Kab. Tangerang, RN Ditemukan adanya kejanggalan pada Pembangunan Jalan Betonisasi Proyek Infrastruktur (PL) yang diduga dari Kecamatan ...
Kab. Tangerang, RN
Ditemukan adanya kejanggalan pada Pembangunan Jalan Betonisasi Proyek Infrastruktur (PL) yang diduga dari Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, dengan titik lokasinya berada Dikp. Ciapus Gading Desa Cangkudu, menuai banyak pertanyaan tentang pengawasan yang dilakukan Para Pejabat atau Pegawai Kecamatan terhadap kegiatan tersebut.
Pasal nya, saat pengerjaan berlangsung telah ditemukan ada nya kejanggalan pada Item pekerjaan, seperti Ketebalan Plat Betton. Pada tengah nya ketika diukur ketebalan nya terlihat hanya kisaran antara 9 CM s/d 15 CM.
Sementara, Pada Papan Bagesting kanan & kiri ketebalan nya yakni terlihat dengan tebal 20 CM. Rabu, (18/4/18).
Persoalan ini kini menuai banyak pertanyaan dikalangan masyarakat serta lembaga menilai bagaimana hal tersebut bisa demikian??
Lalu seperti apa Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada kegiatan ini yang tentunya menjadi acuan bagi Pelaksana Jasa Kontruksi saat melaksanakan pekerjaan proyek betonisasi tersebut??
Jika pada RAB Ketebalan Plat Beton merata hingga 20 CM, lantas bagaimana pengawasan yang dilakukan Para Pejabat atau Pegawai Kecamatan Balaraja terhadap Pelaksana Jasa Kontruksi yang mengerjakan proyek tersebut??
Hingga kini Perusahaan Pelaksana Jasa Kontruksi yang melaksanakan kegiatan ini belum diketahui. Karena saat pekerjaan berlangsung tak terlihat adanya Papan Proyek/Informasi yang terpampang atau terpasang pada lokasi pekerjaan.
Padahal, setiap warga negara berhak untuk mengetahui informasi, sesuai amanat yang tertuang pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang KIP.
Ketika dijumpai, Camat Balaraja Yoyon Suryana dikantor nya guna melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, sayangnya beliau tidak ada ditempat.
Sementara, Sekertaris Camat (Sekcam) Balaraja Arif Rahman Hakim pada Senin, (23/4) ketika dimintai komentar via whatshap, Dirinya mengucapkan rasa terima kasih nya kepada Sekertaris Jenderal Lsm Solidaritas Anti Korupsi (Sekjen Lsm Soak) Abdul Nasir & Kawan-kawan, yang telah membantu dalam melakukan pengawasan sebagaimana tugas dan fungsi nya sebagai sosial kontrol pada pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik konstruksi di wilayah kecamatan.
Menurut Arif, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari kawan-kawan sosial kontrol dengan cara melakukan kroscek kepada pengawas kegiatan. Kemudian akan memeriksa kesesuaian antara RAB dengan Implementasi di lapangan. Apabila ditemukan ketidak sesuaian tentunya kami akan mengambil tindakan. Seperti pencairan sesuai dengan volume/kualitas di lapangan. Dan kepada penyedia tentunya akan kami beri sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, terutama yang menyangkut Pengadaan Barang dan Jasa. Lalu akan saya laporkan kepada Pimpinan Dikecamatan Balaraja. "Tandas nya.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Jenderal Lsm Solidaritas Anti Korupsi (Sekjen Lsm Soak) Abdul Nasir mengungkapkan, Terkait hal tersebut seharus nya Camat Balaraja Yoyon Suryana dapat mengambil sikap tegas kepada Para Pengusaha yang nakal. Bila perlu beri mereka epek jera agar para pelaku seperti ini merasa menyesal atas apa yang telah diperbuat nya demi merauk keuntungan besar, sehingga kedepan persoalan seperti ini tidak terulang kembali.
