Kab. Tangerang, RN Ditemukan adanya kejanggalan pada Pembangunan Jalan Betonisasi Proyek Infrastruktur (PL) dari Kecamatan Kresek Kabu...
Kab. Tangerang, RN
Ditemukan adanya kejanggalan pada Pembangunan Jalan Betonisasi Proyek Infrastruktur (PL) dari Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, yang lokasi titik nya berada Dikp.Cipaeh Andil Desa Talok Kecamatan Kresek, kini menuai banyak pertanyaan tentang pengawasan yang dilakukan Para Pejabat atau Pegawai Kecamatan terhadap kegiatan tersebut.
Karena saat pengerjaan berlangsung telah ditemukan ada nya kejanggalan pada beberapa Item pekerjaan, seperti Ketebalan Plat Betton. Pada tengah nya saat diukur ketebalan nya terlihat hanya kisaran antara 10 s/d 11 CM.
Sementara, Pada Papan Bagesting kanan & kiri ketebalan yakni dengan tebal 20 CM. Kemudian, Pengamparan Macadam seperti nya tidak menggunakan alat berat (Woles), guna pemadatan serta pemerataan pada postur kondisi tanah. Sehingga hal ini menduga, Peningkatan Jalan Betonisasi didesa talok terkesan tak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah dicanangkan Para Pejabat Instansi terkait. Rabu, (18/4/18).
Kegiatan ini kini belum diketahui nama dari perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, karena saat berlangsung nya pengerjaan tak terlihat adanya Papan Proyek/Informasi yang terpampang atau terpasang pada lokasi pekerjaan.
Padahal, setiap warga negara berhak untuk mengetahui informasi, sesuai amanat yang tertuang pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang KIP.
Hal ini kian menjadi pertanyaan public terkait tentang persoalan yang terjadi pada Peningkatan Jalan Betonisasi Didesa Talok Kresek, serta pengawasan yang dilakukan Pejabat Kecamatan. Lalu seperti apa acuan pada RAB peningkatan jalan beton didesa talok yang dibuat para pejabat atau pegawai kecamatan kresek??
Jika pada RAB adanya Item Pengadaan Alat Berat (Woles), dan Ketebalan Plat Betton merata hingga 20 CM, lantas bagaimana pengawasan yang dilakukan Para Pejabat atau Pegawai Kecamatan Kresek terhadap Perusahaan Jasa Kontruksi yang mengerjakan Proyek tersebut?? Sementara, Kasi Ekbang Kecamatan Kresek Wahli Wardana saat dikonfirmasi guna dimintai komentar, enggan bersedia untuk dibublikasi.
Menurut Wahli, dirinya telah diberi mandat oleh Camat, "Saya telah diberi mandat oleh camat, kata Pak Camat kalau ada wartawan hendak menulis berita diharuskan menghadap Pak Camat dulu sebelum menulis guna konfirmasi. "Kata Wahli Diruangan nya.
Guna mengetahui apa komentar H.Inton selaku Camat Kresek terkait hal ini, saat hendak dikonfirmasi pada Kamis, 19 April, sayang nya belum dapat ditemui.
Menurut Sugiyanto yang mengaku sebagai Sepri Camat dengan berseragam Loreng Koramil mengatakan, Pak Camatnya sedang rapat diluar kota, "Ucap nya.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Jenderal Lsm Solidaritas Anti Korupsi (LSM SOAK) Abdul Nasir mengungkapkan, Persoalan ini kalau bisa jangan sampai berlarut-larut, sudah sampaikan saja kepada Inspektorat Kabupaten maupun Provinsi. Agar persoalan ini dapat segera ditangani secara serius. Bila perlu sampaikan langsung kepada Kejari. "Ucap Nasir.
Sampai berita ini diterbitkan belum adanya Institusi Inspektorat maupun Kejari Kabupaten Tangerang yang dapat dikonfirmasi dalam menanggapi hal tersebut. (Santi /RMI)
Karena saat pengerjaan berlangsung telah ditemukan ada nya kejanggalan pada beberapa Item pekerjaan, seperti Ketebalan Plat Betton. Pada tengah nya saat diukur ketebalan nya terlihat hanya kisaran antara 10 s/d 11 CM.
Sementara, Pada Papan Bagesting kanan & kiri ketebalan yakni dengan tebal 20 CM. Kemudian, Pengamparan Macadam seperti nya tidak menggunakan alat berat (Woles), guna pemadatan serta pemerataan pada postur kondisi tanah. Sehingga hal ini menduga, Peningkatan Jalan Betonisasi didesa talok terkesan tak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah dicanangkan Para Pejabat Instansi terkait. Rabu, (18/4/18).
Kegiatan ini kini belum diketahui nama dari perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, karena saat berlangsung nya pengerjaan tak terlihat adanya Papan Proyek/Informasi yang terpampang atau terpasang pada lokasi pekerjaan.
Padahal, setiap warga negara berhak untuk mengetahui informasi, sesuai amanat yang tertuang pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang KIP.
Hal ini kian menjadi pertanyaan public terkait tentang persoalan yang terjadi pada Peningkatan Jalan Betonisasi Didesa Talok Kresek, serta pengawasan yang dilakukan Pejabat Kecamatan. Lalu seperti apa acuan pada RAB peningkatan jalan beton didesa talok yang dibuat para pejabat atau pegawai kecamatan kresek??
Jika pada RAB adanya Item Pengadaan Alat Berat (Woles), dan Ketebalan Plat Betton merata hingga 20 CM, lantas bagaimana pengawasan yang dilakukan Para Pejabat atau Pegawai Kecamatan Kresek terhadap Perusahaan Jasa Kontruksi yang mengerjakan Proyek tersebut?? Sementara, Kasi Ekbang Kecamatan Kresek Wahli Wardana saat dikonfirmasi guna dimintai komentar, enggan bersedia untuk dibublikasi.
Menurut Wahli, dirinya telah diberi mandat oleh Camat, "Saya telah diberi mandat oleh camat, kata Pak Camat kalau ada wartawan hendak menulis berita diharuskan menghadap Pak Camat dulu sebelum menulis guna konfirmasi. "Kata Wahli Diruangan nya.
Guna mengetahui apa komentar H.Inton selaku Camat Kresek terkait hal ini, saat hendak dikonfirmasi pada Kamis, 19 April, sayang nya belum dapat ditemui.
Menurut Sugiyanto yang mengaku sebagai Sepri Camat dengan berseragam Loreng Koramil mengatakan, Pak Camatnya sedang rapat diluar kota, "Ucap nya.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Jenderal Lsm Solidaritas Anti Korupsi (LSM SOAK) Abdul Nasir mengungkapkan, Persoalan ini kalau bisa jangan sampai berlarut-larut, sudah sampaikan saja kepada Inspektorat Kabupaten maupun Provinsi. Agar persoalan ini dapat segera ditangani secara serius. Bila perlu sampaikan langsung kepada Kejari. "Ucap Nasir.
Sampai berita ini diterbitkan belum adanya Institusi Inspektorat maupun Kejari Kabupaten Tangerang yang dapat dikonfirmasi dalam menanggapi hal tersebut. (Santi /RMI)
COMMENTS