Lampung Timur, RN Surat perjanjian pengembalian uang Rp. 10- dibuat hari Sabtu, 13 Agustus 2016 lalu. Surat ditandatangani oleh Suy (4...
Surat perjanjian pengembalian uang Rp. 10- dibuat hari Sabtu, 13 Agustus 2016 lalu. Surat ditandatangani oleh Suy (41) sebagai pihak pertama dan Mat (60) sebagai pihak kedua bermaterai cukup. Saksinya Eko Ketua Rukun Warga 03 dan Smd Ketua Rukun Tetangga 04 serta diketahui oleh Kepala Desa setempat. Kedua pihak bertetangga warga di Kecamatan Marga Tiga.
Dalam surat perjanjian, pertemuan diadakan di kediaman Kepala Desa. Antara pihak pertama dan kedua telah terjadi kesepakatan. Isi kesepakatan itu yakni pengembalian uang Rp. 10- milik Smy anak pihak kedua. Uang itu dipergunakan oleh Pur adik pihak pertama. Selanjutnya isi perjanjian berbunyi pihak pertama dan kedua sepakat menyelesaikan permasalahan pengembalian uang secara kekeluargaan. Pihak kedua tidak memperpanjang permasalahan ini ke jalur hukum SELAMA pihak pertama menepati janji untuk mengembalikan uang pihak kedua. Pihak pertama bertanggung jawab sepenuhnya mengembalikan uang tersebut kepada pihak kedua PALING LAMBAT ... .
Demikian surat perjanjian ini kami buat bersama-sama masing-masing bermaterai cukup, dengan akal sehat tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Apabila pihak pertama mengingkari kesepakatan ini, maka siap dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut pihak kedua, pertemuan diadakan di rumah Her Kepala Urusan Umum. Ia datang didampingi oleh Smd Ketua Rukun Tetangga setempat. Setiba di kediaman Her, surat perjanjian telah dibuat menggunakan logo dan kop Pemerintahan. "Saya sama pak RT ke rumah pak Her bukan di rumah pak lurah. Tapi surat perjanjian sudah dibuat tinggal nunggu tandatangan pak lurah," ungkap Mat pada Senin, 13/11.
Mat selaku pihak kedua seakan tak percaya bahkan merasa tertipu. Ia sadar setelah menyimak isi surat perjanjian khususnya pada item ketiga. Yang mana item ketiga tertulis pengembalian uang tak terbatas waktu. "Saya memang orang bodoh gak ngerti kalau isi surat kayak gitu. Pantes aja udah setahun lebih tiga bulan belum dibayar," keluh Mat diamini istri dan kedua anak serta keponakannya.
Selain pihak kedua, turut hadir pada acara pertemuan di kediaman Kaur Umum itu yakni Smd Ketua Rukun Tetangga 04, Eko Ketua Rukun Warga 03. Ternyata Suy menjabat Kaur Pembangunan Desa setempat.
"Yang hadir pak RT, pak bayan dirumah pak Her, jabatan pak Suy kaur pembangunan," terangnya.
Sementara untuk membayar hutang senilai Rp. 10- Suy menunggu hasil penjualan rumah milik Pur adiknya. Akan tetapi setelah didatangi beberapa orang yang berminat membeli rumah, Pur menaikkan harga jual rumahnya. Pur terindikasi enggan menjual rumah disinyalir tak ada niat mengembalikan uang itu. "Dulu rumah mau dijual Rp. 20 sudah ada yang nawar tapi harga naik jadi Rp. 25. Ada lagi yang datang nawar Rp.25, lagi - lagi harga dinaikkan jadi Rp.30. Itu sama saja bohong berarti rumah memang gak mau dijual dan gak ada niat bayar utang. Kalau mau bayar utang, itu gampang karena keluarga orang kaya",paparnya.
Dijelaskan oleh Mat tentang asal - muasal uang Rp. 10 yang dipertanggungjawabkan pihak pertama. Awalnya, Smy dan Pur adalah pasangan suami istri dan punya seorang anak. Sekitar 5 tahun lalu, Smy pergi mencari nafkah kerja di Taiwan. Setiap bulan Smy transfer uang hasil kerja pada Pur istrinya. Uang yang ditransfer cukup lumayan besar jumlahnya mencapai angka Rp. 15. Uang itu diduga disalahgunakan untuk Pur bersenang dengan pria idaman lain. Nyatanya Pur bahkan nikah siri dengan selingkuhannya berinisial, Sut. Itung-itung sangat beruntung, sebab sepulang dari Taiwan Smy tak melaporkan Pur dan Sut ke Polisi. Ia hanya menggugat cerai dan menuntut Pur mengembalikan uangnya Rp. 10. Sedangkan sisa uang Rp. 5 dianggap sebagai nafkah lahir. Satu unit rumah diserahkan Smy pada Pur karena tanah pekarangan itu miliknya. Sebenarnya biaya pembangunan rumah itu, sebagian besar berasal dari suami dan mertuanya. Usai menceraikan Pur, Smy kembali lagi bekerja ke Taiwan. Ia menyerahkan urusan pengembalian uang pada orangtuanya.
