Tanjabbarat, RN Masalah yang terjadi dikegiatan pembangunan Jembatan Lokasi Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Parit 4 Darat...
Tanjabbarat, RN
Masalah yang terjadi dikegiatan pembangunan Jembatan Lokasi Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Parit 4 Darat Kelurahan Tungkal ll, Volume I Paket Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2017 Nilai Kontrak Rp 2.886.300.000, pelaksana PT Cahaya 7 Beradik Konsultan Pengawas CV Dwi Talenta Design, yang mengerjakan pekerjaan Jembatan Pipa Besi menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi sama sekali tidak ada sanksi hukum sedikitpun, bahkan pekerjaan tersebut dicairkan 100 persen.
Perusahaan PT Cahaya 7 Beradik yang dipakai oleh PH ini pun merasa aman-aman saja, karena PH ini termasuk orang top dan bisa menyelesaikan masalah dengan gampang.Sangat disayangkan, sudah berpengalaman dibidang kontruksi, tapi PH setiap mendapatkan pekerjaan yang dilakoninya tidak ada yang sempurna, seperti yang dikerjakannya di Jembatan di parit 4 dan 5 yang jaraknya agak lumayan jauh.
Pekerjaan jembatan parit 4 menggunakan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi untuk mengelas badan jembatan, dan jembatan parit 5 darat Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Volume 1 Paket Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2017 Nilai Kontrak Rp 2.771.500.000.00, pelaksana PT. Beringin Citra Lestari Kons. pengawas Dwi Talenta Design yang juga tidak mengikuti Rencana Anggaran Belanja (RAB), ada sekitar 15 tiang pancang induk yang bersambung-sambung.
Bukan hanya itu saja, PH juga mendapatkan pembangunan pengaspalan dijalan parit 2 Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Volume 1 Paket Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2017 nilai kontrak Rp 8.000.000.000.Pelaksana PT Beringin Citra Lestari Kons. Pengawas CV Deyosal Cipta Konsultan dikerjakannya juga demikian, mulai dari lantai dasar untuk perkerasan aspal batu Agregat kelas A dengan satuan 2750 m3 panjang pekerjaan sekitar 2,5 km lebar 6 meter juga tidak dilakoninya, belum lagi pekerjaannya yang lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu, itu semua memakai Anggaran Tahun APBD-APBDP 2017.PH bukanlah orang baru yang menjadi Kontraktor di Kabupaten Tanjab Barat Propinsi Jambi, melainkan termasuk orang lama yang sudah puluhan tahun berkecimpung dibidang Kontraktor, entah kenapa dia selalu tidak mau mengikuti aturan yang sudah diterapkan di dalam RAB.
Pekerjaan tersebut selalu dikerjakannya semau-maunya saja, sementara Dinas terkait serta Konsultan juga tidak berani berkomentar, bahkan jika awak media dan ormas lainnya ingin konfirmasi, pihak terkait selalu mengelak, pantas saja kalau PH ini mendapatkan pekerjaan di APBD-APBDP 2017 puluhan miliiar, karena dia termasuk orang terdekat dengan orang no 1 di Kabupaten Tanjab barat.
Diyakini kalau Aparat Penegak Hukum pun tidak akan berani mengambil tindakan, apa lagi Tim TP4D yang personilnya rata-rata dari Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal sudah pasti tidak akan berani mengambil tindakan,walaupun kerjakan PH ini meski bermasalah besar.
Contohnya saja ada, sudah beberapa kali berita ini diterbitkan dan juga tempo hari ketika media ini ingin konfirmasi ke Kejari Kuala Tungkal bahkan sudah 2 kali dengan jelang waktu yang berbeda, dan juga ada sekitar 2 jam lebih menunggu tim TP4D ingin menyampaikan tentang pekerjaan PH ini namun tidak pernah diterima oleh Kastel maupun Kasi Datun Kejari Kuala Tungkal, padahal pada saat itu Tim TP4D semuanya ada ditempat.
Kelakuan PH ini tidak patut di tiru, dia mengerjakan pembangunan Jembatan besi maupun yang lainnya. PH tidak pernah mengikuti aturan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dikalangan tokoh masyarakat, ormas, dan yang lainnya mengatakan, sudah jelas dan benar kalau PH itu orang top dan sangat licin, lihat saja Proyeknya ada dimana-mana, itu berarti menunjukan kalau dia memang orang top, kalau masalah lelang Proyek di tempat kita ini sudah tidak heran lagi, LPSE yang ada itu hanya formalitas saja, karena PH ini orang top di Kabupaten Tanjab Barat, maka dari itu para pejabat yang ada hanya bungkam.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Apri Dasman tempo hari juga pernah mengatakan kepada media ini sebelum pekerjaan ini dilakukan oleh rekanan saya sudah katakan bahwa siapapun mengerjakan pekerjaan sumber dananya dari APBD-APBDP maupun APBN tidak dibenarkan rekanan menggunakan barang-barangyang bersifat subsidi.
