Lingga (Dabo Singkep), RN Penggunaan pukat trawl yang kian meresahkan nelayan beberapa hari terakhir ini di wilayah Kecamatan Kepulaua...
Lingga (Dabo Singkep), RN
Penggunaan pukat trawl yang kian meresahkan nelayan beberapa hari terakhir ini di wilayah Kecamatan Kepulauan Posek diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah, hal tersebut dikeluhkan beberapa warga di beberapa desa di Kecamatan Kepulauan Posek saat menerima kunjungan reses anggota DPRD Lingga.
"Pukat trawl ini mengancam pencaharian kami nelayan kecil, karna mereka melakukan atifitas sangat dekat dengan pantai yang mengancam ikan karang yang selama ini jadi satu-satunya mata pencaharian kami," kata Safri salah satu warga Teluk Nipah Desa Polsek Kecamatan Kepulauan Posek kepada awak media RADAR NUSANTARA, Kamis (25/01/2018).
Dengan adanya kegiatan pukat trawl yang diduga masyarakat sekitar berasal dari Kecamatan Selayar tersebut, warga meminta kepada pemerintah agar turun tangan mengatasi permasalahan ini apalagi beberapa nelayan di Desa sudah ada yang melakukan aksi turun ke lokasi trawl untuk memberikan peringatan kepada pengguna trawl tersebut.
Jika hal ini terus dibiarkan dan tidak ada campur tangan atau tindakan dari pemerintah maka masyarakat kuatir konflik ini akan berdampak pada hal-hal yang dapat yang membahayakan warga setempat. Menurut sebagian masyarakat nelayan kecil kecgiatan trawl tersebut sangat mengganggu aktifitas nelayan kecil.
"Pukat trawl ini aktifitasnya merusak karang, sehingga kita nelayan kecil akan sulit dapat ikan kalau mereka beroperasi didekat laut kita," kata warga lainnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga Neko Wesha Pawelloy mengatakan akan mengupayakan sesegera mungkin agar hal ini dapat dibicarakan antar kedua pimpinan wilayah yaitu antara Camat Kepulauan Posek dengan Camat Selayar selaku pimpinan tertinggi di wilayah tersebut.
Selain itu menurutnya sosialisasi tentang penggunaan pukat trawl yang dilarang oleh pemerintah pusat tersebut saat ini belum jelas aturan pastinya dari pemerintah. Hal ini menurutnya perlu diketahui juga oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga agar turun ke lokasi untuk melakukan sosialisasi tentang aturan tersebut.
"Persoalan ini harus diselesaikan kita minta kedua pimpinan wilayah camat khususnya untuk menyelesaikan konflik ini, jangan sampai terjadi hal-hal yang membahayakan warga," kata Neko.
Sementara itu Kepala Desa Posek Masmin mengatakan dirinya sudah menyampaikan permasalahan ini kepada pihak berwenang, namun hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan kepastian tentang persoalan ini meskipun begitu pihak desa sudah menghimbau kepada warga setempat agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan warga.
"Saya sudah lapor ke Camat dan beberapa pihak terkait, tapi belum ada jawaban untuk itu kita minta masyarakat sabar dan menyelesaikan ini dengan kepala dingin," pungkasnya. (R.AG)
"Pukat trawl ini mengancam pencaharian kami nelayan kecil, karna mereka melakukan atifitas sangat dekat dengan pantai yang mengancam ikan karang yang selama ini jadi satu-satunya mata pencaharian kami," kata Safri salah satu warga Teluk Nipah Desa Polsek Kecamatan Kepulauan Posek kepada awak media RADAR NUSANTARA, Kamis (25/01/2018).
Dengan adanya kegiatan pukat trawl yang diduga masyarakat sekitar berasal dari Kecamatan Selayar tersebut, warga meminta kepada pemerintah agar turun tangan mengatasi permasalahan ini apalagi beberapa nelayan di Desa sudah ada yang melakukan aksi turun ke lokasi trawl untuk memberikan peringatan kepada pengguna trawl tersebut.
Jika hal ini terus dibiarkan dan tidak ada campur tangan atau tindakan dari pemerintah maka masyarakat kuatir konflik ini akan berdampak pada hal-hal yang dapat yang membahayakan warga setempat. Menurut sebagian masyarakat nelayan kecil kecgiatan trawl tersebut sangat mengganggu aktifitas nelayan kecil.
"Pukat trawl ini aktifitasnya merusak karang, sehingga kita nelayan kecil akan sulit dapat ikan kalau mereka beroperasi didekat laut kita," kata warga lainnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga Neko Wesha Pawelloy mengatakan akan mengupayakan sesegera mungkin agar hal ini dapat dibicarakan antar kedua pimpinan wilayah yaitu antara Camat Kepulauan Posek dengan Camat Selayar selaku pimpinan tertinggi di wilayah tersebut.
Selain itu menurutnya sosialisasi tentang penggunaan pukat trawl yang dilarang oleh pemerintah pusat tersebut saat ini belum jelas aturan pastinya dari pemerintah. Hal ini menurutnya perlu diketahui juga oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga agar turun ke lokasi untuk melakukan sosialisasi tentang aturan tersebut.
"Persoalan ini harus diselesaikan kita minta kedua pimpinan wilayah camat khususnya untuk menyelesaikan konflik ini, jangan sampai terjadi hal-hal yang membahayakan warga," kata Neko.
Sementara itu Kepala Desa Posek Masmin mengatakan dirinya sudah menyampaikan permasalahan ini kepada pihak berwenang, namun hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan kepastian tentang persoalan ini meskipun begitu pihak desa sudah menghimbau kepada warga setempat agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan warga.
"Saya sudah lapor ke Camat dan beberapa pihak terkait, tapi belum ada jawaban untuk itu kita minta masyarakat sabar dan menyelesaikan ini dengan kepala dingin," pungkasnya. (R.AG)
COMMENTS