Lampung Timur, RN Lanjutan........... Siti Rahmi menyatakan, sang suami pinjam uang di Bank MMU Unit Metro macet setahunan. Ia bayar Rp....
Lampung Timur, RN
Lanjutan...........
Siti Rahmi menyatakan, sang suami pinjam uang di Bank MMU Unit Metro macet setahunan. Ia bayar Rp. 21 juta meski diperoleh uang Rp.17 juta klaim asuransi tapi tak terlibat. "Suami top up 150 juta di Bank MMU Metro macet setahunan. Dia kena kanker otak sampai meninggal dirumah sakit Metro. Hari ketiga datang F, Andi,S (pimpinan unit) dan Donny, AW (credit officer), nyuruh buat surat dan akte kematian. Saya diiajak Donny nunjukin ruang tempat suami ninggal dirumah sakit dan minta foto copy KTP-nya", kata Siti.
"Robert datang ngaku dari Bank MMU Pusat, katanya kredit macet Rp. 93 juta. Sesudah dipotong sisa Rp. 76 juta. Saya nawar separo tapi gak boleh. Malah ditagih terus dan bayar 21 juta bulan 11 dan 12/2016 dan bulan 07/2017. Katanya uang asuransi 17 juta tapi bukan saya yang terimanya", keluhnya.
"Hari Rabu, 25/10/2017 Andi, Donny dan Hairul datang nagih sisa 38 juta. Mereka minta uang Rp. 15 juta dan berjanji sertifikat dikembalikan. Hendrik kakak mewakilkan saya nawar Rp. 12 juta, kata Andi akan disampaikan ke Pusat",tutup Siti.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bank MMU Unit Metro,F, Andi,S mengatakan proses tagihan kredit macet dan klaim asuransi sesuai standar operasional prosedur. "Semua sesuai prosedur, kredit macet 9 bulan senilai 93 juta dan kami minta supaya dibayar 76 juta. Sudah dibayar 21 juta dan dapat asuransi 17 juta sudah dibukukan. Kami minta bayar 15 juta lagi dari 38 juta, tapi ditawar 12 juta dan nanti diajukan ke pusat. Robert memang dari Bank MMU Pusat. Klaim diajukan pihak perbankan ke asuransi jiwa sraya, uang ditransfer ke rekening nasabah disini. premi 330 ribu perbulan.",kata Andi, Jumat, 27/10.
Terdapat kejanggalan, karena keterangan Andi dan Atik Winarsih bawahannya berbeda. Menurut Andi klaim dibayar pada Agustus 2016 hanya 3 bulan saja. "Klaim dibayar 3 bulan, Mei, Juni dan Juli 2016", kelit Andi.
Menurut Atik, klaim dibayar pihak Asuransi sesuai premi yang dibayar nasabah. "Klaim dibayar pihak asuransi selama nasabah lancar bayar premi", tutur Atik.
Surat permintaan polis asuransi jiwa dan kwitansi pembayaran klaim asuransi untuk pemegang polis dari pihak Asuransi tidak boleh diminta. "Tidak bisa karena itu rahasia", kelit Andi.
Yudi tenaga administrasi PT. (Persero) Asuransi Jiwa Sraya Metro mengatakan pihaknya tidak pernah membayar klaim pada Rudi nasabah Bank MMU Unit Metro. "Bank MMU bukan mitra kami, mana struk premi, berapa premi (330,000), disini genap, nomor polis ( 6 digit), disini 9 digit. Suruh pimpinan MMU kesini (tidak datang). Ini contoh premi (indomart), polisnya, kwitansi bayar klaim dan ini contoh surat untuk ahli waris karena harus tau",jelas Yudi dan 3 rekannya, Jumat, 27/10.
Apabila Rudi lancar membayar premi selama 13 bulan, maka klaim yang diterima Rp.150 juta atau melunasi kredit macet. "Angsuran ke 13 tidak laps, akan terima Rp. 150. 000. 000 / lunas. Kemana uang 21 juta, dibukukan atau tidak, apakah nilai klaim 17 juta itu sesuai. Apalagi bayar kredit berikut premi sekitar 24 bulan, tapi preminya dibayar dimuka atau dicicil berikut kredit",kata seorang mantan Supervisor PT. Asuransi BP Lamtim, Rabu, 1/11.
Diduga terjadi persekongkolan karena Robert mengaku dari Bank MMU Pusat. Ternyata Sabar Robert, T, sebagai Kabag Penagihan Bank MMU Unit Metro. Berdasarkan ketentuan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 4, "OJK dibentuk bertujuan agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat". Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 / PMK. 010 / 2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship, Pasal 1 Angka 2 menyatakan "Asuransi Kredit Adalah Lini Usaha Umum Yang Memberikan Jaminan Pemenuhan Kewajiban Finansial Penerima Kredit Apabila Penerima Kredit Tidak Mampu Memenuhi Kewajibannya Sesuai Dengan Perjanjian Kredit".
Pengertian SURETYSHIP adalah suatu bentuk penjaminan dalam perusahaan asuransi. Sedangkan MASA LELUASA (grace period) adalah masa tenggang pembayaran premi tanpa kehilangan hak asuransinya ; masa tenggang. (Ropi)
Lanjutan...........
