Pekanbaru, RN Tua tua keladi makin tua makin menjadi, inilah sebutan yang pantas diberikan terhadap seorang oknum Guru Olahraga tepatn...
Tua tua keladi makin tua makin menjadi, inilah sebutan yang pantas diberikan terhadap seorang oknum Guru Olahraga tepatnya di SMP Negeri 4 Tambang kec. Tambang kab. Kampar. Perbuatan keji oknum guru olahraga ini (Zubir Sony) dilakukannya di dalam gudang sekolah usai memberikan pelajaran olahraga terhadap seorang Murid kelas 1 sebut saja namanya (Bunga) nama samaran.
Menurut keterangan orang tua Korban ke wartawan, pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru cabul tersebut diketahuinya dari teman sekolah anaknya itu, ketika datang ke rumah, sambil menceritakan apa yang dilakukan oknum guru cabul tersebut terhadap anaknya sambil menceritakan prilaku oknum guru tersebut, memang dia gatal terhadap murid perempuan kadang dia suka memukul ungkap anak anak tersebut terhadap orang tua bunga.
Mendengar keterangan teman sekolah anaknya itu orangtua Korban pada hari itu juga dia langsung menelfon Pak Rw dan Kades Tarai Banggun Andra Maisar untuk mencari solusi perbuatan biadab oknum guru tersebut.
Karena orang tua Bunga tidak terima anaknya dicabuli maka orang tua Bunga melaporkan kejadian biadab itu ke Polsek Tambang dengan nomor Lp /07/I/2018 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi hari Kamis 11 Januari 2018 sekira jam 12.00 Wib didalam gudang olahraga sekolah tersebut, yang dilakukan oknum guru olahraga SMP N 4 Tambang, namun sayangnya pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh polisi.
Kanit Reskrim tambang Iptu Zulfatrianto, SH ketika dihubungi telpon selulernya membenarkan kejadian tersebut, bahkan terlapor sudah kita lacak namun sampai saat ini belum berhasil kita tangkap, kini status guru olahraga yang dilaporkan orang tua korban pencabulan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, terangnya 31 Januari 2018.
Di tempat terpisah RN meminta keterangan terhadap korban (Bunga) kejadian biadap ini terjadi ketika sang guru olah raga tersebut menyuruh Bunga membersihkan gudang olahraga selama 2 minggu karena korban dituduhnya telah melakukan kesalahan berphoto dengan abang kelasnya, "bahkan dia (guru cabul) menuding saya sudah tidak perawan lagi," ungkap korban, ternyata ini semua Modus oknum guru cabul tersebut agar mendapatkan kesempatan untuk melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban.
Lanjut korban, "tak lama kemudian sang guru cabul tersebut menghampiri diri saya sambil memeluk tubuh saya, dia (guru cabul) memasukkan tangannya kedalam baju saya, sambil meremas payudara saya secara paksa, bahkan mulut saya dipukulnya ketika saya teriak, tangannya langsung merogoh mahkota kewanitaan saya dengan secara paksa mamasukkan jari tangannya, sehingga bagian kewanitaan saya perih dan sakit ketika buang air kecil," ungkap korban sambil berurai air mata.
Konon kabarnya oknum guru cabul tersebut dipindahkan dari kab. Pelalawan ke kab. Kampar juga melakukan perbuatan yang sama, namun korban korban yang lain tidak melaporkan ke penegak hukum sehingga di (Zubir Sony) bebas berkeliaran mencari mangsa barunya seperti yang dialami korban diatas, diharapkan kepada penegak Hukum dan (KPAI) Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawal kasus ini sebab sudah banyak memakan korban terutama anak anak di bawah umur, seperti kita ketahui bahwa anak anak adalah aset Negara Wajib dilindungi sebab di tangan merekalah kelanjutan Negara ini, ungkap salah seorang pakar social dan politik. Kumbang
Menurut keterangan orang tua Korban ke wartawan, pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru cabul tersebut diketahuinya dari teman sekolah anaknya itu, ketika datang ke rumah, sambil menceritakan apa yang dilakukan oknum guru cabul tersebut terhadap anaknya sambil menceritakan prilaku oknum guru tersebut, memang dia gatal terhadap murid perempuan kadang dia suka memukul ungkap anak anak tersebut terhadap orang tua bunga.
Mendengar keterangan teman sekolah anaknya itu orangtua Korban pada hari itu juga dia langsung menelfon Pak Rw dan Kades Tarai Banggun Andra Maisar untuk mencari solusi perbuatan biadab oknum guru tersebut.
Karena orang tua Bunga tidak terima anaknya dicabuli maka orang tua Bunga melaporkan kejadian biadab itu ke Polsek Tambang dengan nomor Lp /07/I/2018 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi hari Kamis 11 Januari 2018 sekira jam 12.00 Wib didalam gudang olahraga sekolah tersebut, yang dilakukan oknum guru olahraga SMP N 4 Tambang, namun sayangnya pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh polisi.
Kanit Reskrim tambang Iptu Zulfatrianto, SH ketika dihubungi telpon selulernya membenarkan kejadian tersebut, bahkan terlapor sudah kita lacak namun sampai saat ini belum berhasil kita tangkap, kini status guru olahraga yang dilaporkan orang tua korban pencabulan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, terangnya 31 Januari 2018.
Di tempat terpisah RN meminta keterangan terhadap korban (Bunga) kejadian biadap ini terjadi ketika sang guru olah raga tersebut menyuruh Bunga membersihkan gudang olahraga selama 2 minggu karena korban dituduhnya telah melakukan kesalahan berphoto dengan abang kelasnya, "bahkan dia (guru cabul) menuding saya sudah tidak perawan lagi," ungkap korban, ternyata ini semua Modus oknum guru cabul tersebut agar mendapatkan kesempatan untuk melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban.
Lanjut korban, "tak lama kemudian sang guru cabul tersebut menghampiri diri saya sambil memeluk tubuh saya, dia (guru cabul) memasukkan tangannya kedalam baju saya, sambil meremas payudara saya secara paksa, bahkan mulut saya dipukulnya ketika saya teriak, tangannya langsung merogoh mahkota kewanitaan saya dengan secara paksa mamasukkan jari tangannya, sehingga bagian kewanitaan saya perih dan sakit ketika buang air kecil," ungkap korban sambil berurai air mata.
Konon kabarnya oknum guru cabul tersebut dipindahkan dari kab. Pelalawan ke kab. Kampar juga melakukan perbuatan yang sama, namun korban korban yang lain tidak melaporkan ke penegak hukum sehingga di (Zubir Sony) bebas berkeliaran mencari mangsa barunya seperti yang dialami korban diatas, diharapkan kepada penegak Hukum dan (KPAI) Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawal kasus ini sebab sudah banyak memakan korban terutama anak anak di bawah umur, seperti kita ketahui bahwa anak anak adalah aset Negara Wajib dilindungi sebab di tangan merekalah kelanjutan Negara ini, ungkap salah seorang pakar social dan politik. Kumbang
COMMENTS