Riau, RN. Sudah hampir sebelas tahun laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Mhd Yunus terhadap Nazirwan di duga hilang ...
Riau, RN.
Sudah hampir sebelas tahun laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Mhd Yunus terhadap Nazirwan di duga hilang entah kemana di Polsek Bukit Raya, penganiayaan itu terjadi berkisar tahun 2007 tepatnya di jaln Cendrawasih GG Cendrawasih yang menimpa diri Nazirwan 36 th warga GG Cendrawasih kelurahan tangkerang Kec Bukit Raya.
(Nazirwan) Korban penganiayaan menuturkan ke RN, kejadian itu berawal ketika dirinya bertengkar mulut dengan Sdr Mhd Yunus, dengan mengucapkan kata kata kasar dia ( Mhd Yunus Red) pelaku penganiayaan memakinya dengan sebutan anjing kau, babi kau, awas kau ya, aku matikan kau, ungkap Korban menirukan kata M Yunus terhadap dirinya, namun semua ucapan tidak hiraukan oleh korban.
Kemudian korban langsung pulang kerumah dan membaringka badan di tempat tidur, tak lama kemudian korban merasa kepalanya ada yang memukul dengan Rantai chainsauw, karena tak tahan merasa sakit korban berteriak minta tolong, sehingga kejadiaan itu di lerai oleh dua orang yang melihat penganiayaan itu Zamhuri/Agus, akibat pemukulan itu kepala korban luka robek dan mengeluarkan darah segar.
Karena korban tidak terima di aniaya maka kejadian tersebut di laporkannya kepolsek Bukit Raya, dengan No LP /II80/K/XII/2007, yang di terima oleh Petugas Bigadir Zulfikar, namun sayangnya sampai saat tidak jelas ujung pangkalnya, padahal korban sudah di Visum di Rumah Sakit Bhayangkara, serta dua orang saksi yang melihat kejadian penganiayaan itu juga sudah di ambil keterangaannya oleh penyidik polsek Bukit Raya, (BAP).
Berkisar tahun 2016 korban mendatangi polsek Bukit Raya untuk mempertanyakan tindak lanjut laporannya itu, namun jawaban yang didapatnya sanggat menyedihkan, dia ( Brigadir Zulfikar Red ) mengatakan berkas perkara Bpk sudah hilang sebut Brigadir Zulfikar terhadap Nazirwan selaku korban penganiayaan.
Lanjut Korban (nazirwan, berdasarkan pengduaan saya ke Paminal Polresta pkn baru tahun 2016 Brigadr Zulfikar sudah diambil keterangaannya bahkan saksi yang melihat kejadian penganiayaan itu juga turut di periksa di ruangan Paminal, kemudian fakta saya temukan Bahwa didalam surat Resume M yunus sudah ditetapkan tersangka, namun M yunus tidak ditahan, demikian yang saya baca di surat Resume tersebut.
Kini Nazirwan yang jadi korban penganiayaan berharap kepada pihak yang berwenang, agar menindak oknum penyidik yang diduga sengaja menghilangkan berkas perkaranya penganiayaan dirinya, ketika di hampiri RN korban dengan wajah kecewa menuturkan, saya sangat kecewa terhadap ucapan Bigadir Zulpikar sebab saya sebagai korban penganiayaan sudah hampir sebelas tahun mencari keadilan.
Saya sudah melayangkan surat pengaduan kepada Bpk Kapolda Riau 12 maret 2018 terkait berkas pengaduan saya yang diduga sengaja dihilangkan demi kepentingan terlapor M yunus, di Polsek Bukit Raya pada tahun 2007.
