Pandeglang, RN DM dalam aktivitas sehari harinya diduga telah melakukan rangkap jabatan dalam waktu dan jam sama. Disisi lain dia bert...
Pandeglang, RN
DM dalam aktivitas sehari harinya diduga telah melakukan rangkap jabatan dalam waktu dan jam sama. Disisi lain dia bertugas sebagai tenaga pengajar berstatus TKS di SDN 2 Cimoyan dan disisi lain bekerja sebagai Kasi Pemerintahan di kantor desa cimoyan Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Banten .
Berprofesi ganda (Double Job) yang dilakukan oleh DM disinyalir sudah berjalan cukup lama sementara Institusi terkait seolah melakukan pembiaran dan beranggapan persoalan ini bukanlah masalah krusial.
Akhmad Sanusi, S.Pd Kepala SDN 3 Cimoyan dan PLT Kepala SDN 2 Cimoyan saat dikonfirmasi radarnusantara.com pada hari kamis tgl 30/11/2017 sekira jam 10.00 wib dirumahnya menjelaskan " Surat Rekomendasi No 800.1/kep-SD13/1/2017 memang dibuat dan ditanda tangani oleh saya untuk DM menjelang seleksi Administrasi sebagai Calon Perangkat Desa namun setelah pelantikan perangkat desa tidak beberapa lama DD datang kerumah saya dan menyampaikan bhw pekerjaan didesa tidak aktif dan ingin melanjutkan pekerjaan di sekolah lagi bahkan membuat surat pernyataan pula".
Lanjut Ahmad, namun dalam melaksanakan pekerjaannya DM sering meninggalkan tugas sebagai pendidik sekalipun disaat proses Kegiatan Belajar Mengajar tatkala ada telepon dari seseorang untuk kegiatan diluar sekolah pasti ia tinggalkan walau ijin. Bahkan saking seringnya ijin saya curiga bahkan pernah saya intip dan telusuri kejadiannya ternyata DM masih aktif juga didesa. Namun karena sering dilakukan akhirnya saya kordinasi dan melaporkan ke Kepala UPTD DIKBUD Kecamatan Patia akan tetapi hingga kini belum ada tindakan yang berarti".
Surat Rekomendasi yang dibuat tertanggal 25 januari 2017 surat itu berisi tentang dibebas-tugaskannya DM dari SDN 2 Cimoyan untuk sementara karena akan menjadi perangkat desa hingga akhir masa jabatan namun hal itu kenyataannya sangat berbeda dan bertolak belakang dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Ahmad Sanusi pada hari kamis 30/11/2017 yang menyatakan bahwa DM masih aktif bertugas sebagai TKS di SDN 2 Cimoyan dan masih terdaftar di Dapodik DIKBUD Kecamatan Patia .
Terpisah, Endang Sutamiharja Ka UPTD DIKBUD kec patia saat dikonfirmasi pd hari kamis 30/11/2017 lewat telepon genggam menerangkan, "Saya sudah mengadakan tindakan dan pemanggilan ke beberapa tenaga pendidik yang diduga merangkap sebagai tenaga pegawai desa dan itu saya lakukan sekitar bulan maret yang lalu dan saya berikan 2(dua) pilihan sebagai perangkat desa atau sebagai tenaga pendidik,"Ucapnya singkat.
Sementara itu, MH adalah Guru TKK yang telah BERSERTIFIKASI di SDN 3 Cimoyan saat dikonfirmasi radarnusantara.com via pesan singkat menyampaikan , "Maaf saya selama ini tidak menerima SK sebagai Bendahara Desa", Kilah MH singkat yang beberapa waktu yang lalu ditugaskan Harun Roni /Kepada Desa Cimoyan untuk mengambil dana desa dari Banprov Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang Raib entah kemana.
"Bendahara Desa memang tidak dikasih SK kecuali Perangkat Desa, namun honornya tetap dapat seperti yang lainnya. Menurut pendapat saya sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi karena saya yakin masih ada warganya yang mampu bekerja walaupun "BUKAN KELUARGA KADES ITU SENDIRI, " ucap salah satu Kepala Desa yang minta di rahasiakan namanya.
Mencermati persoalan ini, Dedi Rohendi,SH Pemerhati Sosial Kemasyarakatan kepada wartawan radarnusantara.com menyampaikan bhw dirinya sangat menyayangkan adanya "RANGKAP JABATAN" di dua Institusi antara pemerintahan dan pendidikan. Patut dievaluasi saat penerimaan Pegawai Desa baik itu perangkat desa maupun staff desa cenderung tidak sesuai Aturan yang berlaku sehingga timbul masalah seperti ini.
