Riau, RN Seorang warga pekan baru menanggis tersedu sedu di Polsek Tambang m 2 maret 2018, sambil berurai air mata Sri Astuti mengak...
Riau, RN
Seorang warga pekan baru menanggis tersedu sedu di Polsek Tambang m 2 maret 2018, sambil berurai air mata Sri Astuti mengaku kecewa terhadap salah seorang penyidik polsek Tambang Aiptu Bosman Tampubolon sebagai penyidik dugaan keterlibatan suaminya (Sunardi ) sebagai pemalsuan buku Nikah yang sudah di tetapkan tersangka Tunggal.
Awalnya Sri Astuti warga pekan baru hendak melaporkan Sri Rahayu yang diduga telah menikahi Suaminya sahnya tanpa seizinya, namun saya sangat kecewa terhadap penyidik Polsek Tambang Aiptu Tampubolon yang menetapkan tersangka suami saya ( Sunardi) sendiri, sementara itu menurut pengakuan suaminya ketika di jumpainya di Polse tambang, mengatakn dia Sri Rahayu (istri iegal Sunardi) warga Desa Karya Indah Kec Tapung Kab Kampar, mereka berdua sama sama mendatangi salah satu Tuan Kadi di Desa Rimo Panjang untuk melakukan pernikahan ilegal itu, namun sayangnya suami saya sendiri (Sunardi) yang di tetapkan tersangka.
Kekecewaan Sri Astuty cukup beralasan, sebab Sri Rahayu yang telah merebut Suaminya secara ilegal tiga tahun yang lalu diduga terlibat membuat buku nikah Palsu, hanya di jadikan Saksi, atas laporan orang tuanya (Sri Rahayu red), sedangkan orang tua Sri Rahayu sering meminta uang terhadap suami saya, bahkan Sri Rahayu juga ditransfer uang melalui rekening Bank sambil melihatkan bukti transfer uang yang dikirim suaminya kepada Sri Rahayu dan orang tuanya dihadapan wartawan, dari mana dia (orang tua Sri Rahayu) mengatakan anaknya menikah dengan suami saya atas dasar penggekanggan, mana mungkin orang sampai tiga tahun di kekang memangnya dia (Sri Rahayu Red ) anak-anak ungkapnya dengan wajah kecewa,
Infomasi yang di Rankum di lapanga RN, kasus ini bermula ketika Sri Rahayu pernah tinggal bertengga dengan Sunardi (tersangka) di jalan subrantas depan Riau Pos, beberapa tahun yang lalu,namun karena mereka berdua saling mencintai, maka mereka beredua pada tahun 2016 sepakat untuk menikah di Desa Rimbo Panjang yang di bantu oleh seorang tuan Kali, di daerah tersebut.
Usai pernikahannya mereka berdua berhubungan layak seperti suami Istri,bahkan Sunardi sebagai suaminya Sri Rahayu tetap memberi belanja sang istri, hampir tiap minggu sunardi yang jadi tersangka saat ini di Polsek Tambang memberikan uang belanja termasuk kepada orang tua Sri Rahayu, melalui Rekening Bank.
Ironisnya orang tua Sri Rahayu melaporkan sunardi telah memalsukan buku nikah, sementara itu kata sunardi ketika di jumpai RN di polsek Tambang pernikahan itu di kami di ketahui secara sadar oleh anaknya ( Sri Rahayu ) kami berdua sama sama mendatangi Rumah tuan kali itu .mengapa dia hanya di jadikan saksi,
Saya di tuduh membuat buku nikah, saya hanya Korban, saya sama sekali tidak tau buku nikah itu Palsu, sebab kata sunardi, saya mintak tolong sama tuan kali yang ada di Desa Rimbo panjang tepatnya di depan pambrik beton tiang listrik ( PT Kinanggi jantan, didepan itulah rumah tuan kali yang mengeluarkan buku Nikah itu dengan biaya Rp 250.000.000, tulah yang saya inggat ungkap Sunardi,
Fakta sangat mengejutkan ketika istri sah Sunardi Sri astuty hendak melaporkan kembali Sri Rahayu yang diduga telah merusak Rumah tangganya, namun dengan nada emosi salah seorang penyidik Polsek Tambang dengan arogannya mengucapkan kata-kata yang tidak pantas di sampaikannya di hadapan Sri Astuty, dan beberapa orang awak media, apa urusanmu mempertanyakan kasus di sini emangnya kau siapa, ungkapnya kepada beberapa orang awak media yang sedang menjalankan tugas sebagi Jurnalis, bahkan ketika salah seorang awak media meminta berjabatan tangan dengan nya dia (Aiptu Bosman Tampubolon Red) menolak untuk berjabatan tangan, emosi dikatakannya tidak usah kau salam aku, sikit kau lapor kepolda, sikit kau korankan, terkait laporan ibuk ini tidak bisa kita terima sebab Sri Rahayu dikekang oleh tersangka (Sunardy) selama tiga tahun.