Melalui surat pengaduan ini saya berharap kepada bapak Yth kapolda Riau sebagi pelindung masyarakat dari perbuatan oknum yang diduga telah menghilangkan berkas perkara saya serta dari perbuatan oknum yang melawan hukum, saya yakin permasalahan ini hanya di tutupi segelintir oknum, saya berharap melalui surat pengaduan ini bpk koplda Riau beserta jajarannya mengambil tidakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat tehadap lembaga penegak Hukum, ungkapnya, sampai berita ini di terbitkan pihak yang terkait belum dapat di Konfirmasi. (Syam Tanjung)
(Nazirwan) Korban penganiayaan menuturkan ke RN, kejadian itu berawal ketika dirinya bertengkar mulut dengan Sdr Mhd Yunus, dengan mengucapkan kata kata kasar dia ( Mhd Yunus Red) pelaku penganiayaan memakinya dengan sebutan anjing kau, babi kau, awas kau ya, aku matikan kau, ungkap Korban menirukan kata M Yunus terhadap dirinya, namun semua ucapan tidak hiraukan oleh korban.
Kemudian korban langsung pulang kerumah dan membaringka badan di tempat tidur, tak lama kemudian korban merasa kepalanya ada yang memukul dengan Rantai chainsauw, karena tak tahan merasa sakit korban berteriak minta tolong, sehingga kejadiaan itu di lerai oleh dua orang yang melihat penganiayaan itu Zamhuri/Agus, akibat pemukulan itu kepala korban luka robek dan mengeluarkan darah segar.
Karena korban tidak terima di aniaya maka kejadian tersebut di laporkannya kepolsek Bukit Raya, dengan No LP /II80/K/XII/2007, yang di terima oleh Petugas Bigadir Zulfikar, namun sayangnya sampai saat tidak jelas ujung pangkalnya, padahal korban sudah di Visum di Rumah Sakit Bhayangkara, serta dua orang saksi yang melihat kejadian penganiayaan itu juga sudah di ambil keterangaannya oleh penyidik polsek Bukit Raya, (BAP).
Berkisar tahun 2016 korban mendatangi polsek Bukit Raya untuk mempertanyakan tindak lanjut laporannya itu, namun jawaban yang didapatnya sanggat menyedihkan, dia ( Brigadir Zulfikar Red ) mengatakan berkas perkara Bpk sudah hilang sebut Brigadir Zulfikar terhadap Nazirwan selaku korban penganiayaan.
Lanjut Korban (nazirwan, berdasarkan pengduaan saya ke Paminal Polresta pkn baru tahun 2016 Brigadr Zulfikar sudah diambil keterangaannya bahkan saksi yang melihat kejadian penganiayaan itu juga turut di periksa di ruangan Paminal, kemudian fakta saya temukan Bahwa didalam surat Resume M yunus sudah ditetapkan tersangka, namun M yunus tidak ditahan, demikian yang saya baca di surat Resume tersebut.
Kini Nazirwan yang jadi korban penganiayaan berharap kepada pihak yang berwenang, agar menindak oknum penyidik yang diduga sengaja menghilangkan berkas perkaranya penganiayaan dirinya, ketika di hampiri RN korban dengan wajah kecewa menuturkan, saya sangat kecewa terhadap ucapan Bigadir Zulpikar sebab saya sebagai korban penganiayaan sudah hampir sebelas tahun mencari keadilan.
Saya sudah melayangkan surat pengaduan kepada Bpk Kapolda Riau 12 maret 2018 terkait berkas pengaduan saya yang diduga sengaja dihilangkan demi kepentingan terlapor M yunus, di Polsek Bukit Raya pada tahun 2007.
Melalui surat pengaduan ini saya berharap kepada bapak Yth kapolda Riau sebagi pelindung masyarakat dari perbuatan oknum yang diduga telah menghilangkan berkas perkara saya serta dari perbuatan oknum yang melawan hukum, saya yakin permasalahan ini hanya di tutupi segelintir oknum, saya berharap melalui surat pengaduan ini bpk koplda Riau beserta jajarannya mengambil tidakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat tehadap lembaga penegak Hukum, ungkapnya, sampai berita ini di terbitkan pihak yang terkait belum dapat di Konfirmasi. (Syam Tanjung)
COMMENTS