Cirebon. RN jurnalis bertemu salah satu ketua LSM wilayah Kabupaten Cirebon Dengan bapak Andi Setiawan beliau menyampaikan kepada jurna...
Cirebon.RN
jurnalis bertemu salah satu ketua LSM wilayah Kabupaten Cirebon
Dengan bapak Andi Setiawan beliau menyampaikan kepada jurnalis media membicarakan salah satu SMP negeri di kabupaten Cirebon yang dipimpin kepsek Drs Yudo Irianto MM.
Diduga pihak SMP Negeri menarik uang perpisahan sejumlah Rp400.000 untuk 6 lokal
Ketua LSM menyampaikan wali murid SMP Negeri yang tidak bersedia disebutkan namanya berinisial ( YI ) dan murid tersebut berinisial ( S A M ) Kelas lX B.
Salah satu murid dari
Wali kelas SMP kelas lX B Ibu Yuniah
Sebagian wali murid merasa keberatan untuk acara perpisahan ke Purwokerto karena tidak ada pemberitahuan atau musyawarah
( dadakan ) Karena tidak semua wali murid yang mempunyai penghasilan yang tetap "tutur" ketua LSM kepada jurnalis
Kegiatan tersebut membawa 6 lokal per lokal 30 sampai 32 Siswa.
harusnya pihak sekolah mengerti dan harus tahu situasi orang tua wali murid Kenapa acara perpisahan jauh-jauh membuang biaya dan berisiko tinggi alangkah baiknya acara perpisahan tersebut di Adakan di lingkungan sekolah atau di sekitar Cirebon "TUTUR" Bapak ketua LSM Cirebon otomatis biaya lebih ringan dan lebih sedikit dan tidak membebani wali murid SMP Negeri Kabupaten Cirebon
siswa yang tidak ikut 30-34 siswa itu pun harus bayar Rp300.000 per siswa
sekolah mempersiapkan 3 bis untuk acara perpisahan ke Purwokerto
Adapun sanksi yang diberikan Siswa yang tidak ikut akan ditahan ijazahnya
Acara perpisahan sekolah tersebut berangkat pada hari Sabtu tanggal 5 Mei 2018 jam 23.45 wib
Jurnalis menyelusuri kebenaran yang disampaikan oleh Bapak ketua LSM Cirebon
Jurnalis bertemu dengan wali murid kelas lX B berinisial Ibu ( Y I )
Memang benar apa yang dikatakan oleh ketua LSM Cirebon " tutur" wali murid tersebut kepada jurnalis.
Adapun insiden yang terjadi dengan keberangkatan ditemukan 4 siswa mabuk alkohol sebelum keberangkatan ke Purwokerto " tutur " sebagian wali murid .
wali murid tidak mau anaknya satu bis dengan siswa yang mabuk alkohol tersebut.
Pihak Sekolah memberi kebijakan apa kepada siswa yang mabuk alkohol tersebut dan sanksi apa yang akan diberikan kepada siswa tersebut, akhirnya siswa yang mabuk alkohol tetap dibolehkan oleh pihak sekolah untuk pergi acara perpisahan ke Purwokerto
Ketua LSM bapak Andi Setiawan berdasarkan undang-undang tahun 1945 dan Perpres Nomor. 87. 2016 pihak sekolah dilarang melakukan ( pungli )
Itupun termasuk salah satu jenis pungli dari 58 item yang terjadi di SMP Negeri tersebut" tutur" ketua LSM Kab Cirebon.
Bapak Andi Setiawan menyampaikan kepada jurnalis untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon maupun provinsi dan pusat dan dinas-dinas terkait harus disikapi jangan sampai terjadi untuk sekolah-sekolah yang lainnya yang ada di Kabupaten Cirebon.
Sekolah bebas dari pungutan untuk kab.Cirebon. maupun Sekolah yang ada di Nusantara, STOP PUNGLI !! ( Zulfatdrizky/Riston. Taem )
jurnalis bertemu salah satu ketua LSM wilayah Kabupaten Cirebon
Dengan bapak Andi Setiawan beliau menyampaikan kepada jurnalis media membicarakan salah satu SMP negeri di kabupaten Cirebon yang dipimpin kepsek Drs Yudo Irianto MM.
Diduga pihak SMP Negeri menarik uang perpisahan sejumlah Rp400.000 untuk 6 lokal
Ketua LSM menyampaikan wali murid SMP Negeri yang tidak bersedia disebutkan namanya berinisial ( YI ) dan murid tersebut berinisial ( S A M ) Kelas lX B.
Salah satu murid dari
Wali kelas SMP kelas lX B Ibu Yuniah
Sebagian wali murid merasa keberatan untuk acara perpisahan ke Purwokerto karena tidak ada pemberitahuan atau musyawarah
( dadakan ) Karena tidak semua wali murid yang mempunyai penghasilan yang tetap "tutur" ketua LSM kepada jurnalis
Kegiatan tersebut membawa 6 lokal per lokal 30 sampai 32 Siswa.
harusnya pihak sekolah mengerti dan harus tahu situasi orang tua wali murid Kenapa acara perpisahan jauh-jauh membuang biaya dan berisiko tinggi alangkah baiknya acara perpisahan tersebut di Adakan di lingkungan sekolah atau di sekitar Cirebon "TUTUR" Bapak ketua LSM Cirebon otomatis biaya lebih ringan dan lebih sedikit dan tidak membebani wali murid SMP Negeri Kabupaten Cirebon
siswa yang tidak ikut 30-34 siswa itu pun harus bayar Rp300.000 per siswa
sekolah mempersiapkan 3 bis untuk acara perpisahan ke Purwokerto
Adapun sanksi yang diberikan Siswa yang tidak ikut akan ditahan ijazahnya
Acara perpisahan sekolah tersebut berangkat pada hari Sabtu tanggal 5 Mei 2018 jam 23.45 wib
Jurnalis menyelusuri kebenaran yang disampaikan oleh Bapak ketua LSM Cirebon
Jurnalis bertemu dengan wali murid kelas lX B berinisial Ibu ( Y I )
Memang benar apa yang dikatakan oleh ketua LSM Cirebon " tutur" wali murid tersebut kepada jurnalis.
Adapun insiden yang terjadi dengan keberangkatan ditemukan 4 siswa mabuk alkohol sebelum keberangkatan ke Purwokerto " tutur " sebagian wali murid .
wali murid tidak mau anaknya satu bis dengan siswa yang mabuk alkohol tersebut.
Pihak Sekolah memberi kebijakan apa kepada siswa yang mabuk alkohol tersebut dan sanksi apa yang akan diberikan kepada siswa tersebut, akhirnya siswa yang mabuk alkohol tetap dibolehkan oleh pihak sekolah untuk pergi acara perpisahan ke Purwokerto
Ketua LSM bapak Andi Setiawan berdasarkan undang-undang tahun 1945 dan Perpres Nomor. 87. 2016 pihak sekolah dilarang melakukan ( pungli )
Itupun termasuk salah satu jenis pungli dari 58 item yang terjadi di SMP Negeri tersebut" tutur" ketua LSM Kab Cirebon.
Bapak Andi Setiawan menyampaikan kepada jurnalis untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon maupun provinsi dan pusat dan dinas-dinas terkait harus disikapi jangan sampai terjadi untuk sekolah-sekolah yang lainnya yang ada di Kabupaten Cirebon.
Sekolah bebas dari pungutan untuk kab.Cirebon. maupun Sekolah yang ada di Nusantara, STOP PUNGLI !! ( Zulfatdrizky/Riston. Taem )
COMMENTS