Pekanbaru, RN Pres Realis Kasus Pembunuhan mantan majikan di Polsek 50 Jl SS Mangaraja hari Kamis 26 April 2018. Kapolresta Pekanbaru ...
Pekanbaru, RN
Pres Realis Kasus Pembunuhan mantan majikan di Polsek 50 Jl SS Mangaraja hari Kamis 26 April 2018. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH pimpin Pers Realis kasus pembunuhan yg terjadi di Jl Tanjung Datuk Pekanbaru didampingi Kasat Serse Kompol Bimo Ariyanto SH SIK dan Kapolsek 50 Kompol Angga Herlambang SIK .
Minggu pagi tangal 08 April 2018 sekira pukul 01.00 wib masuklah seorang laki laki menggunakan topeng kekediaman Paulus Lawalata 72 th di jl Tanjung datuk no 38 , 40 Kelurahan Pesisir Kec Limapuluh Pekanbaru untuk melakukan pencurian.
Saat beraksi melakukan pencurian laki laki yang berinisial ISC Alias Koko ini tertangkap tangan oleh Paulus pemilik rumah yang merupakan mantan majikannya , korban yang merupakan mantan atlit karate langsung menendang tersangka sehingga terpental , kemudian korban mempiting tersangka , tersangka mencoba melepaskan diri dengan menyikut korban dan terlepas.
Saat terlepas dari pitingan korban topeng yg digunakan tersangka pun ikut lepas hingga korban berteriak "Kau rupanya Ko" , karena ketahuan oleh korban ISC mengambil patung kayu yang ada diruangan tersebut dan memukulkan kearah korban sebanyak tiga kali kearah leher , kepala bagian belakang dan bagian pundak hingga korbanpun roboh dan seketika itu juga meninggal dunia.
Tersangka melanjutkan niatnya untuk mengambil barang2 milik korban berupa sepeda motor Suzuki Skywave nopol BM 4803 QR berikut Stnk dan Bpkb , uang didalam dompet berjumlah sejuta empat ratus rupiah , cicin emas , medali terbuat dari emas dan hand phone Galaxy serta pancing dan senapan angin .setelah mengumpulkan barang barang tersebut tersangka keluar lewat pintu samping dan pergi menyimpan sepeda motor hasil curiannya disemak semak dekat Witama School jl Tanjung Rhu.
Keesokan harinya tersangka menjual barang barang hasil curiannya untuk modal melarikan diri ke binjai Sumatera Utara dan melanjutkan pelariannya ke Perlis Pangkalan Brandan Sumut kampung tersangka .Berdasarkan laporan Polisi no LP/ 60/ IV/ 2018/ Polda Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek 50 , *Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH* memerintahkan Kasat Serse Kompol Bimo Ariyanto SH SIK dan Kapolsek 50 Kompol Angga Herlambang SIK melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantararn sakit hati karena sering di omeli oleh majikannya (korban pembunuhan Red) ia pun mengaku upah kerjanya sering tidak di bayar oleh majikannya,sehinga timbul niat tersangka untuk mencuri barang-barang korban , tersangka bekerja selama 3 tahun di rumah korban , makanya tersangka mengetahui seluk beluk Rumah korban terang Kapolres.
Minggu pagi tangal 08 April 2018 sekira pukul 01.00 wib masuklah seorang laki laki menggunakan topeng kekediaman Paulus Lawalata 72 th di jl Tanjung datuk no 38 , 40 Kelurahan Pesisir Kec Limapuluh Pekanbaru untuk melakukan pencurian.
Saat beraksi melakukan pencurian laki laki yang berinisial ISC Alias Koko ini tertangkap tangan oleh Paulus pemilik rumah yang merupakan mantan majikannya , korban yang merupakan mantan atlit karate langsung menendang tersangka sehingga terpental , kemudian korban mempiting tersangka , tersangka mencoba melepaskan diri dengan menyikut korban dan terlepas.
Saat terlepas dari pitingan korban topeng yg digunakan tersangka pun ikut lepas hingga korban berteriak "Kau rupanya Ko" , karena ketahuan oleh korban ISC mengambil patung kayu yang ada diruangan tersebut dan memukulkan kearah korban sebanyak tiga kali kearah leher , kepala bagian belakang dan bagian pundak hingga korbanpun roboh dan seketika itu juga meninggal dunia.
Tersangka melanjutkan niatnya untuk mengambil barang2 milik korban berupa sepeda motor Suzuki Skywave nopol BM 4803 QR berikut Stnk dan Bpkb , uang didalam dompet berjumlah sejuta empat ratus rupiah , cicin emas , medali terbuat dari emas dan hand phone Galaxy serta pancing dan senapan angin .setelah mengumpulkan barang barang tersebut tersangka keluar lewat pintu samping dan pergi menyimpan sepeda motor hasil curiannya disemak semak dekat Witama School jl Tanjung Rhu.
Keesokan harinya tersangka menjual barang barang hasil curiannya untuk modal melarikan diri ke binjai Sumatera Utara dan melanjutkan pelariannya ke Perlis Pangkalan Brandan Sumut kampung tersangka .Berdasarkan laporan Polisi no LP/ 60/ IV/ 2018/ Polda Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek 50 , *Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH* memerintahkan Kasat Serse Kompol Bimo Ariyanto SH SIK dan Kapolsek 50 Kompol Angga Herlambang SIK melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantararn sakit hati karena sering di omeli oleh majikannya (korban pembunuhan Red) ia pun mengaku upah kerjanya sering tidak di bayar oleh majikannya,sehinga timbul niat tersangka untuk mencuri barang-barang korban , tersangka bekerja selama 3 tahun di rumah korban , makanya tersangka mengetahui seluk beluk Rumah korban terang Kapolres.
Lidik dilaksanakan secara bersama sama antara Polda Riau dengan jajaran Polresta pekanbaru untuk mengejar tersangka ke Binjai Sumatera Utara , tersangka berhasil ditangkap karena dipancing melalui keluarga tersangka di kota Binjai, tersangka ditangkap hari sabtu 21 April 2018 dan dibawa ke Polsek 50 untuk proses lebih lanjut .demikian yang disampaikan Kapolresta Pknbaru kepada Awak Media.( Sumber Humas Resta Pku); Kumbang.
COMMENTS