Lampung, RN Mustafa Bupati Lampung Tengah nonaktif sebagai calon Gubernur Lampung dengan nomor urut 4. Akhirnya digiring oleh KPK ke Ja...
Lampung, RN
Mustafa Bupati Lampung Tengah nonaktif sebagai calon Gubernur Lampung dengan nomor urut 4. Akhirnya digiring oleh KPK ke Jakarta bersama belasan lainnya. Total ada 19 orang yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pinjaman daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah, termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa. Namun dalam hal ini hanya 3 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Kesembilan belas orang itu ditangkap dari 3 lokasi yaitu Lampung Tengah, Bandar Lampung dan Jakarta. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan kesembilan belas orang itu antara lain:
1. Mustafa (Bupati Lampung Tengah) non aktif
2. J Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah)
3. Rusliyanto (anggota DPRD Lampung Tengah)
4. Taufik Rahman (Kadis Bina Marga Lampung Tengah)
5. Za (anggota DPRD Lampung Tengah)
6. RR (anggota DPRD Lampung Tengah)
7. IK (anggota DPRD Lampung Tengah)
8. S (Sekwan DPRD Lampung Tengah)
9. ADR (Kabid PUPR Lampung Tengah)
10. N (swasta/kontraktor)
11. A (swasta)
12. SNW (PNS)
13. ADK (swasta)
14. AAN (PNS)
15. I (staf PU)
16. K (PNS)
17. 1 orang ajudan dan 2 orang sopir
KPK menduga suap dilakukan antara Pemkab Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar yang direncanakan akan digunakan untuk biaya pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Tengah. Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.
“Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018) seperti dilansir dari group Jurnalis Bersatu.
“Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar,” imbuh Syarif.
Berikut kronologi yang disampaikan Syarif :
Mustafa Bupati Lampung Tengah nonaktif sebagai calon Gubernur Lampung dengan nomor urut 4. Akhirnya digiring oleh KPK ke Jakarta bersama belasan lainnya. Total ada 19 orang yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pinjaman daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah, termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa. Namun dalam hal ini hanya 3 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Kesembilan belas orang itu ditangkap dari 3 lokasi yaitu Lampung Tengah, Bandar Lampung dan Jakarta. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan kesembilan belas orang itu antara lain:
1. Mustafa (Bupati Lampung Tengah) non aktif
2. J Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah)
3. Rusliyanto (anggota DPRD Lampung Tengah)
4. Taufik Rahman (Kadis Bina Marga Lampung Tengah)
5. Za (anggota DPRD Lampung Tengah)
6. RR (anggota DPRD Lampung Tengah)
7. IK (anggota DPRD Lampung Tengah)
8. S (Sekwan DPRD Lampung Tengah)
9. ADR (Kabid PUPR Lampung Tengah)
10. N (swasta/kontraktor)
11. A (swasta)
12. SNW (PNS)
13. ADK (swasta)
14. AAN (PNS)
15. I (staf PU)
16. K (PNS)
17. 1 orang ajudan dan 2 orang sopir
KPK menduga suap dilakukan antara Pemkab Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar yang direncanakan akan digunakan untuk biaya pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Tengah. Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.
“Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018) seperti dilansir dari group Jurnalis Bersatu.
“Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar,” imbuh Syarif.
Berikut kronologi yang disampaikan Syarif :
Rabu, 14 Februari 2018 pukul 14.00 WIB
Tim KPK mengamankan A di sebuah restoran di Lampung Tengah.
Tim KPK mengamankan A di sebuah restoran di Lampung Tengah.
Pukul 15.00 WIB
Tim KPK mengamankan SNW di kediamannya. Tim juga mengamankan uang Rp 160 juta.
Tim KPK mengamankan SNW di kediamannya. Tim juga mengamankan uang Rp 160 juta.
Pukul 17.00 WIB
Tim KPK mengamankan S di Bandara Lampung.
Tim KPK mengamankan S di Bandara Lampung.
Pukul 18.00 WIB
Tim KPK mengamankan ADK di rumahnya. Tim juga mengamankan Rp 1 miliar dalam kardus di mobil CRV warna hitam milik ADK. Tim juga mengamankan R bersama rekannya S di jalan dalam perjalanannya ke Bandar Lampung dari Lampung Tengah.
Pukul 19.00 WIB
Tim KPK mengamankan N di rumahnya di Lampung Tengah.
Tim KPK mengamankan N di rumahnya di Lampung Tengah.
Pukul 22.00 WIB
Tim KPK mengamankan JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalia Sinaga) di kediamannya. Bersama 8 orang tersebut, tim juga mengamankan 2 sopir. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan awal.
Kemudian di hari yang sama tetapi lokasi berbeda yaitu di Jakarta, KPK mengamankan 8 orang lainnya yaitu :
Kemudian di hari yang sama tetapi lokasi berbeda yaitu di Jakarta, KPK mengamankan 8 orang lainnya yaitu :
Pukul 19.00 WIB
Tim KPK mengamankan 5 orang yaitu TR (Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman), AAN, ADR, I, dan K di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Di saat yang sama tetapi hotel berbeda, KPK mengamankan 3 orang lainnya yaitu Z, R, dan IK.
Kamis, 15 Februari 2018 pukul 17.00 WIB
KPK mengamankan ajudan Bupati Lampung Tengah di Bandar Lampung.
KPK mengamankan ajudan Bupati Lampung Tengah di Bandar Lampung.
Pukul 18.20 WIB
KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan akan dibawa ke Jakarta malam ini.
Atas kasus itu, tiga orang tersangka ditetapkan KPK, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
Untuk Mustafa, KPK masih perlu melakukan pemeriksaan terhadapnya. Status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan awal 1×24 jam. Namun KPK menyebut ada arahan Mustafa untuk pemberian suap itu. (ropi/dtk/nt/bp)
Atas kasus itu, tiga orang tersangka ditetapkan KPK, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
Untuk Mustafa, KPK masih perlu melakukan pemeriksaan terhadapnya. Status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan awal 1×24 jam. Namun KPK menyebut ada arahan Mustafa untuk pemberian suap itu. (ropi/dtk/nt/bp)
**Ket Foto: Mustafa Bupati Lampung Tengah Cagub Lampung digiring KPK tertangkap suap
Rp. 1 Milyar antara eksekutif dan legislatif Lampung Tengah. (Dikirim
oleh : Ropian)
COMMENTS