihak dari Krimsus TIPIKOR Polres Sukabumi/Tipikor Polda Jabar maupun TIPIKOR Krimsus BARESKRIM Polri dapat Melidik dan Menyelusuri lebih dalam. *TIM*
Seperti yang diketahui dan dijelaskan dalam Juklak Juknis Program ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diberi kewenangan meliputi penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan penerima bantuan dan PPK bertanggung jawab atas kebenaran material dari akibat yang timbul dari PKS tersebut, begitupun harus bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja PIP Kabupaten. Sementara itu PPK memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA. Mulai dari menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya, menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP dan membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian kontrak dengan penyedia Barang dan Jasa hingga menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa.
Pada beberapa waktu yang lalu dari salah satu rekan kami mencoba menemui, Dadang Rustandi yang berada di kantor UPTD Dinas PU wilayah 1 Kabupaten Sukabumi selaku PPK dalam program ini dan mengutarakan untuk pengendalian fisik di lapangan, ada konsultan yang ditunjuk oleh pusat, Jajang Supriatna yang tidak ada keterlibatannya, sedangkan DPMU hanya untuk kendali fisik papar Dadang.
Untuk masalah pengadaan panitia dilaksanakan oleh masyarakat, ungkap Dadang Rustandi namun sebaliknya pihak KKM mengakui untuk lelang tetap dilakukan oleh orang Dinas Kabupaten, dan untuk harga Pipa yang dinilai terlalu mahal Dadang menjelaskan, "selama masih dibawah harga kontrak ga masalah, apabila adanya pihak yang protes dengan masalah ini, seolah-olah pemenang lelang pengadaan telah diatur oleh dinas, mungkin juga pengusaha lokal harus banyak berilmu lagi kepada pemenang, ternyata jaringannya program PAMSIMAS ini sudah kuat," jelasnya.
Coba saja kalau kita Hitung-hitung secara ilmu matematika, seandainya dari nilai keseluruhan proyek Pamsimas Rp 5,2 M, dan andaikan dari mahalnya harga satuan perbatangnya dipasaran adalah rata-rata satu batang ukuran 4 m/6 in RP 150.000 x 50 batang/Desa x 21 Desa = Berapakah jumlah Kelebihan dari Kue putu Pamsimas itu? Semoga dengan adanya Proyek seperti PAMSIMAS ini, Pihak dari Krimsus TIPIKOR Polres Sukabumi/Tipikor Polda Jabar maupun TIPIKOR Krimsus BARESKRIM Polri dapat Melidik dan Menyelusuri lebih dalam. *TIM*
COMMENTS