Siti Rahmi menyatakan, sang suami pinjam uang di Bank MMU Unit Metro macet setahunan. Ia bayar Rp. 21 juta meski diperoleh uang Rp.17 juta klaim asuransi tapi tak terlibat. "Suami top up 150 juta di Bank MMU Metro macet setahunan. Dia kena kanker otak sampai meninggal dirumah sakit Metro. Hari ketiga datang F, Andi,S (pimpinan unit) dan Donny, AW (credit officer), nyuruh buat surat dan akte kematian. Saya diiajak Donny nunjukin ruang tempat suami ninggal dirumah sakit dan minta foto copy KTP-nya", kata Siti.
"Robert datang ngaku dari Bank MMU Pusat, katanya kredit macet Rp. 93 juta. Sesudah dipotong sisa Rp. 76 juta. Saya nawar separo tapi gak boleh. Malah ditagih terus dan bayar 21 juta bulan 11 dan 12/2016 dan bulan 07/2017. Katanya uang asuransi 17 juta tapi bukan saya yang terimanya", keluhnya.
"Hari Rabu, 25/10/2017 Andi, Donny dan Hairul datang nagih sisa 38 juta. Mereka minta uang Rp. 15 juta dan berjanji sertifikat dikembalikan. Hendrik kakak mewakilkan saya nawar Rp. 12 juta, kata Andi akan disampaikan ke Pusat",tutup Siti.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bank MMU Unit Metro,F, Andi,S mengatakan proses tagihan kredit macet dan klaim asuransi sesuai standar operasional prosedur. "Semua sesuai prosedur, kredit macet 9 bulan senilai 93 juta dan kami minta supaya dibayar 76 juta. Sudah dibayar 21 juta dan dapat asuransi 17 juta sudah dibukukan. Kami minta bayar 15 juta lagi dari 38 juta, tapi ditawar 12 juta dan nanti diajukan ke pusat. Robert memang dari Bank MMU Pusat. Klaim diajukan pihak perbankan ke asuransi jiwa sraya, uang ditransfer ke rekening nasabah disini. premi 330 ribu perbulan.",kata Andi, Jumat, 27/10.
Terdapat kejanggalan, karena keterangan Andi dan Atik Winarsih bawahannya berbeda. Menurut Andi klaim dibayar pada Agustus 2016 hanya 3 bulan saja. "Klaim dibayar 3 bulan, Mei, Juni dan Juli 2016", kelit Andi.
Menurut Atik, klaim dibayar pihak Asuransi sesuai premi yang dibayar nasabah. "Klaim dibayar pihak asuransi selama nasabah lancar bayar premi", tutur Atik.
Surat permintaan polis asuransi jiwa dan kwitansi pembayaran klaim asuransi untuk pemegang polis dari pihak Asuransi tidak boleh diminta. "Tidak bisa karena itu rahasia", kelit Andi.
Yudi tenaga administrasi PT. (Persero) Asuransi Jiwa Sraya Metro mengatakan pihaknya tidak pernah membayar klaim pada Rudi nasabah Bank MMU Unit Metro. "Bank MMU bukan mitra kami, mana struk premi, berapa premi (330,000), disini genap, nomor polis ( 6 digit), disini 9 digit. Suruh pimpinan MMU kesini (tidak datang). Ini contoh premi (indomart), polisnya, kwitansi bayar klaim dan ini contoh surat untuk ahli waris karena harus tau",jelas Yudi dan 3 rekannya, Jumat, 27/10.
Apabila Rudi lancar membayar premi selama 13 bulan, maka klaim yang diterima Rp.150 juta atau melunasi kredit macet. "Angsuran ke 13 tidak laps, akan terima Rp. 150. 000. 000 / lunas. Kemana uang 21 juta, dibukukan atau tidak, apakah nilai klaim 17 juta itu sesuai. Apalagi bayar kredit berikut premi sekitar 24 bulan, tapi preminya dibayar dimuka atau dicicil berikut kredit",kata seorang mantan Supervisor PT. Asuransi BP Lamtim, Rabu, 1/11.
Diduga terjadi persekongkolan karena Robert mengaku dari Bank MMU Pusat. Ternyata Sabar Robert, T, sebagai Kabag Penagihan Bank MMU Unit Metro. Berdasarkan ketentuan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 4, "OJK dibentuk bertujuan agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat". Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 / PMK. 010 / 2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship, Pasal 1 Angka 2 menyatakan "Asuransi Kredit Adalah Lini Usaha Umum Yang Memberikan Jaminan Pemenuhan Kewajiban Finansial Penerima Kredit Apabila Penerima Kredit Tidak Mampu Memenuhi Kewajibannya Sesuai Dengan Perjanjian Kredit".
Pengertian SURETYSHIP adalah suatu bentuk penjaminan dalam perusahaan asuransi. Sedangkan MASA LELUASA (grace period) adalah masa tenggang pembayaran premi tanpa kehilangan hak asuransinya ; masa tenggang. (Ropi)
COMMENTS