Tanjabbarat, RN Sidang putusan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2015 lalu yang berinisial AHG t...
Tanjabbarat, RN
Sidang putusan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2015 lalu yang berinisial AHG telah menjalankan putusan di Pengadilan Negri Tipikor Jambi, Rabu (7/2). Terdakwa diponis langsung oleh Majelis Hakim selama 5 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan uang pengganti kurang lebih sebesar Rp 431 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal Tri Joko, SH melalui Kasi Pidsus Ardhi Haryo putranto SH, MH menjelaskan, bahwa memang benar Rabu (7/2) ini terdakwa AHG sedang menjalankan sidang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ya pada saat ini sedang menjalankan sidang putusan di Pengadilan Negri Tipikor Jambi, sidang tersebut berlangsung lancar dan aman, dan juga dihadiri langsung oleh terdakwa AHG dan didampingi oleh penasehat hukumnya, ujarnya.
Masih kata dia, Putusan terdakwa AHG itu atas pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) diambil alih seluruhnya dalam putusan, terdakwa memang benar putusan pidananya penjara selama 5 tahun, 6 bulan dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan dan uang penggantilebih kurang Rp 431 juta subsider 1 tahun, namunterdakwa AHG juga memiliki hak atas keputusan ini, maka dia diberi waktu untuk menyatakan sikap banding atas putusan tersebut, terdakwa AHG diberikan waktu berpikir selama 7 hari, jelas Ardhi Haryo Putranto SH, MH Kasi Pidsus saat dihubungi awak media melalui via sensuler. @mn/tenk
COMMENTS