Pandeglang, RN Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan pihak Inspektorat kabupaten...
Pandeglang, RN
Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan pihak Inspektorat kabupaten pandeglang diminta oleh Ketua BPD Cigorondong untuk segera mengevaluasi dan mengambil sikap tegas atas adanya perangkat desa cigorondong yang saat ini diketahui memiliki rangkap pekerjaan menjadi Pendamping Jamsosratu di Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Banten.
Dede,40 tahun sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cigorondong
Saat dikonfirmasi wartawan radarnusantara.com melalui telepon genggam rabu (17/01/2018) menjelaskan, "Handi Komarudin menjadi sekertaris Desa cigorondong sejak tahun 2015 pada saat Kepala Desanya Kusen hingga kini dan seingat saya selang beberapa bulan menjabat jadi sekdes yang bersangkutan juga melamar dan diterima menjadi Pendamping Jamsosratu di kecamatan sumur sampai sekarang," ungkapnya.
Lanjutnya, sudah dua tahun Sekdes cigorondong merangkap kerja menjadi Pendamping Jamsosratu di kecamatan sumur dan selama itu pula kepala desa cigorondong maupun pihak kecamatan sumur tidak pernah melakukan evaluasi atas kinerjanya.
"Menurut saya, Sekdes harus memilih antara dua pekerjaan tersebut tetap menjadi pendamping jamsosratu atau menjadi sekertaris desa karena saya menilai selama ini pekerjaan utama dikantor desa sering ditinggalkan yang berakhir pada buruknya pelayanan kepada masyarakat di desa kami," pungkas Dede.
Dari hasil konfirmasi radarnusantara.com via telepon genggam rabu (17/01/2018).
Handi Komarudin menyampaikan, "Memang betul saya bekerja menjadi Pendamping Jamsosratu (jaminan sosial rakyat bersatu) sejak tahun 2015 sampe sekarang akan tetapi kalau menjadi sekertaris desa baru setahun sejak tahun 2016 hingga sekarang,"papar Handi.
Lanjutnya, menjadi Pendamping Jamsosratu di kecamatan sumur saya hanya sendirian karena jumlah penerima manfaat hanya sedikit yaitu 179 (seratus tujuh puluh sembilan ) dan untuk saat ini penerima manfaat belum bisa bertambah karena saat ini kuotanya terbatas,terang Handi.
"Saya akui saat ini saya memiliki pekerjaan yang rangkap yaitu menjadi Sekertaris Desa Cigorondong juga menjadi Pendamping Jamsosratu namun semua pekerjaan itu mampu saya kerjakan dengan baik tapi meskipun demikian tahun depan saya berencana akan berhenti jadi Pendamping Jamsosratu," pungkasnya.
Menyikapi persoalan rangkap pekerjaan, Yance Ketua DPD Kabupaten Pandeglang LSM Rakyat Peduli Negara Kesatuan Republik Indonesia (LSM RP NKRI) angkat bicara, "Menurut pendapat saya menjadi Pendamping Jamsosratu tidak boleh rangkap dengan tugas lain apalagi jadi sekertaris desa karena pendampingan itu harus maksimal dan bukan kerja paruh waktu sedangkan pengangguran dikecamatan sumur itu tidak sedikit, "jelas Yance .
"Proses pendampingan dapat efektif bila pendamping tidak bekerja rangkap dan saya meyakini pada saat kontrak kerja yang dilakukan kemensos dengan pendamping mereka tidak boleh terikat dengan pekerjaan lain," tambahnya.
"Apalagi sekarang ini Bupati Pandeglang telah mengeluarkan Surat Edaran No 141/181-PPMPD/2018 tertanggal 15 januari 2018 Tentang Rangkap Jabatan Bagi Perangkat Desa, ini harus ditegakkan untuk menjaga Profesionalisme pekerjaan seperti Pendampingan Jamsosratu karena program ini harus fokus agar sukses dalam pengentasan kemiskinan peserta jamsosratu khususnya, "pungkas Yance. (Iwan RN)
Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan pihak Inspektorat kabupaten pandeglang diminta oleh Ketua BPD Cigorondong untuk segera mengevaluasi dan mengambil sikap tegas atas adanya perangkat desa cigorondong yang saat ini diketahui memiliki rangkap pekerjaan menjadi Pendamping Jamsosratu di Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Banten.
