Tanjab Barat, RN Kegiatan peningkatan berkala pekerjaan overlay jalan dalam Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat sumber dana APBD...
Tanjab Barat, RN
Kegiatan peningkatan berkala pekerjaan overlay jalan dalam Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat sumber dana APBD Tahun 2017 nilai kontrak Rp 5.906.440.000, pelaksanan PT. Maras Bangun Persada Kons Pengawas CV Karina Plan, pada Jumat (10/11/17) kemarin sekitar pukul 9:00 WIB pagi, Ketua Komisi III dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat sidak ke lokasi pekerjaan Overlay yang dikerjakan di dalam Kota Kuala Tungkal, sebab pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Maras Bangun Persada ini terlihat jelas berantakan alias amburadul, baru hitungan hari pekerjaan pengaspalan tersebut sudah terlihat batu kerikilnya sudah pada timbul semua dipermukaan aspal.
DPRD kecewa dengan pekerjaan yang memakan dana yang cukup besar, senilai 6 miliar terkesan asal jadi. Mungkin kerjaan pengaspalan seperti ini kalau dikerjakan oleh rekanan lain pasti tidak seburuk ini. Kalau dilihat cara pengerjaannya sudah pasti tidak mengikuti aturan-aturan yang sudah diterabkan dan juga tidak mengikuti sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Padahal PT Maras Bangun Persada ini sudah berpengalaman mengerjakan dibidang fisik dan yang lainnya apa lagi kalau Overlay 6 Milyar ini, karena PT. Maras Bangun Persada ini sudah tahunan berpengalaman mendapatkan pekerjaan di APBD maupun APBDP Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Apa penyebab pekerjaan tidak sempurna padahal dana yang dikeluarkan cukup besar senilai 6 miliar, kenapa Pemkab Tanjab Barat dibawah naungan Bupati seakan-akan tutup mata pura-pura tidak mengetahui apa-apa yang dikerjakan oleh PT. Maras Bangun Persada ini, padahal disetiap pekerjaan yang dilakoni oleh BCM yang mempunyai PT. Maras Bangun Persada ini, bekerja tidak pernah profesional bahkan sudah dicap oleh pengamat dan berbagai ahli pekerjaan mulai dari konsultan, tokoh masyarakat, Ormas, dan para awak media yang bercokol di Kabupaten Tanjab Barat ini. Disetiap Anggaran APBD dan APBDP si rekanan ini pasti mendapatkan perkerjaan/proyek Milyaran di Kabupaten Tanjab Barat.
Kalau tentang pengaturan proyek pekerjaan di Kabupaten Tanjab Barat ini bukan rahasia lagi, semua pihak terkait sudah mengetahuinya dari mulai tahun 2016 pekerjaan puluhan juta hingga yang ratusan Miliyar diatur oleh Oknum Non PNS berinisial Aj, sementara ditahun 2017 begitu juga, dengan nilai yang sama diatur oleh Ts, dan Ib, hal ini terhendus dari masing-masing dinas dibawah naungan Bupati Kabupaten Tanjab Barat, dan seluruh rekanan yang mempunyai perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Jadi semua pekerjaan APBD-APBDP dari puluhan juta hingga Milyaran sudah diatur oleh oknum Non PNS, hal seperti ini memang benar-benar terjadi di Kabupaten Tanjab Barat.
Sementara itu, Komisi III serta Anggotanya yang diketuai Hamdani SH membenarkan bahwa pada hari Jumat kemaren kami langsung sidak ke lokasi pekerjaan pengaspalan didalam kota yang dikerjakan oleh PT Maras Bangun Persada ini, begitu kami melihat pekerjaan tersebut memang benar pekerjaan yang dikerjakan terkesan asal-asalan saja, memang sangat tidak enak dipandang mata jika melihat pekerjaan pengaspalan seperti itu, batu-batunya sudah pada timbulan semua dan rata-rata pada begerutulan. Kami dari pihak Komisi lll ini tidak akan diam saja kalau melihat rekanan bekerja seperti itu, sementara yang dikerjakan secara manual saja aspalnya cukup bagus dan enak dipandang mata.
