Kapuas Hulu (Kalbar) RN. Komisioner Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan proses pemasangan Alat Peraga K...
Kapuas Hulu (Kalbar) RN.
Komisioner Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan proses pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten.
"APK dari KPU Provinsi sudah selesai kita didiskusikan ke 23 PPK, pendistribusian tersebut dilakukan sejak 19-20 Maret 2018. Saat ini sedang dalam proses pemasangan APK, "kata Awang Ramlan Iskandar,SE, Komisioner KPU Kapuas Hulu, diruang kerjanya, Jl. Lintas Utara, Rabu, 21 Maret 2018, Pukul 11.15 - 11.33 WIB.
Alat Peraga Kampanye yang di distribusikan untuk masing-masing Paslon Cagub-Cawagub Kalbar, sbb :
1. Paslon No urut 1 (Milton-Boyman)
- Baliho : 5 Helai/Kab.Kota
- Umbul-umbul : 20 Helai/Kec.
- Spanduk : 2 Helai / Desa
2. Paslon No urut 2 (Karolin-Gidot)
- Baliho : 5 Helai/Kab.Kota
- Umbul-umbul : 20 Helai/Kec.
- Spanduk : 2 Helai / Desa
3. Paslon No urut 3 (Tarmidji-Norsan)
- Baliho : 5 Helai/Kab.Kota
- Umbul-umbul : 20 Helai/Kec
- Spanduk : 2 Helai / Desa
Sedangkan menurut Komisioner KPU Kapuas Hulu, bahwa untuk pemasangan APK jenis Baliho masing - masing Paslon Cagub-Cawagub sebanyak 5 helai tersebut akan dipasang dibeberapa tempat atau lokasi, yaitu :
1. Simpang 3 Kantor Camat Nanga Badau, Kecamatan Badau.
2. Simpang Mupa, Kecamatan Pts Utara.
3. Simpang 4 Budaran Tugu Pancasila, Budaran Gor Uncak Kapuas, Kelurahan Putussibau Kota.
4. Simpang 3 Bandara Pangsuma Putussibau, Kecamatan Putussibau Selatan.
5. Simpang Sejirman, Kecamatan Seberuang.
Untuk pemasangan umbul-umbul, masing-masing Paslon sebanyak 20 helai dengan ketentuan pemasangan di tiap-tiap kecamatan (1 PPK berjumlah 20 helai). Sedangkan untuk pemasangan Spanduk, masing-masing Paslon sebanyak dengan ketentuan pemasangan di setiap Desa (1 PPS berjumlah 2 helai),"jelas Awang Ramlan.
Terkait pemasangan yang dilakukan oleh KPU Sesuai ketentuan PKPU Tahun 2017, dimana dalam aturan tersebut KPU berkewajiban melakukan pemasangan atau mempasilitasi APK. Tetapi untuk desain APK diserahkan kemasing - masing Paslon Cagub-Cawagub.
Lanjut Awang, pemasangan umbul - umbul yang dilakukan oleh PPK, Spanduk oleh PPS, diharapkan sudah selesai dipasang pada akhir bulan Maret 2018,"harap KPU Kapuas Hulu. Penandatanganan Berita Acara (BA) dan penyerahan ke masing-masing Tim Paslon Cagub-Cawagub yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu akan dilakukan setelah selesai pemasangan APK baik tingkat, Desa, Kecamatan dan Kabupaten Kota,"tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Komisioner KPU Kapuas Hulu kepada Korwil Kalbar www.radarnusantara.com bahwa setelah penandatanganan BA dan penyerahan APK yang sudah dipasang pihak KPU, masing-masing Tim Paslon Cagub-Cawagub berkewajiban melakukan pemeriharaan, pembersihan, dan pembongkaran,"kata Awang.