Dede,40 tahun sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cigorondong
Saat dikonfirmasi wartawan radarnusantara.com melalui telepon genggam rabu (17/01/2018) menjelaskan, "Handi Komarudin menjadi sekertaris Desa cigorondong sejak tahun 2015 pada saat Kepala Desanya Kusen hingga kini dan seingat saya selang beberapa bulan menjabat jadi sekdes yang bersangkutan juga melamar dan diterima menjadi Pendamping Jamsosratu di kecamatan sumur sampai sekarang," ungkapnya.
Lanjutnya, sudah dua tahun Sekdes cigorondong merangkap kerja menjadi Pendamping Jamsosratu di kecamatan sumur dan selama itu pula kepala desa cigorondong maupun pihak kecamatan sumur tidak pernah melakukan evaluasi atas kinerjanya.
"Menurut saya, Sekdes harus memilih antara dua pekerjaan tersebut tetap menjadi pendamping jamsosratu atau menjadi sekertaris desa karena saya menilai selama ini pekerjaan utama dikantor desa sering ditinggalkan yang berakhir pada buruknya pelayanan kepada masyarakat di desa kami," pungkas Dede.
Dari hasil konfirmasi radarnusantara.com via telepon genggam rabu (17/01/2018).
Handi Komarudin menyampaikan, "Memang betul saya bekerja menjadi Pendamping Jamsosratu (jaminan sosial rakyat bersatu) sejak tahun 2015 sampe sekarang akan tetapi kalau menjadi sekertaris desa baru setahun sejak tahun 2016 hingga sekarang,"papar Handi.
Lanjutnya, menjadi Pendamping Jamsosratu di kecamatan sumur saya hanya sendirian karena jumlah penerima manfaat hanya sedikit yaitu 179 (seratus tujuh puluh sembilan ) dan untuk saat ini penerima manfaat belum bisa bertambah karena saat ini kuotanya terbatas,terang Handi.
"Saya akui saat ini saya memiliki pekerjaan yang rangkap yaitu menjadi Sekertaris Desa Cigorondong juga menjadi Pendamping Jamsosratu namun semua pekerjaan itu mampu saya kerjakan dengan baik tapi meskipun demikian tahun depan saya berencana akan berhenti jadi Pendamping Jamsosratu," pungkasnya.
Menyikapi persoalan rangkap pekerjaan, Yance Ketua DPD Kabupaten Pandeglang LSM Rakyat Peduli Negara Kesatuan Republik Indonesia (LSM RP NKRI) angkat bicara, "Menurut pendapat saya menjadi Pendamping Jamsosratu tidak boleh rangkap dengan tugas lain apalagi jadi sekertaris desa karena pendampingan itu harus maksimal dan bukan kerja paruh waktu sedangkan pengangguran dikecamatan sumur itu tidak sedikit, "jelas Yance .
"Proses pendampingan dapat efektif bila pendamping tidak bekerja rangkap dan saya meyakini pada saat kontrak kerja yang dilakukan kemensos dengan pendamping mereka tidak boleh terikat dengan pekerjaan lain," tambahnya.
"Apalagi sekarang ini Bupati Pandeglang telah mengeluarkan Surat Edaran No 141/181-PPMPD/2018 tertanggal 15 januari 2018 Tentang Rangkap Jabatan Bagi Perangkat Desa, ini harus ditegakkan untuk menjaga Profesionalisme pekerjaan seperti Pendampingan Jamsosratu karena program ini harus fokus agar sukses dalam pengentasan kemiskinan peserta jamsosratu khususnya, "pungkas Yance. (Iwan RN)
COMMENTS