Depok, RN Pada tahun anggaran 2017 pemerintah depok menggelontorkan dana APBD ratusan milyar untuk membiayai proyek pembangunan infrastru...
Depok, RN
Pada tahun anggaran 2017 pemerintah depok menggelontorkan dana APBD ratusan milyar untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur di dinas pupr dan dinas perumahan dan pemukiman. Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan terhadap proyek proyek tersebut diketahui bahwa hampir separuh dari keseluruhan pekerjaan pada dua dinas dimaksud, takperduli apakah paket yang bersifat penunjukan langsung dengan pagu puluhan atau ratusan juta bahkan paket pekerjaan dengan pagu milyaran rupiah yang melalui mekanisme tender, hasil pekerjaan nya pun sama buruknya dan tentu saja mengecewakan masyarakat.
Pada tahun anggaran 2017 pemerintah depok menggelontorkan dana APBD ratusan milyar untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur di dinas pupr dan dinas perumahan dan pemukiman. Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan terhadap proyek proyek tersebut diketahui bahwa hampir separuh dari keseluruhan pekerjaan pada dua dinas dimaksud, takperduli apakah paket yang bersifat penunjukan langsung dengan pagu puluhan atau ratusan juta bahkan paket pekerjaan dengan pagu milyaran rupiah yang melalui mekanisme tender, hasil pekerjaan nya pun sama buruknya dan tentu saja mengecewakan masyarakat.
Contoh konkretnya pada paket pekerjaan pembangunan gedung sekolah atau kantor kelurahan, dan gedung serbaguna yang telah diresmikan oleh walikota. Secara umum hasil pekerjaan pada awal pelaksanaan sampai dengan progres mencapai 50 % diperoleh fakta bahwa para kontraktoir pelaksana pekerjaan terindikasi bermain curang. Hampir seluruh paket pekerjaan yang di pantau oleh wartawan yang berhimpun dalam wadah SEKBER WARTAWAN DEPOK, diperoleh fakta mengejutkan, rata rata terjadi pengurangan volume pekerjaan dan pencurian spesifikasi, misalnya pada pekerjaan pembangunan gedung sekolah, kantor kelurahan atau gedung serbaguna di dinas perumahan dan pemukiman,pada saat pemasangan pondasi dan rangka pondasi, diketahui terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,hal ini dikarenakan besi yang terpasang untuk pekerjaan pondasi ternyata tidak sesuai spek, seharusnya ukuran ketebalan besi harus yang ulir berdiameter 12 m, dilapangan ternyata kontraktor pelaksana menggunakan besi polos berdia meter 10 mm. Ada juga peristiwa yang mengundang tawa ironi, bagaimana tidak,? Dalam pekerjaan pengelasan pada salah satu stadion yang dimiliki pemerintah kota depok, kontraktor pelaksana menggunakan gas elpiji 3 kg yang bersubsidi dan hanya untuk masyarakat miskin.apakah kontraktor pelaksana adalah orang berkategori tidak mampu?
Pada pekerjaan di bidang sumber daya air,dinas PUPR berdasarkan penelusuran lembaga swadaya masyarakat gerakan pemberantas korupsi dan nepotisme diperoleh fakta ,hasil temuan lapangan pada paket pekerjaan turap di kelurahan cilangkap tepatnya disalah satu perumahan diketahui bahwa kontraktor pelaksana pekerjaan telah melakukan kecurangan dalam melaksanakan tanggung jawabnya selaku pihak penyedia jasa. Adapun bentuk kecurangan nya sesuai temuan lapangan adalah sebagai berikut.” Pada pekerjaan awal tidak ada pekerjan bnol dan tidak dilakukan pengeringan air tetapi langsung melakukan pekerjaan pemasangan batu kali dalam pekerjaan pemasangan pondasi . ditemukan pula bukti bahwa kedalaman pondasi kurang dari 1 meter. Bentuk kecurangan lain berikutnya adalah bangunan lama pada turap yang telah ada tidak dibongkar, melainkan hanya ditambah kan sedikit plester saja, (bukti photo lapangan ada pada redaksi), kerugian negara yang timbul dari peristiwa ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.itupun hanya satu item kegiatan saja yang dihitung, belum seluruhnya .
Menurut pernyataan M.Sholeh ketua tim investigasi LSM GPKN, hasil temuan kami dilapangan pasti nanti akan kami laporkan ke ranah hukum, kemudian di sinkronisasi dengan hasil temuan tim badan keuangan negara, karena itu dalam waktu dekat sebelum membuat LP,kami akan berkoordinasi dengan tim pemeriksa dari badan keuangan negara dan akan berupaya untuk memperoleh laporan hasil pemeriksaannya( LHP ) yang tentu saja harus di sosialisasikan tidak hanya kepada walikota depok dan para wakil rakyat yang duduk sebagai angota DPRD tetapi juga kepada seluruh elemen masyarakat. Karena hal itu juga sesuai dengan amanah undang undang yang berlaku dinegri ini khususnya PP RI NO 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dalam berpartisipasi membantu negara dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, pada pekerjaan dibidang jalan dan jembatan dinas pupr juga terdapat penyimpangan secara administrasi ,kedua belah pihak penyedia jasa dan penerima jasa pekerjaan . entah disengaja atau tidak diduga kuat telah melakukan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara secara sistemik dan masiv.pasalnya , dalam paket pekerjaan betonisasi di kelurahan kukusan beji. Kontraktor pelaksana sesungguhnya telah lama mengantongi surat perintah melaksanakan pekerjaan.lebih dari sebulan sesuai yang ditetapkan dalam kontrak kerja. Setelah pemgumuman pemenang tender diumumkan oleh tim pokja badan layanan pengadaan. Anehnya gelar beton pada lokasi dimaksud baru dilaksanakan 3 hari sebelum tutup tahun, wajar saja jika masyarakat bertanya,” lha kok bisa demikian” tak heran walikota pun di minta untuk bertanggung jawab atas persoalan ini. (HERDIAN)
COMMENTS