Namun, jika hal ini terulang kembali kami dari Lsm SOAK tentu nya akan mengambil sikap tegas kepada para pelaku yang bersifat melawan hukum baik seorang pengusaha maupun pejabat, agar para pelaku tersebut mendapatkan sanki sesuai dengan Peraturan atau Perundang-Undangan yang berlaku. "Ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan hingga kini belum adanya Institusi Inspektorat maupun Kejari Kabupaten Tangerang yang dapat dikonfirmasi. (Ccp/Dyt/tim)
Ditemukan adanya kejanggalan pada Pembangunan Jalan Betonisasi Proyek Infrastruktur (PL) yang diduga dari Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, dengan titik lokasinya berada Dikp. Ciapus Gading Desa Cangkudu, menuai banyak pertanyaan tentang pengawasan yang dilakukan Para Pejabat atau Pegawai Kecamatan terhadap kegiatan tersebut.
Pasal nya, saat pengerjaan berlangsung telah ditemukan ada nya kejanggalan pada Item pekerjaan, seperti Ketebalan Plat Betton. Pada tengah nya ketika diukur ketebalan nya terlihat hanya kisaran antara 9 CM s/d 15 CM.
Sementara, Pada Papan Bagesting kanan & kiri ketebalan nya yakni terlihat dengan tebal 20 CM. Rabu, (18/4/18).
Persoalan ini kini menuai banyak pertanyaan dikalangan masyarakat serta lembaga menilai bagaimana hal tersebut bisa demikian??
Lalu seperti apa Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada kegiatan ini yang tentunya menjadi acuan bagi Pelaksana Jasa Kontruksi saat melaksanakan pekerjaan proyek betonisasi tersebut??
Jika pada RAB Ketebalan Plat Beton merata hingga 20 CM, lantas bagaimana pengawasan yang dilakukan Para Pejabat atau Pegawai Kecamatan Balaraja terhadap Pelaksana Jasa Kontruksi yang mengerjakan proyek tersebut??
Hingga kini Perusahaan Pelaksana Jasa Kontruksi yang melaksanakan kegiatan ini belum diketahui. Karena saat pekerjaan berlangsung tak terlihat adanya Papan Proyek/Informasi yang terpampang atau terpasang pada lokasi pekerjaan.
Padahal, setiap warga negara berhak untuk mengetahui informasi, sesuai amanat yang tertuang pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang KIP.
Ketika dijumpai, Camat Balaraja Yoyon Suryana dikantor nya guna melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, sayangnya beliau tidak ada ditempat.
Sementara, Sekertaris Camat (Sekcam) Balaraja Arif Rahman Hakim pada Senin, (23/4) ketika dimintai komentar via whatshap, Dirinya mengucapkan rasa terima kasih nya kepada Sekertaris Jenderal Lsm Solidaritas Anti Korupsi (Sekjen Lsm Soak) Abdul Nasir & Kawan-kawan, yang telah membantu dalam melakukan pengawasan sebagaimana tugas dan fungsi nya sebagai sosial kontrol pada pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik konstruksi di wilayah kecamatan.
Menurut Arif, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari kawan-kawan sosial kontrol dengan cara melakukan kroscek kepada pengawas kegiatan. Kemudian akan memeriksa kesesuaian antara RAB dengan Implementasi di lapangan. Apabila ditemukan ketidak sesuaian tentunya kami akan mengambil tindakan. Seperti pencairan sesuai dengan volume/kualitas di lapangan. Dan kepada penyedia tentunya akan kami beri sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, terutama yang menyangkut Pengadaan Barang dan Jasa. Lalu akan saya laporkan kepada Pimpinan Dikecamatan Balaraja. "Tandas nya.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Jenderal Lsm Solidaritas Anti Korupsi (Sekjen Lsm Soak) Abdul Nasir mengungkapkan, Terkait hal tersebut seharus nya Camat Balaraja Yoyon Suryana dapat mengambil sikap tegas kepada Para Pengusaha yang nakal. Bila perlu beri mereka epek jera agar para pelaku seperti ini merasa menyesal atas apa yang telah diperbuat nya demi merauk keuntungan besar, sehingga kedepan persoalan seperti ini tidak terulang kembali.
Namun, jika hal ini terulang kembali kami dari Lsm SOAK tentu nya akan mengambil sikap tegas kepada para pelaku yang bersifat melawan hukum baik seorang pengusaha maupun pejabat, agar para pelaku tersebut mendapatkan sanki sesuai dengan Peraturan atau Perundang-Undangan yang berlaku. "Ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan hingga kini belum adanya Institusi Inspektorat maupun Kejari Kabupaten Tangerang yang dapat dikonfirmasi. (Ccp/Dyt/tim)
COMMENTS