Palembang, RN Debt collector di Palembang kembali beraksi dengan merampas paksa sepeda motor di dalam lingkungan sekolah. Diduga Hus Ok...
Palembang, RN
Debt collector di Palembang kembali beraksi dengan merampas paksa sepeda motor di dalam lingkungan sekolah. Diduga Hus Oknum satpam SMAN 21 Palembang juga sebagai mata elang preman jalanan ini otak beking Debt collector.
Aksi dalam satu minggu ini dibuat resah oleh oknum Debt collector rampas kendaraan siswi dirampas paksa oleh kawanan ini apalagi terjadi di dalam lingkungan belajar kini beraksi lagi merampas dua nasabah Perusahaan leasing kendaraan bermotor yang diambil paksa kawanan Debt collector.
Ironisnya, Debt collector untuk merampas kendaraan Nasabah setelah jam pulang sekolah 17.00 Wib Sabtu (20/1) hal ini dialami salah satu siswi kelas II sebut saja Ida (15) berawal pulang sekolah ia hendak mengambil motor yang berada di parkiran lingkungan sekolah ironisnya Debt collector dengan berwajah sangar masuk ke lingkungan belajar sekolah setelah diduga satpam yang bertugas selaku keamanan sekolah justru ada pembiaran terjadi aksi keganasan Debt collector merampas motor korban tidak itu saja satpam Hus juga mengatakan kasihkan saja motor itu kamukan menunggak bayaran, jelasnya.
Debt collector di Palembang kembali beraksi dengan merampas paksa sepeda motor di dalam lingkungan sekolah. Diduga Hus Oknum satpam SMAN 21 Palembang juga sebagai mata elang preman jalanan ini otak beking Debt collector.
Aksi dalam satu minggu ini dibuat resah oleh oknum Debt collector rampas kendaraan siswi dirampas paksa oleh kawanan ini apalagi terjadi di dalam lingkungan belajar kini beraksi lagi merampas dua nasabah Perusahaan leasing kendaraan bermotor yang diambil paksa kawanan Debt collector.
Ironisnya, Debt collector untuk merampas kendaraan Nasabah setelah jam pulang sekolah 17.00 Wib Sabtu (20/1) hal ini dialami salah satu siswi kelas II sebut saja Ida (15) berawal pulang sekolah ia hendak mengambil motor yang berada di parkiran lingkungan sekolah ironisnya Debt collector dengan berwajah sangar masuk ke lingkungan belajar sekolah setelah diduga satpam yang bertugas selaku keamanan sekolah justru ada pembiaran terjadi aksi keganasan Debt collector merampas motor korban tidak itu saja satpam Hus juga mengatakan kasihkan saja motor itu kamukan menunggak bayaran, jelasnya.
Korban yang dibawah umur merasa ketakutan dan tidak memiliki tenaga terpaksa harus rela membiarkan kendaraan tersebut dibawa pelaku diketahui berjumlah 2 orang tersebut sehari sebelumnya kejadian serupa pun terjadi dalam satu minggu ini jelas beberapa siswa lainnya. Ida mengaku pada Radar Nusantara merasa trauma akibat kejadian tersebut sementara Paman korban Rendra Devi (47) merasa kecewa dengan fasilitas keamanan yang ada, betapa tidak seharusnya pihak keamanan melindungi dan menjaga siswa sekolah kenapa harus turut dan jadi beking Debt collector, ia berharap pihak sekolah untuk meninjau ulang kejadian ini dan memberikan sangsi pada pihak keamanan sekolah terkait perampasan tersebut, Devi segera akan melaporkan kejadian tersebut pihak yang berwenang. Jika tidak ada itikad baik kami akan laporkan ke Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan.
Sementara Sitompul Ketua LSM Penjara mengatakan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
Sehingga kasus Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut.
Maka, uang akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Nasabah.
Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan Nasabah.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Sementara Sitompul Ketua LSM Penjara mengatakan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
Sehingga kasus Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut.
Maka, uang akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Nasabah.
Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan Nasabah.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto. Sementara pihak sekolah belum berhasil dikonfirmasikan. (indra)
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto. Sementara pihak sekolah belum berhasil dikonfirmasikan. (indra)
COMMENTS