Hal ini selalu saya terapkan kepada seluruh kontraktor, kalau tentang pekerjaan PH yang menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi itu, memang benar kalau mereka mengakui tentang menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, tapi pengakuannya kepada saya hanya beberapa jam saja, tidak lama dan saya juga sudah dipanggil diDPRD oleh Komisi 3, ya DPRD menanyakan tentang tabung gas LPG 3 kg itulah, sudah saya jelaskan kepada DPRD bahwa pengakuan PH kepada saya memang benar dia menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi itu tapi hanya sebentar, jadi itulah yang saya sampaikan kepada DPRD Kabupaten Tanjab Barat, kalau PH juga sudah saya panggil, jelas Apri Dasman Kabid Bina Marga.
Menurut Aktivis Ormas Angkasa, Susanto mengenai hal tersebut, "kontraktor ini memang bingal, padahal saya larang dia jangan menggunakan tabung gas tersebut tapi masih juga dia lakukan, kontraktor/pengusaha seperti ini memang tidak patut menggunakan barang-barang bersubsidi, dia wajib menggunakan barang-barang yang sifatnya industri. "
Kasus seperti ini jangan dibiarkan begitu saja, ini sangat berbahaya, sudah berapa banyak orang yang dirugikan olehnya, jika ini biarkan nanti akan timbul kontraktor-kontraktor yang lain, jadi kita sangat berharap jangan mentang-mentang PH ini orang Top di Kabupaten Tanjab Barat lantas dia dibiarkan begitu saja, sehingga dia berbuat semau-maunya saja, dan juga agar Bupati dan Dinas terkait buka mata lebar-lebar, jangan pura-pura tidak tahu tentang perilaku PH ini, dia harus diberi pelajaran yang setimpal, sesuai dengan kesalahannya, jika ini tidak ditindak maka dia tetap akan melakukan hal yang serupa, kasihan sama orang yang tidak mampu, yang benar-benar membutuhkan barang-barang yang bersubsidi seperti tabung gas LPG 3 kg ini, jelas Susanto. @mn/tenk
Masalah yang terjadi dikegiatan pembangunan Jembatan Lokasi Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Parit 4 Darat Kelurahan Tungkal ll, Volume I Paket Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2017 Nilai Kontrak Rp 2.886.300.000, pelaksana PT Cahaya 7 Beradik Konsultan Pengawas CV Dwi Talenta Design, yang mengerjakan pekerjaan Jembatan Pipa Besi menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi sama sekali tidak ada sanksi hukum sedikitpun, bahkan pekerjaan tersebut dicairkan 100 persen.
Perusahaan PT Cahaya 7 Beradik yang dipakai oleh PH ini pun merasa aman-aman saja, karena PH ini termasuk orang top dan bisa menyelesaikan masalah dengan gampang.Sangat disayangkan, sudah berpengalaman dibidang kontruksi, tapi PH setiap mendapatkan pekerjaan yang dilakoninya tidak ada yang sempurna, seperti yang dikerjakannya di Jembatan di parit 4 dan 5 yang jaraknya agak lumayan jauh.
Pekerjaan jembatan parit 4 menggunakan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi untuk mengelas badan jembatan, dan jembatan parit 5 darat Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Volume 1 Paket Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2017 Nilai Kontrak Rp 2.771.500.000.00, pelaksana PT. Beringin Citra Lestari Kons. pengawas Dwi Talenta Design yang juga tidak mengikuti Rencana Anggaran Belanja (RAB), ada sekitar 15 tiang pancang induk yang bersambung-sambung.
Bukan hanya itu saja, PH juga mendapatkan pembangunan pengaspalan dijalan parit 2 Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Volume 1 Paket Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2017 nilai kontrak Rp 8.000.000.000.Pelaksana PT Beringin Citra Lestari Kons. Pengawas CV Deyosal Cipta Konsultan dikerjakannya juga demikian, mulai dari lantai dasar untuk perkerasan aspal batu Agregat kelas A dengan satuan 2750 m3 panjang pekerjaan sekitar 2,5 km lebar 6 meter juga tidak dilakoninya, belum lagi pekerjaannya yang lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu, itu semua memakai Anggaran Tahun APBD-APBDP 2017.PH bukanlah orang baru yang menjadi Kontraktor di Kabupaten Tanjab Barat Propinsi Jambi, melainkan termasuk orang lama yang sudah puluhan tahun berkecimpung dibidang Kontraktor, entah kenapa dia selalu tidak mau mengikuti aturan yang sudah diterapkan di dalam RAB.
