Natuna, RN Bupati Natuna, Drs H A Hamid Rizal M.Si, menyampaikan Pidato Pengantar Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) ...
Natuna, RN
Bupati Natuna, Drs H A Hamid Rizal M.Si, menyampaikan Pidato Pengantar Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Selasa, (24/04/2018).
Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Yusri Pandi, didampingi Wakil Ketua I, Hadi Chandra. Dan dihadiri seluruh anggota DPRD Natuna, Sekda Natuna Wan Siswandi S.Sos M.Si, FKPD, Para Asisten dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Natuna, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda.
Bupati Hamid Rizal, dalam laporannya menyampaikan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun 2017 ini, disusun dalam rangka memenuhi kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang “Pemerintah Daerah” Pasal 69 ayat (1) dan dijabarkan langsung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban/LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD, serta Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
Bupati Natuna, Drs H A Hamid Rizal M.Si, menyampaikan Pidato Pengantar Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Selasa, (24/04/2018).
Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Yusri Pandi, didampingi Wakil Ketua I, Hadi Chandra. Dan dihadiri seluruh anggota DPRD Natuna, Sekda Natuna Wan Siswandi S.Sos M.Si, FKPD, Para Asisten dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Natuna, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda.
Bupati Hamid Rizal, dalam laporannya menyampaikan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun 2017 ini, disusun dalam rangka memenuhi kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang “Pemerintah Daerah” Pasal 69 ayat (1) dan dijabarkan langsung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban/LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD, serta Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami telah menyusun laporan dimaksud secara sistematis dalam bentuk 2 buku yang terdiri atas : A. Buku pertama, berisi Pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban/LKPj Bupati Natuna yang sedang dibacakan, B. Buku kedua, berisi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Natuna Tahun 2017 yang meliput 5 bagian yaitu : 1. Kebijakan Pemerintah Daerah, 2. Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, 3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah, 4. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, 5. Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.
Kebijakan Pemerintah Daerah yaitu, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan diarahkan pada upaya pencapaian/perwujudan visi pembangunan yang telah disepakati bersama Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPMJ Kabupaten Natuna Tahun 2016 – 2021 yakni “Masyarakat Natuna Yang Cerdas dan Mandiri Dalam Kerangka Keimanan Dan Budaya Tempatan. Dengan demikian segenap lapisan dan komponen masyarakat, serta seluruh jajaran aparatur pemerintahan daerah dalam berkarya, menjadikannya sebagai ruh dan semangat dalam meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan serta kemajuan masyarakat melalui dinamika otonomi daerah,” ujarnya.
Dan yang kedua, lanjutnya, yaitu Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar kami sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah /APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
A. Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp. 973,86 Milyar atau mencapai 89.32% dari anggaran sebesar Rp. 1,09 Trilyun, adapun pendapatan dimaksud bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain dana yang sah yaitu, dari target PAD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.72,24 milyar terealisasi sebesar Rp.68,72 milyar atau 95,13%, dari Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2017 ditargetkan sebesar Rp.895,34 milyar terealisasi Rp.792,78 milyar atau 88,55%, dan dari lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.122,78 milyar terealisasi sebesar Rp.112,36 milyar atau 91,51%.
B. Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp. 1,220 Trilyun, terealisasi sebesar Rp. 1,081 Trilyun atau 88,57% dari pagu anggaran yang ditetapkan. Belanja tersebut terdiri dari belanja tidak langsung yang terealisasi sebesar Rp. 391,83 milyar atau capaian sebesar 94,23% dari anggaran sebesar Rp. 415,82 milyar. Dan belanja langsung terealisasi sebesar Rp.689,20 milyar atau capaian sebesar 85,64% dari anggaran sebesar Rp.804,72 milyar. Pemkab Natuna juga telah melaksanakan 23 prioritas urusan wajib dan 6 urusan pilihan. Serta 5 fungsi penunjang urusan Pemerintahan dengan 192 program dan 536 kegiatan, yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) ungkap Hamid Rizal. (Sitorus)
Kebijakan Pemerintah Daerah yaitu, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan diarahkan pada upaya pencapaian/perwujudan visi pembangunan yang telah disepakati bersama Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPMJ Kabupaten Natuna Tahun 2016 – 2021 yakni “Masyarakat Natuna Yang Cerdas dan Mandiri Dalam Kerangka Keimanan Dan Budaya Tempatan. Dengan demikian segenap lapisan dan komponen masyarakat, serta seluruh jajaran aparatur pemerintahan daerah dalam berkarya, menjadikannya sebagai ruh dan semangat dalam meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan serta kemajuan masyarakat melalui dinamika otonomi daerah,” ujarnya.
Dan yang kedua, lanjutnya, yaitu Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar kami sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah /APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
A. Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp. 973,86 Milyar atau mencapai 89.32% dari anggaran sebesar Rp. 1,09 Trilyun, adapun pendapatan dimaksud bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain dana yang sah yaitu, dari target PAD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.72,24 milyar terealisasi sebesar Rp.68,72 milyar atau 95,13%, dari Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2017 ditargetkan sebesar Rp.895,34 milyar terealisasi Rp.792,78 milyar atau 88,55%, dan dari lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.122,78 milyar terealisasi sebesar Rp.112,36 milyar atau 91,51%.
B. Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp. 1,220 Trilyun, terealisasi sebesar Rp. 1,081 Trilyun atau 88,57% dari pagu anggaran yang ditetapkan. Belanja tersebut terdiri dari belanja tidak langsung yang terealisasi sebesar Rp. 391,83 milyar atau capaian sebesar 94,23% dari anggaran sebesar Rp. 415,82 milyar. Dan belanja langsung terealisasi sebesar Rp.689,20 milyar atau capaian sebesar 85,64% dari anggaran sebesar Rp.804,72 milyar. Pemkab Natuna juga telah melaksanakan 23 prioritas urusan wajib dan 6 urusan pilihan. Serta 5 fungsi penunjang urusan Pemerintahan dengan 192 program dan 536 kegiatan, yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) ungkap Hamid Rizal. (Sitorus)
COMMENTS