Lampung Timur, RN Tim Tekab 308 Kepolisian Sektor Batanghari Nuban di pimpin Kanit Reskrim Brigpol Dedi Kurniawan., S.H., pada Sabtu, 1...
Lampung Timur, RN
Tim Tekab 308 Kepolisian Sektor Batanghari Nuban di pimpin Kanit Reskrim Brigpol Dedi Kurniawan., S.H., pada Sabtu, 13/1 sekitar pukul 13 WIB telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan atau memaksa Anak Dibawah Umur untuk melakukan persetubuhan (pemerkosaan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 82 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 287 ayat 1 KUHPidana.
Dengan korban bernama mawar, berusia 8 tahun,beralamat di Batanghari Nuban Lampung Timur. Dengan inisial pelaku atas nama WRO berusia 75 tahun, Batanghari Nuban Lampung Timur.
Pada hari Selasa 09 Januari 2018 sekira jam 11.30 wib di saat korban pulang dari main di rumah temannya, korban di panggil oleh Pelaku untuk diajak ke rumahnya kebetulan pelaku tetangga korban. Lalu pelaku memasukkan tangannya ke tubuh korban dan terjadi perbuatan yang tidak diinginkan pada payudara korban di dapur rumah pelaku. Setelah itu pelaku membujuk rayu korban dengan memberi uang Rp 20.000 ribu kepada korban kemudian tangan korban ditarik pelaku untuk masuk ke kamar pelaku. Lalu terjadi perbuatan yang tidak diinginkan, korban sempat berontak akan tetapi kalah tenaga. Setelah itu korban disuruh pelaku pulang dan pelaku memberi korban uang sebesar Rp 20.000 ribu.
Sampai di rumah ibu korban curiga dengan kondisi jalan korban agak berbeda tidak seperti biasa. Setelah ditanya korban tidak mengakui karena merasa takut. Pada hari jumat 12 Januari 2018 ibu korban melihat korban membuang air kecil terasa sakit akhirnya korban cerita ke ibu korban kalau korban hari selasa di setubuhi pelaku.
Pada hari Sabtu tgl 13 januari 2018 sekira jam 01.15 wib tim tekab 308 Polsek Batanghari Nuban di pimpin oleh Kanit Reserse melakukan penangkapan terhadap Pelaku dirumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang tidur dan tanpa melakukan perlawanan. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah celana panjang motif garis-garis warna biru hijau pink kuning, 1 (satu) buah baju warna putih motif kotak-kotak bunga dan 1 (satu) buah celana dasar pendek warna hitam milik pelaku. Uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari pelaku yang diberikan untuk korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril., S.Pd membenarkan bahwa tim tekab 308 batang hari nuban telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan anak dibawah umur dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batanghari Nuban guna penyelidikan lebih lanjut. (Ropi)
Tim Tekab 308 Kepolisian Sektor Batanghari Nuban di pimpin Kanit Reskrim Brigpol Dedi Kurniawan., S.H., pada Sabtu, 13/1 sekitar pukul 13 WIB telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan atau memaksa Anak Dibawah Umur untuk melakukan persetubuhan (pemerkosaan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 82 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 287 ayat 1 KUHPidana.
Dengan korban bernama mawar, berusia 8 tahun,beralamat di Batanghari Nuban Lampung Timur. Dengan inisial pelaku atas nama WRO berusia 75 tahun, Batanghari Nuban Lampung Timur.
Pada hari Selasa 09 Januari 2018 sekira jam 11.30 wib di saat korban pulang dari main di rumah temannya, korban di panggil oleh Pelaku untuk diajak ke rumahnya kebetulan pelaku tetangga korban. Lalu pelaku memasukkan tangannya ke tubuh korban dan terjadi perbuatan yang tidak diinginkan pada payudara korban di dapur rumah pelaku. Setelah itu pelaku membujuk rayu korban dengan memberi uang Rp 20.000 ribu kepada korban kemudian tangan korban ditarik pelaku untuk masuk ke kamar pelaku. Lalu terjadi perbuatan yang tidak diinginkan, korban sempat berontak akan tetapi kalah tenaga. Setelah itu korban disuruh pelaku pulang dan pelaku memberi korban uang sebesar Rp 20.000 ribu.
Sampai di rumah ibu korban curiga dengan kondisi jalan korban agak berbeda tidak seperti biasa. Setelah ditanya korban tidak mengakui karena merasa takut. Pada hari jumat 12 Januari 2018 ibu korban melihat korban membuang air kecil terasa sakit akhirnya korban cerita ke ibu korban kalau korban hari selasa di setubuhi pelaku.
Pada hari Sabtu tgl 13 januari 2018 sekira jam 01.15 wib tim tekab 308 Polsek Batanghari Nuban di pimpin oleh Kanit Reserse melakukan penangkapan terhadap Pelaku dirumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang tidur dan tanpa melakukan perlawanan. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah celana panjang motif garis-garis warna biru hijau pink kuning, 1 (satu) buah baju warna putih motif kotak-kotak bunga dan 1 (satu) buah celana dasar pendek warna hitam milik pelaku. Uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari pelaku yang diberikan untuk korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril., S.Pd membenarkan bahwa tim tekab 308 batang hari nuban telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan anak dibawah umur dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batanghari Nuban guna penyelidikan lebih lanjut. (Ropi)
COMMENTS