Sampit, RN Terkait dengan pernyataan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gapta Ricard William disalah satu media terkait putusan Pengadil...
Sampit, RN
Terkait dengan pernyataan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gapta Ricard William disalah satu media terkait putusan Pengadilan Negri Sampit yang menyalahi aturan, pihak PN Sampit melalui Humas PN Sampit menyampaikan kekecawaannya terkait pernyataan tersebut dan sangat menyangkanya karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013. Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar Press Release.
Diketahui sebelumnya, PN Sampit telah menolak praperadilan Anang melawan Ditreskrimsus Polda Kalteng melalui Penetapan Nomor : 57/Pdt.G/2016/PN Spt yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor : 29/PDT/2017/PT Plk.
Saat dikonfirmasi, pihak Pengadilan Negri Sampit melalui bagian Humasnya menerangkan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan data-data yang diperlukan dan nantinya akan disampaikan melalui Press Release agar semua pihak tau untuk keterbukaan.
"Nanti kita press release bersama-sama," ucap Humas PN Sampit, Ega Saktiana, SH, MH, Jum'at (03/11/2017).
Sementara itu, Sudirman NY Ketua OBH Eka Hapakat menyebutkan bahwa di Kalimantan Tengah hanya ada empat organisasi bantuan hukum yang telah diverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : M.HH-01.HN.03.03 tahun 2016.
Keempat OBH tersebut adalah Perkumpulan Sahabat Hukum di Palangka Raya, Perkumpulan Eka Hapakat di Sampit, Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum STIH Habaring Hurung di Sampit dan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit di Barito.
Ditanya tentang LBH Gapta, dirinya mengatakan tidak mengetahui Organisasi itu terdaftar dimana. Yang jelas kalaupun dia terdaftar sebagai Organisasi di Kemkumham untuk beracara di Pengadilan harus tetap menggandeng Pengacara/Advokat sebagai Penesahet Hukum terdakwanya.
"Saya saja sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Eka Hapakat, tidak bisa beacara di Pengadilan karena saya bukan Advokat dan tetap harus menggandeng Adovokat untuk beracara. Kecuali yang besifat insidentil maka melakukan permohonan kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan bahwa calon kuasa masih ada hubungan keluarga", jelasnya.
Kalau dia non-advokat hanya memberikan bantuan hukum di luar persidangan saja. Artinya, jika telah sampai ke persidangan, yang berhak melakukan pembelaan hukum hanyalah advokat. Hal-hal terkait pembelaan hukum, seperti membuat dan menandatangani surat gugatan, jawaban, replik, duplik, daftar alat bukti, kesimpulan, dan seterusnya dilarang dilakukan oleh bukan advokat. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. (Mus)
Terkait dengan pernyataan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gapta Ricard William disalah satu media terkait putusan Pengadilan Negri Sampit yang menyalahi aturan, pihak PN Sampit melalui Humas PN Sampit menyampaikan kekecawaannya terkait pernyataan tersebut dan sangat menyangkanya karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013. Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar Press Release.
Diketahui sebelumnya, PN Sampit telah menolak praperadilan Anang melawan Ditreskrimsus Polda Kalteng melalui Penetapan Nomor : 57/Pdt.G/2016/PN Spt yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor : 29/PDT/2017/PT Plk.
Saat dikonfirmasi, pihak Pengadilan Negri Sampit melalui bagian Humasnya menerangkan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan data-data yang diperlukan dan nantinya akan disampaikan melalui Press Release agar semua pihak tau untuk keterbukaan.
"Nanti kita press release bersama-sama," ucap Humas PN Sampit, Ega Saktiana, SH, MH, Jum'at (03/11/2017).
Sementara itu, Sudirman NY Ketua OBH Eka Hapakat menyebutkan bahwa di Kalimantan Tengah hanya ada empat organisasi bantuan hukum yang telah diverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : M.HH-01.HN.03.03 tahun 2016.
Keempat OBH tersebut adalah Perkumpulan Sahabat Hukum di Palangka Raya, Perkumpulan Eka Hapakat di Sampit, Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum STIH Habaring Hurung di Sampit dan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit di Barito.
Ditanya tentang LBH Gapta, dirinya mengatakan tidak mengetahui Organisasi itu terdaftar dimana. Yang jelas kalaupun dia terdaftar sebagai Organisasi di Kemkumham untuk beracara di Pengadilan harus tetap menggandeng Pengacara/Advokat sebagai Penesahet Hukum terdakwanya.
"Saya saja sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Eka Hapakat, tidak bisa beacara di Pengadilan karena saya bukan Advokat dan tetap harus menggandeng Adovokat untuk beracara. Kecuali yang besifat insidentil maka melakukan permohonan kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan bahwa calon kuasa masih ada hubungan keluarga", jelasnya.
Kalau dia non-advokat hanya memberikan bantuan hukum di luar persidangan saja. Artinya, jika telah sampai ke persidangan, yang berhak melakukan pembelaan hukum hanyalah advokat. Hal-hal terkait pembelaan hukum, seperti membuat dan menandatangani surat gugatan, jawaban, replik, duplik, daftar alat bukti, kesimpulan, dan seterusnya dilarang dilakukan oleh bukan advokat. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. (Mus)
COMMENTS