Belakangan ini terkuak fakat yang di sampaikan Sri Astuty, sebenarnya kejadian ini berawal ketika saya menagih uang yang sudah di berikan suami saya kepada perempuan yang merusak rumah tangga saya itu, termasuk perabot yang ada di rumah orang tuanya itu hasil pembelian suami saya, bahkan Hp yang di belikan suami saya secara Kridit saya mintak lagi, sebab sampai saat ini saya yang di tagih orang toko Hp, sebab uang itu uang pribadi saya, tau taunya diserahkan kepada istri mudanya, saya berharap kepada penegak Hukum tolong seret mereka semua yang terlibat membuat buku nikah itu, jangan hanya suami saya saja yang ditahan, perempuan yang merusak rumah tangga saya itu di seret juga termasu orang tuanya yang di duga telah memeras Suami saya sambil melihatkan bukti Trafer uang di hadapan RN. ( Tim)
Awalnya Sri Astuti warga pekan baru hendak melaporkan Sri Rahayu yang diduga telah menikahi Suaminya sahnya tanpa seizinya, namun saya sangat kecewa terhadap penyidik Polsek Tambang Aiptu Tampubolon yang menetapkan tersangka suami saya ( Sunardi) sendiri, sementara itu menurut pengakuan suaminya ketika di jumpainya di Polse tambang, mengatakn dia Sri Rahayu (istri iegal Sunardi) warga Desa Karya Indah Kec Tapung Kab Kampar, mereka berdua sama sama mendatangi salah satu Tuan Kadi di Desa Rimo Panjang untuk melakukan pernikahan ilegal itu, namun sayangnya suami saya sendiri (Sunardi) yang di tetapkan tersangka.
Kekecewaan Sri Astuty cukup beralasan, sebab Sri Rahayu yang telah merebut Suaminya secara ilegal tiga tahun yang lalu diduga terlibat membuat buku nikah Palsu, hanya di jadikan Saksi, atas laporan orang tuanya (Sri Rahayu red), sedangkan orang tua Sri Rahayu sering meminta uang terhadap suami saya, bahkan Sri Rahayu juga ditransfer uang melalui rekening Bank sambil melihatkan bukti transfer uang yang dikirim suaminya kepada Sri Rahayu dan orang tuanya dihadapan wartawan, dari mana dia (orang tua Sri Rahayu) mengatakan anaknya menikah dengan suami saya atas dasar penggekanggan, mana mungkin orang sampai tiga tahun di kekang memangnya dia (Sri Rahayu Red ) anak-anak ungkapnya dengan wajah kecewa,
Infomasi yang di Rankum di lapanga RN, kasus ini bermula ketika Sri Rahayu pernah tinggal bertengga dengan Sunardi (tersangka) di jalan subrantas depan Riau Pos, beberapa tahun yang lalu,namun karena mereka berdua saling mencintai, maka mereka beredua pada tahun 2016 sepakat untuk menikah di Desa Rimbo Panjang yang di bantu oleh seorang tuan Kali, di daerah tersebut.
Usai pernikahannya mereka berdua berhubungan layak seperti suami Istri,bahkan Sunardi sebagai suaminya Sri Rahayu tetap memberi belanja sang istri, hampir tiap minggu sunardi yang jadi tersangka saat ini di Polsek Tambang memberikan uang belanja termasuk kepada orang tua Sri Rahayu, melalui Rekening Bank.
Ironisnya orang tua Sri Rahayu melaporkan sunardi telah memalsukan buku nikah, sementara itu kata sunardi ketika di jumpai RN di polsek Tambang pernikahan itu di kami di ketahui secara sadar oleh anaknya ( Sri Rahayu ) kami berdua sama sama mendatangi Rumah tuan kali itu .mengapa dia hanya di jadikan saksi,
Saya di tuduh membuat buku nikah, saya hanya Korban, saya sama sekali tidak tau buku nikah itu Palsu, sebab kata sunardi, saya mintak tolong sama tuan kali yang ada di Desa Rimbo panjang tepatnya di depan pambrik beton tiang listrik ( PT Kinanggi jantan, didepan itulah rumah tuan kali yang mengeluarkan buku Nikah itu dengan biaya Rp 250.000.000, tulah yang saya inggat ungkap Sunardi,
Fakta sangat mengejutkan ketika istri sah Sunardi Sri astuty hendak melaporkan kembali Sri Rahayu yang diduga telah merusak Rumah tangganya, namun dengan nada emosi salah seorang penyidik Polsek Tambang dengan arogannya mengucapkan kata-kata yang tidak pantas di sampaikannya di hadapan Sri Astuty, dan beberapa orang awak media, apa urusanmu mempertanyakan kasus di sini emangnya kau siapa, ungkapnya kepada beberapa orang awak media yang sedang menjalankan tugas sebagi Jurnalis, bahkan ketika salah seorang awak media meminta berjabatan tangan dengan nya dia (Aiptu Bosman Tampubolon Red) menolak untuk berjabatan tangan, emosi dikatakannya tidak usah kau salam aku, sikit kau lapor kepolda, sikit kau korankan, terkait laporan ibuk ini tidak bisa kita terima sebab Sri Rahayu dikekang oleh tersangka (Sunardy) selama tiga tahun.
Belakangan ini terkuak fakat yang di sampaikan Sri Astuty, sebenarnya kejadian ini berawal ketika saya menagih uang yang sudah di berikan suami saya kepada perempuan yang merusak rumah tangga saya itu, termasuk perabot yang ada di rumah orang tuanya itu hasil pembelian suami saya, bahkan Hp yang di belikan suami saya secara Kridit saya mintak lagi, sebab sampai saat ini saya yang di tagih orang toko Hp, sebab uang itu uang pribadi saya, tau taunya diserahkan kepada istri mudanya, saya berharap kepada penegak Hukum tolong seret mereka semua yang terlibat membuat buku nikah itu, jangan hanya suami saya saja yang ditahan, perempuan yang merusak rumah tangga saya itu di seret juga termasu orang tuanya yang di duga telah memeras Suami saya sambil melihatkan bukti Trafer uang di hadapan RN. ( Tim)
COMMENTS