Berprofesi ganda (Double Job) yang dilakukan oleh DM disinyalir sudah berjalan cukup lama sementara Institusi terkait seolah melakukan pembiaran dan beranggapan persoalan ini bukanlah masalah krusial.
Akhmad Sanusi, S.Pd Kepala SDN 3 Cimoyan dan PLT Kepala SDN 2 Cimoyan saat dikonfirmasi radarnusantara.com pada hari kamis tgl 30/11/2017 sekira jam 10.00 wib dirumahnya menjelaskan " Surat Rekomendasi No 800.1/kep-SD13/1/2017 memang dibuat dan ditanda tangani oleh saya untuk DM menjelang seleksi Administrasi sebagai Calon Perangkat Desa namun setelah pelantikan perangkat desa tidak beberapa lama DD datang kerumah saya dan menyampaikan bhw pekerjaan didesa tidak aktif dan ingin melanjutkan pekerjaan di sekolah lagi bahkan membuat surat pernyataan pula".
Lanjut Ahmad, namun dalam melaksanakan pekerjaannya DM sering meninggalkan tugas sebagai pendidik sekalipun disaat proses Kegiatan Belajar Mengajar tatkala ada telepon dari seseorang untuk kegiatan diluar sekolah pasti ia tinggalkan walau ijin. Bahkan saking seringnya ijin saya curiga bahkan pernah saya intip dan telusuri kejadiannya ternyata DM masih aktif juga didesa. Namun karena sering dilakukan akhirnya saya kordinasi dan melaporkan ke Kepala UPTD DIKBUD Kecamatan Patia akan tetapi hingga kini belum ada tindakan yang berarti".
Surat Rekomendasi yang dibuat tertanggal 25 januari 2017 surat itu berisi tentang dibebas-tugaskannya DM dari SDN 2 Cimoyan untuk sementara karena akan menjadi perangkat desa hingga akhir masa jabatan namun hal itu kenyataannya sangat berbeda dan bertolak belakang dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Ahmad Sanusi pada hari kamis 30/11/2017 yang menyatakan bahwa DM masih aktif bertugas sebagai TKS di SDN 2 Cimoyan dan masih terdaftar di Dapodik DIKBUD Kecamatan Patia .
Terpisah, Endang Sutamiharja Ka UPTD DIKBUD kec patia saat dikonfirmasi pd hari kamis 30/11/2017 lewat telepon genggam menerangkan, "Saya sudah mengadakan tindakan dan pemanggilan ke beberapa tenaga pendidik yang diduga merangkap sebagai tenaga pegawai desa dan itu saya lakukan sekitar bulan maret yang lalu dan saya berikan 2(dua) pilihan sebagai perangkat desa atau sebagai tenaga pendidik,"Ucapnya singkat.
Sementara itu, MH adalah Guru TKK yang telah BERSERTIFIKASI di SDN 3 Cimoyan saat dikonfirmasi radarnusantara.com via pesan singkat menyampaikan , "Maaf saya selama ini tidak menerima SK sebagai Bendahara Desa", Kilah MH singkat yang beberapa waktu yang lalu ditugaskan Harun Roni /Kepada Desa Cimoyan untuk mengambil dana desa dari Banprov Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang Raib entah kemana.
"Bendahara Desa memang tidak dikasih SK kecuali Perangkat Desa, namun honornya tetap dapat seperti yang lainnya. Menurut pendapat saya sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi karena saya yakin masih ada warganya yang mampu bekerja walaupun "BUKAN KELUARGA KADES ITU SENDIRI, " ucap salah satu Kepala Desa yang minta di rahasiakan namanya.
Mencermati persoalan ini, Dedi Rohendi,SH Pemerhati Sosial Kemasyarakatan kepada wartawan radarnusantara.com menyampaikan bhw dirinya sangat menyayangkan adanya "RANGKAP JABATAN" di dua Institusi antara pemerintahan dan pendidikan. Patut dievaluasi saat penerimaan Pegawai Desa baik itu perangkat desa maupun staff desa cenderung tidak sesuai Aturan yang berlaku sehingga timbul masalah seperti ini.
Karena dari dua institusi itu pastinya ada honor dan insentive yang dia terima dan jika itu terjadi maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan harus mengembalikan uang negara yang selama ini dia terima dan sebaiknya mulai dari sekarang pihak pemerintah segera mengambil langkah cepat dan tepat Untuk antisipasi kuatir terjadi hal yang sama didesa lain karena bisa berdampak buruk soal Administrasi secara kelembagaan. (IWAN RN)
COMMENTS