Kalau begini cara kerja rekanan, kami dari komisi III yang membidangi pengawasan tentang pembangunan sangat tidak terima melihat pekerjaan seperti ini, jadi pihak Dinas yang kami bawa sidak ke lapangan sudah kami tekankan jangan dibayarkan pekerjaan seperti ini bila rekanan tidak bersedia untuk memperbaiki pekerjaan tersebut, ya benar jangan dibayarkan jika tidak diperbaiki. Jika dinas dan rekanan bermain, kerjaan tersebut tidak diperbaiki namun masih juga dibayarkan hingga 100 persen, maka kami dari Komisi III akan cepat mengambil langkah untuk menindaklanjuti pekerjaan tersebut, tegas Ketua Komisi III Hamdani SE serta Anggotanya.
Menurut Aktivis H. kms Bujang Dewo, memang benar itu, kalau tentang proyek APBD-APBDP mulai dari lelang LPSE sampai kepenunjukkan pekerjaan proyek 2016-2017 diatur oleh Non PNS, ini sudah bukan rahasia lagi, bahkan yang mempunyai perusahaan yang di setiap tahun mereka membayar pajak perusahaan mereka hanya jadi penonton, sebagian perusahaan mereka rata-rata hanya dipinjam pakai, jadi dinas terkait tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau tentang pekerjaan, sipemilik perusahaan PT. Maras Bangun Persada ini, saya mengetahuinya memang sudah tenar sebagai Kontraktor di Kabupaten Tanjab Barat, tapi penyakitnya dia selalu menyakitkan para masyarakat dan ormas maupun awak media, soalnya dia bekerja tidak professional, dinilai pekerjaannya tidak bagus alias semau-maunya saja, namun pejabat yang ada di Kabupaten Tanjab Barat hanya tutup mata, buktinya di setiap pergantian pemimpin (Bupati) si pemilik perusahaan ini selalu mendapatkan pekerjaan di APBD maupun APBDP Kabupaten Tanjab Barat, ucap H. kms Bujang Dewo.
Bupati ketika dikonfirmasi oleh para awak media tentang pengaturan APBD-APBDP 2016-2017 selalu mengelak, seakan-akan tidak mengetahui apa-apa. @mn
DPRD kecewa dengan pekerjaan yang memakan dana yang cukup besar, senilai 6 miliar terkesan asal jadi. Mungkin kerjaan pengaspalan seperti ini kalau dikerjakan oleh rekanan lain pasti tidak seburuk ini. Kalau dilihat cara pengerjaannya sudah pasti tidak mengikuti aturan-aturan yang sudah diterabkan dan juga tidak mengikuti sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Padahal PT Maras Bangun Persada ini sudah berpengalaman mengerjakan dibidang fisik dan yang lainnya apa lagi kalau Overlay 6 Milyar ini, karena PT. Maras Bangun Persada ini sudah tahunan berpengalaman mendapatkan pekerjaan di APBD maupun APBDP Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Apa penyebab pekerjaan tidak sempurna padahal dana yang dikeluarkan cukup besar senilai 6 miliar, kenapa Pemkab Tanjab Barat dibawah naungan Bupati seakan-akan tutup mata pura-pura tidak mengetahui apa-apa yang dikerjakan oleh PT. Maras Bangun Persada ini, padahal disetiap pekerjaan yang dilakoni oleh BCM yang mempunyai PT. Maras Bangun Persada ini, bekerja tidak pernah profesional bahkan sudah dicap oleh pengamat dan berbagai ahli pekerjaan mulai dari konsultan, tokoh masyarakat, Ormas, dan para awak media yang bercokol di Kabupaten Tanjab Barat ini. Disetiap Anggaran APBD dan APBDP si rekanan ini pasti mendapatkan perkerjaan/proyek Milyaran di Kabupaten Tanjab Barat.