Ketika ditagih oleh Nurhadi utusan pihak kedua, Suy pihak pertama mengatakan dirinya bersedia menandatangani surat perjanjian ketika itu karena tak terbatas waktu. Pihaknya akan mengembalikan uang itu setelah Pur menjual rumahnya. "Saya mau tandatangan karena tidak ada batas waktu. Untuk mengembalikan uang, saya nunggu adik sudah jual rumahnya",kelit Suy dirumahnya Selasa, 14/11.
Sementara untuk membayar hutang senilai Rp. 10- Suy menunggu hasil penjualan rumah milik Pur adiknya. Akan tetapi setelah didatangi beberapa orang yang berminat membeli rumah, Pur menaikkan harga jual rumahnya. Pur terindikasi enggan menjual rumah disinyalir tak ada niat mengembalikan uang itu. "Dulu rumah mau dijual Rp. 20 sudah ada yang nawar tapi harga naik jadi Rp. 25. Ada lagi yang datang nawar Rp.25, lagi - lagi harga dinaikkan jadi Rp.30. Itu sama saja bohong berarti rumah memang gak mau dijual dan gak ada niat bayar utang. Kalau mau bayar utang, itu gampang karena keluarga orang kaya",paparnya.
Dijelaskan oleh Mat tentang asal - muasal uang Rp. 10 yang dipertanggungjawabkan pihak pertama. Awalnya, Smy dan Pur adalah pasangan suami istri dan punya seorang anak. Sekitar 5 tahun lalu, Smy pergi mencari nafkah kerja di Taiwan. Setiap bulan Smy transfer uang hasil kerja pada Pur istrinya. Uang yang ditransfer cukup lumayan besar jumlahnya mencapai angka Rp. 15. Uang itu diduga disalahgunakan untuk Pur bersenang dengan pria idaman lain. Nyatanya Pur bahkan nikah siri dengan selingkuhannya berinisial, Sut. Itung-itung sangat beruntung, sebab sepulang dari Taiwan Smy tak melaporkan Pur dan Sut ke Polisi. Ia hanya menggugat cerai dan menuntut Pur mengembalikan uangnya Rp. 10. Sedangkan sisa uang Rp. 5 dianggap sebagai nafkah lahir. Satu unit rumah diserahkan Smy pada Pur karena tanah pekarangan itu miliknya. Sebenarnya biaya pembangunan rumah itu, sebagian besar berasal dari suami dan mertuanya. Usai menceraikan Pur, Smy kembali lagi bekerja ke Taiwan. Ia menyerahkan urusan pengembalian uang pada orangtuanya.
Ketika ditagih oleh Nurhadi utusan pihak kedua, Suy pihak pertama mengatakan dirinya bersedia menandatangani surat perjanjian ketika itu karena tak terbatas waktu. Pihaknya akan mengembalikan uang itu setelah Pur menjual rumahnya. "Saya mau tandatangan karena tidak ada batas waktu. Untuk mengembalikan uang, saya nunggu adik sudah jual rumahnya",kelit Suy dirumahnya Selasa, 14/11.
Menyikapi perihal itu penerima kuasa menyatakan, "Kapan uang itu akan dikembalikan pihak pertama. Perjanjian itu perlu diperjelas karena yang dulu tidak mengikat sebab tidak ada batas waktu. Penjualan rumah tidak ada dalam perjanjian dan bukan suatu jaminan. Terserah pihak pertama mau dapat uang dari mana yang penting uang itu segera dikembalikan. Jangan membodohi atau merugikan pihak kedua. Pihak kedua sudah rugi baik secara moril maupun materiil," tegas Nurhadi. (ROPI)
**Ket foto : Suy selaku pihak pertama kakak Pur yang bertanggung jawab mengembalikan uang Rp.10- hak milik Smy anak Mat sebagai pihak kedua ketika ditagih Nurhadi utusan pihak kedua di kediamannya pada Selasa, 14/11 jam 14:00 WIB. (Dok. : Ropi)
COMMENTS