Tanjabbarat, RN Kejaksaan Agung RI (Kejagung), mengangkat kasus mega proyek pipanisasi air bersih di Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi, Tah...
Tanjabbarat, RN
Kejaksaan Agung RI (Kejagung), mengangkat kasus mega proyek pipanisasi air bersih di Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi, Tahun Anggaran APBD-APBN 2007-2010 yang menelan dana Anggaran hingga Rp 408 miliar, namun sampai saat ini air bersih tersebut belum dapat dinikmati oleh masyarakat Kab. Tanjab Barat, kasus pipanisasi tersebut juga dinilai hanya jalan ditempat.
Sementara itu, Ir. H. Andi Akhmad Nuzul Kadis PU Kab. Tanjab Barat pernah menjelaskan kepada media ini dalam pemeriksaan kasus pipanisasi ini, saya pernah diperiksa hanya sebagai saksi di Kejagung RI, terkait dengan kasus dugaan korupsi mega proyek pipanisasi tersebut, terkait dengan mantan Kadis Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Tanjab Barat berinisial HS yang ditetapkan oleh pihak penyidik sebagai tersangka dalam kasus pipanisasi Tahun Anggaran APBD-APBN 2007-2010 silam, yang jelas saya hanya diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi saja, jelas Ir. H. Andi Akhmad Nuzul.
Menurut Aktivis H. Kms Bujang Dewo (31/1) mengatakan, Masalah proyek ini, yang ditangani oleh Kejagung RI, tampaknya sampai saat ini belum juga menemukan titik terang, padahal beberapa ormas telah mengadakan aksi demo yang disuarakan oleh beberapa ormas di Prov. Jambi pada saat itu, yang intinya mendesak, agar kasus tersebut diusut sampai tuntas, jangan sampai kasus ini terkesan ditelan bumi dan hilang begitu saja, jangan sampai ormas dan masyarakat beranggapan bahwa pihak kejaksaan tidak ada fungsinya, karena beberapa kasus yang ditangani hanya jalan ditempat, padahal kasus ini ditanggapi langsung oleh Kejati Provinsi Jambi Jhon W Purba pada saat itu
Namun nyatanya sampai saat ini kasus ini masih juga belum tuntas, dana yang dikuncurkan Tahun Anggaran APBD 2008 proyek pipanisasi dialokasikan sebesar Rp 111 miliar, Tahun 2009 sebesar Rp 160 miliar, Tahun 2010 sebesar Rp 137 miliar, itu semua serapan dari Tahun Anggaran APBD Kab. Tanjab Barat, sementara Tahun Anggaran APBN 2007 sebesar Rp 7 miliar, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 408 miliar, ujar Aktivis H. Kms Bujang Dewo.
Ditempat yang terpisah, Ketua DPD Jambi Kongres Advokat Indonesia H. Hevvi Zainsyah SH, CLA memaparkan, Berdasarkan hasil laporan audit BPK RI Perwakilan Prov. Jambi 2011 silam menerangkan, dari dana Rp 408 miliar yang digunakan untuk proyek pipanisasi Tahun Anggaran 2008-2010 di Kab. Tanjab Barat, terdapat temuan sebesar Rp 264, 62 miliar, semua mengalir ke 7 rekening perusahaan, namun kejelasan untuk tersangkanya dari lembaga penegak hukum yang menyidik memangbelum bisa dipastikan, padahal Tahun Anggaran Pipanisasi tersebut kuat dugaan pejabat berwenang Korupsi Berjamaah, sehingga dapat merugikan Negara.
Dari pengecekan proyek oleh BPK RI perwakilan Prov. Jambi atas pekerjaan 13 unit jembatan penyemberangan pipanisasi tersebut, dan juga nilai kontrak berbeda, Pekerjaan reservoir rumah jaga (tunggu) dan rumah genset di Kec. Teluk Nilau, serta pemasangan pipa 300 mm, terdapat 431 batang pipa yang belum terpasang, dengan nilai Rp 1,10 miliar.
Selain itu BPK juga menilai penyusunan Perda nomor 4- 2009 yang mengaturAnggaran Tahun jamak, sangat janggal, Proyek Tahun Jamak (Multiyears) ini meliputi pengadaandan pemasangan pipa, dari Kec. Teluk Nilau menuju Parit Panting, namun terputus sepanjang 4 kilometer, pembuatan reservoir (Bak penampungan air) namun baru dikerjakan sebatas lantai pada saat itu, serta pengadaan danpemasangan water pump yang semestinya terpasang di beberapa titik dilokasi, namun nyatanya terletak dilapangan parkir Dinas PU Kab.Tanjab Barat.