Kalau tentang pengaturan proyek pekerjaan di Kabupaten Tanjab Barat ini bukan rahasia lagi, semua pihak terkait sudah mengetahuinya dari mulai tahun 2016 pekerjaan puluhan juta hingga yang ratusan Miliyar diatur oleh Oknum Non PNS berinisial Aj, sementara ditahun 2017 begitu juga, dengan nilai yang sama diatur oleh Ts, dan Ib, hal ini terhendus dari masing-masing dinas dibawah naungan Bupati Kabupaten Tanjab Barat, dan seluruh rekanan yang mempunyai perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Jadi semua pekerjaan APBD-APBDP dari puluhan juta hingga Milyaran sudah diatur oleh oknum Non PNS, hal seperti ini memang benar-benar terjadi di Kabupaten Tanjab Barat.
Sementara itu, Komisi III serta Anggotanya yang diketuai Hamdani SH membenarkan bahwa pada hari Jumat kemaren kami langsung sidak ke lokasi pekerjaan pengaspalan didalam kota yang dikerjakan oleh PT Maras Bangun Persada ini, begitu kami melihat pekerjaan tersebut memang benar pekerjaan yang dikerjakan terkesan asal-asalan saja, memang sangat tidak enak dipandang mata jika melihat pekerjaan pengaspalan seperti itu, batu-batunya sudah pada timbulan semua dan rata-rata pada begerutulan. Kami dari pihak Komisi lll ini tidak akan diam saja kalau melihat rekanan bekerja seperti itu, sementara yang dikerjakan secara manual saja aspalnya cukup bagus dan enak dipandang mata.
Kalau begini cara kerja rekanan, kami dari komisi III yang membidangi pengawasan tentang pembangunan sangat tidak terima melihat pekerjaan seperti ini, jadi pihak Dinas yang kami bawa sidak ke lapangan sudah kami tekankan jangan dibayarkan pekerjaan seperti ini bila rekanan tidak bersedia untuk memperbaiki pekerjaan tersebut, ya benar jangan dibayarkan jika tidak diperbaiki. Jika dinas dan rekanan bermain, kerjaan tersebut tidak diperbaiki namun masih juga dibayarkan hingga 100 persen, maka kami dari Komisi III akan cepat mengambil langkah untuk menindaklanjuti pekerjaan tersebut, tegas Ketua Komisi III Hamdani SE serta Anggotanya.
Menurut Aktivis H. kms Bujang Dewo, memang benar itu, kalau tentang proyek APBD-APBDP mulai dari lelang LPSE sampai kepenunjukkan pekerjaan proyek 2016-2017 diatur oleh Non PNS, ini sudah bukan rahasia lagi, bahkan yang mempunyai perusahaan yang di setiap tahun mereka membayar pajak perusahaan mereka hanya jadi penonton, sebagian perusahaan mereka rata-rata hanya dipinjam pakai, jadi dinas terkait tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau tentang pekerjaan, sipemilik perusahaan PT. Maras Bangun Persada ini, saya mengetahuinya memang sudah tenar sebagai Kontraktor di Kabupaten Tanjab Barat, tapi penyakitnya dia selalu menyakitkan para masyarakat dan ormas maupun awak media, soalnya dia bekerja tidak professional, dinilai pekerjaannya tidak bagus alias semau-maunya saja, namun pejabat yang ada di Kabupaten Tanjab Barat hanya tutup mata, buktinya di setiap pergantian pemimpin (Bupati) si pemilik perusahaan ini selalu mendapatkan pekerjaan di APBD maupun APBDP Kabupaten Tanjab Barat, ucap H. kms Bujang Dewo.
Bupati ketika dikonfirmasi oleh para awak media tentang pengaturan APBD-APBDP 2016-2017 selalu mengelak, seakan-akan tidak mengetahui apa-apa. @mn
COMMENTS