Pekerjaan tersebut selalu dikerjakannya semau-maunya saja, sementara Dinas terkait serta Konsultan juga tidak berani berkomentar, bahkan jika awak media dan ormas lainnya ingin konfirmasi, pihak terkait selalu mengelak, pantas saja kalau PH ini mendapatkan pekerjaan di APBD-APBDP 2017 puluhan miliiar, karena dia termasuk orang terdekat dengan orang no 1 di Kabupaten Tanjab barat.
Diyakini kalau Aparat Penegak Hukum pun tidak akan berani mengambil tindakan, apa lagi Tim TP4D yang personilnya rata-rata dari Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal sudah pasti tidak akan berani mengambil tindakan,walaupun kerjakan PH ini meski bermasalah besar.
Contohnya saja ada, sudah beberapa kali berita ini diterbitkan dan juga tempo hari ketika media ini ingin konfirmasi ke Kejari Kuala Tungkal bahkan sudah 2 kali dengan jelang waktu yang berbeda, dan juga ada sekitar 2 jam lebih menunggu tim TP4D ingin menyampaikan tentang pekerjaan PH ini namun tidak pernah diterima oleh Kastel maupun Kasi Datun Kejari Kuala Tungkal, padahal pada saat itu Tim TP4D semuanya ada ditempat.
Kelakuan PH ini tidak patut di tiru, dia mengerjakan pembangunan Jembatan besi maupun yang lainnya. PH tidak pernah mengikuti aturan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dikalangan tokoh masyarakat, ormas, dan yang lainnya mengatakan, sudah jelas dan benar kalau PH itu orang top dan sangat licin, lihat saja Proyeknya ada dimana-mana, itu berarti menunjukan kalau dia memang orang top, kalau masalah lelang Proyek di tempat kita ini sudah tidak heran lagi, LPSE yang ada itu hanya formalitas saja, karena PH ini orang top di Kabupaten Tanjab Barat, maka dari itu para pejabat yang ada hanya bungkam.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Apri Dasman tempo hari juga pernah mengatakan kepada media ini sebelum pekerjaan ini dilakukan oleh rekanan saya sudah katakan bahwa siapapun mengerjakan pekerjaan sumber dananya dari APBD-APBDP maupun APBN tidak dibenarkan rekanan menggunakan barang-barangyang bersifat subsidi.
Hal ini selalu saya terapkan kepada seluruh kontraktor, kalau tentang pekerjaan PH yang menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi itu, memang benar kalau mereka mengakui tentang menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, tapi pengakuannya kepada saya hanya beberapa jam saja, tidak lama dan saya juga sudah dipanggil diDPRD oleh Komisi 3, ya DPRD menanyakan tentang tabung gas LPG 3 kg itulah, sudah saya jelaskan kepada DPRD bahwa pengakuan PH kepada saya memang benar dia menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi itu tapi hanya sebentar, jadi itulah yang saya sampaikan kepada DPRD Kabupaten Tanjab Barat, kalau PH juga sudah saya panggil, jelas Apri Dasman Kabid Bina Marga.
Menurut Aktivis Ormas Angkasa, Susanto mengenai hal tersebut, "kontraktor ini memang bingal, padahal saya larang dia jangan menggunakan tabung gas tersebut tapi masih juga dia lakukan, kontraktor/pengusaha seperti ini memang tidak patut menggunakan barang-barang bersubsidi, dia wajib menggunakan barang-barang yang sifatnya industri. "
Kasus seperti ini jangan dibiarkan begitu saja, ini sangat berbahaya, sudah berapa banyak orang yang dirugikan olehnya, jika ini biarkan nanti akan timbul kontraktor-kontraktor yang lain, jadi kita sangat berharap jangan mentang-mentang PH ini orang Top di Kabupaten Tanjab Barat lantas dia dibiarkan begitu saja, sehingga dia berbuat semau-maunya saja, dan juga agar Bupati dan Dinas terkait buka mata lebar-lebar, jangan pura-pura tidak tahu tentang perilaku PH ini, dia harus diberi pelajaran yang setimpal, sesuai dengan kesalahannya, jika ini tidak ditindak maka dia tetap akan melakukan hal yang serupa, kasihan sama orang yang tidak mampu, yang benar-benar membutuhkan barang-barang yang bersubsidi seperti tabung gas LPG 3 kg ini, jelas Susanto. @mn/tenk
COMMENTS