Jika pihak Kejaksaan masih juga belum mampu melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan uang negara yang dirugikan oleh oknum rekanan dan oknum pejabat yang berwenang yang melakukan korupsi di Kab. Tanjab Barat, maka disetiap Tahun Anggaran Kab. Tanjab Barat akan selalu mengalami kerugian oleh oknum pejabat yang berwenang serta oknum rekanan, papar AdvH. Hevvi Zainsyah SH, CLA. @mn/tenk
Kejaksaan Agung RI (Kejagung), mengangkat kasus mega proyek pipanisasi air bersih di Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi, Tahun Anggaran APBD-APBN 2007-2010 yang menelan dana Anggaran hingga Rp 408 miliar, namun sampai saat ini air bersih tersebut belum dapat dinikmati oleh masyarakat Kab. Tanjab Barat, kasus pipanisasi tersebut juga dinilai hanya jalan ditempat.
Sementara itu, Ir. H. Andi Akhmad Nuzul Kadis PU Kab. Tanjab Barat pernah menjelaskan kepada media ini dalam pemeriksaan kasus pipanisasi ini, saya pernah diperiksa hanya sebagai saksi di Kejagung RI, terkait dengan kasus dugaan korupsi mega proyek pipanisasi tersebut, terkait dengan mantan Kadis Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Tanjab Barat berinisial HS yang ditetapkan oleh pihak penyidik sebagai tersangka dalam kasus pipanisasi Tahun Anggaran APBD-APBN 2007-2010 silam, yang jelas saya hanya diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi saja, jelas Ir. H. Andi Akhmad Nuzul.
Menurut Aktivis H. Kms Bujang Dewo (31/1) mengatakan, Masalah proyek ini, yang ditangani oleh Kejagung RI, tampaknya sampai saat ini belum juga menemukan titik terang, padahal beberapa ormas telah mengadakan aksi demo yang disuarakan oleh beberapa ormas di Prov. Jambi pada saat itu, yang intinya mendesak, agar kasus tersebut diusut sampai tuntas, jangan sampai kasus ini terkesan ditelan bumi dan hilang begitu saja, jangan sampai ormas dan masyarakat beranggapan bahwa pihak kejaksaan tidak ada fungsinya, karena beberapa kasus yang ditangani hanya jalan ditempat, padahal kasus ini ditanggapi langsung oleh Kejati Provinsi Jambi Jhon W Purba pada saat itu
Namun nyatanya sampai saat ini kasus ini masih juga belum tuntas, dana yang dikuncurkan Tahun Anggaran APBD 2008 proyek pipanisasi dialokasikan sebesar Rp 111 miliar, Tahun 2009 sebesar Rp 160 miliar, Tahun 2010 sebesar Rp 137 miliar, itu semua serapan dari Tahun Anggaran APBD Kab. Tanjab Barat, sementara Tahun Anggaran APBN 2007 sebesar Rp 7 miliar, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 408 miliar, ujar Aktivis H. Kms Bujang Dewo.
Ditempat yang terpisah, Ketua DPD Jambi Kongres Advokat Indonesia H. Hevvi Zainsyah SH, CLA memaparkan, Berdasarkan hasil laporan audit BPK RI Perwakilan Prov. Jambi 2011 silam menerangkan, dari dana Rp 408 miliar yang digunakan untuk proyek pipanisasi Tahun Anggaran 2008-2010 di Kab. Tanjab Barat, terdapat temuan sebesar Rp 264, 62 miliar, semua mengalir ke 7 rekening perusahaan, namun kejelasan untuk tersangkanya dari lembaga penegak hukum yang menyidik memangbelum bisa dipastikan, padahal Tahun Anggaran Pipanisasi tersebut kuat dugaan pejabat berwenang Korupsi Berjamaah, sehingga dapat merugikan Negara.
Dari pengecekan proyek oleh BPK RI perwakilan Prov. Jambi atas pekerjaan 13 unit jembatan penyemberangan pipanisasi tersebut, dan juga nilai kontrak berbeda, Pekerjaan reservoir rumah jaga (tunggu) dan rumah genset di Kec. Teluk Nilau, serta pemasangan pipa 300 mm, terdapat 431 batang pipa yang belum terpasang, dengan nilai Rp 1,10 miliar.
Selain itu BPK juga menilai penyusunan Perda nomor 4- 2009 yang mengaturAnggaran Tahun jamak, sangat janggal, Proyek Tahun Jamak (Multiyears) ini meliputi pengadaandan pemasangan pipa, dari Kec. Teluk Nilau menuju Parit Panting, namun terputus sepanjang 4 kilometer, pembuatan reservoir (Bak penampungan air) namun baru dikerjakan sebatas lantai pada saat itu, serta pengadaan danpemasangan water pump yang semestinya terpasang di beberapa titik dilokasi, namun nyatanya terletak dilapangan parkir Dinas PU Kab.Tanjab Barat.
Jika pihak Kejaksaan masih juga belum mampu melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan uang negara yang dirugikan oleh oknum rekanan dan oknum pejabat yang berwenang yang melakukan korupsi di Kab. Tanjab Barat, maka disetiap Tahun Anggaran Kab. Tanjab Barat akan selalu mengalami kerugian oleh oknum pejabat yang berwenang serta oknum rekanan, papar AdvH. Hevvi Zainsyah SH, CLA. @mn/tenk
COMMENTS