Sedangkan Untuk masa pemasangan kampanye atau pemasangan APK sampai tanggal 24 Juni 2018. Namun dimasa tenang atau ketika masing-masing Tim Paslon Cagub-Cawagub tidak melakukan pembongkaran APK sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka pihak KPU berkewajiban melakukan pelepasan atau pembongkaran APK yang masih terpasang,"pungkasnya. (Santo)
"APK dari KPU Provinsi sudah selesai kita didiskusikan ke 23 PPK, pendistribusian tersebut dilakukan sejak 19-20 Maret 2018. Saat ini sedang dalam proses pemasangan APK, "kata Awang Ramlan Iskandar,SE, Komisioner KPU Kapuas Hulu, diruang kerjanya, Jl. Lintas Utara, Rabu, 21 Maret 2018, Pukul 11.15 - 11.33 WIB.
Alat Peraga Kampanye yang di distribusikan untuk masing-masing Paslon Cagub-Cawagub Kalbar, sbb :
1. Paslon No urut 1 (Milton-Boyman)
- Baliho : 5 Helai/Kab.Kota
- Umbul-umbul : 20 Helai/Kec.
- Spanduk : 2 Helai / Desa
2. Paslon No urut 2 (Karolin-Gidot)
- Baliho : 5 Helai/Kab.Kota
- Umbul-umbul : 20 Helai/Kec.
- Spanduk : 2 Helai / Desa
3. Paslon No urut 3 (Tarmidji-Norsan)
- Baliho : 5 Helai/Kab.Kota
- Umbul-umbul : 20 Helai/Kec
- Spanduk : 2 Helai / Desa
Sedangkan menurut Komisioner KPU Kapuas Hulu, bahwa untuk pemasangan APK jenis Baliho masing - masing Paslon Cagub-Cawagub sebanyak 5 helai tersebut akan dipasang dibeberapa tempat atau lokasi, yaitu :
1. Simpang 3 Kantor Camat Nanga Badau, Kecamatan Badau.
2. Simpang Mupa, Kecamatan Pts Utara.
3. Simpang 4 Budaran Tugu Pancasila, Budaran Gor Uncak Kapuas, Kelurahan Putussibau Kota.
4. Simpang 3 Bandara Pangsuma Putussibau, Kecamatan Putussibau Selatan.
5. Simpang Sejirman, Kecamatan Seberuang.
Untuk pemasangan umbul-umbul, masing-masing Paslon sebanyak 20 helai dengan ketentuan pemasangan di tiap-tiap kecamatan (1 PPK berjumlah 20 helai). Sedangkan untuk pemasangan Spanduk, masing-masing Paslon sebanyak dengan ketentuan pemasangan di setiap Desa (1 PPS berjumlah 2 helai),"jelas Awang Ramlan.
Terkait pemasangan yang dilakukan oleh KPU Sesuai ketentuan PKPU Tahun 2017, dimana dalam aturan tersebut KPU berkewajiban melakukan pemasangan atau mempasilitasi APK. Tetapi untuk desain APK diserahkan kemasing - masing Paslon Cagub-Cawagub.
Lanjut Awang, pemasangan umbul - umbul yang dilakukan oleh PPK, Spanduk oleh PPS, diharapkan sudah selesai dipasang pada akhir bulan Maret 2018,"harap KPU Kapuas Hulu. Penandatanganan Berita Acara (BA) dan penyerahan ke masing-masing Tim Paslon Cagub-Cawagub yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu akan dilakukan setelah selesai pemasangan APK baik tingkat, Desa, Kecamatan dan Kabupaten Kota,"tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Komisioner KPU Kapuas Hulu kepada Korwil Kalbar www.radarnusantara.com bahwa setelah penandatanganan BA dan penyerahan APK yang sudah dipasang pihak KPU, masing-masing Tim Paslon Cagub-Cawagub berkewajiban melakukan pemeriharaan, pembersihan, dan pembongkaran,"kata Awang.
Sedangkan Untuk masa pemasangan kampanye atau pemasangan APK sampai tanggal 24 Juni 2018. Namun dimasa tenang atau ketika masing-masing Tim Paslon Cagub-Cawagub tidak melakukan pembongkaran APK sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka pihak KPU berkewajiban melakukan pelepasan atau pembongkaran APK yang masih terpasang,"pungkasnya. (Santo)
COMMENTS