Pekanbaru Riau. RN Nazirwan Warga Jalan cendra wasih GG Cendrawasih Kelurahan Tangkerang Kec Bukit Raya sudah hampir sebelas tahun mel...
Pekanbaru Riau. RN
Nazirwan Warga Jalan cendra wasih GG Cendrawasih Kelurahan Tangkerang Kec Bukit Raya sudah hampir sebelas tahun melaporkan kasus penganiayaan Ke Polsek Bukit Raya.namun sampai saat ini tak kunjung selesai, Nazirwan Korban penganiayan menututrkan, kasus penganiayaan ini sudah saya laporkian kepolsek bukit raya pada tahun 2007, dengan No LP/1180/XII/ 2007: namun sampai saat ini belum juga kunjung selesai di tangani oleh pihak kepolisian Sektor Bukit Raya.
Korban penganiayaan Nazirwan mengaku kecewa atas pelayan yang di berikan pihak Polsek Bukit Raya, pasalnya penganiayaan yang dialami pada taunh 2007 silam sampai saat ini belum juga di tindaklanjuti,oleh penyidik Polsek Bukit Raya, padahal saya sudah mengadu secara Tertulis ke Kapolda Riau,sudah tiga Kali surat saya layangkan ke kapolda Riau dan Kpd Bpk Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri di Jakarta. melalui surat pengduan Masyrakat ( DUMAS ) tertangal 30 Mei 2018, tembusannya juga saya kirim melalui Kantor Pos ke beberapa Pejabat di Negeri ini : ujarnya.
Saya berharap Bpk Kapolda Riau, dan Bpk Kapolri menindaklanjuti kasus saya ini, Sebab sampai saat ini pelaku masih sering mengancam saya , membuat diri saya tidak nyaman di dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, bukan tidak mungkin pelaku mengulangi perbuatan yang sama di u8langnya lagi terhadap diri saya, ungkap Nazirwan .
Nazirwan mengaku kepalanya di pukul oleh M Yunus dengan Rantai Chainsauw ketika ia sedang tidur dengan posisi telungkup. karena sakit korban berteriak minta tolong, kejadiaan penganiayaan itu di lerai oleh dua orang saksi, Zamhuri dan Agus, akibat pemukulan itu kepalanya luka robek dan mengeluarkan darah segar,
Penganiayaan yang di alami Korban ( Nazirwan) sudah di laporkannya kepolsek Bukit Raya terlapor Mhd Yunus, dengan No LP /II80/K/XII/2007, yang di terima oleh Petugas Bigadir Jaka Sukma Dkk, namun sayangnya sampai saat tidak jelas ujung pangkalnya, padahal ia Nazirwan (Korban Penganiayaan Red) sudah di Visum di Rumah Sakit Bhayangkara, serta dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut sudah di ambil keterangaannya oleh penyidik polsek Bukit Raya,ungkap nazirwan.
Berkisar Tgl 19 Desember 2016 korban melayangkan surat Pengaduan Masyarakat ( Dumas) melalui surat tersebut korban memohon kepada Kapolsek Bukit Raya agar laporan penganiayaannya itu di tindaklanjuti,namun sampai saat ini tidak ada kejelasannya.
Saya heran ungkap Nazirwan ada apa dengan Oknum Polsek Bukit Raya, tiba tiba berkas perkara saya di hilangkan, apa salah saya dengan mereka, ketika saya membuat laporan Brigadir Jaka Sukma mintak uang operasional saya bayar kok kata nazirwan, namun sayang mengapa sekarang mereka membuat peryataan berkas perkara saya hilang,! Sementara itu di dalam surat Resume atau Rangkuman perkara saya itu ,saya melihat bahwa Mhd Yunus selaku terlapor sudah di tetapkan tersangka,namun sampai saat ini ia ( Mhd Yunus Terlapor ) tidak di tahan ungkap nazirwan,penuh tanda tanya. saya berharap kepada petingi Polri dan para pejabat di negri ini yang membawa keadilan melihat kebawah, seperti perkara saya ini, sudah hampir 11 tahun belum juga ada penyelesaiannya, kelau memang tidak bisa di lanjutkan perkara saya ini tolonglah pok polisi buat kan Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3)....(Tim RN)
Nazirwan Warga Jalan cendra wasih GG Cendrawasih Kelurahan Tangkerang Kec Bukit Raya sudah hampir sebelas tahun melaporkan kasus penganiayaan Ke Polsek Bukit Raya.namun sampai saat ini tak kunjung selesai, Nazirwan Korban penganiayan menututrkan, kasus penganiayaan ini sudah saya laporkian kepolsek bukit raya pada tahun 2007, dengan No LP/1180/XII/ 2007: namun sampai saat ini belum juga kunjung selesai di tangani oleh pihak kepolisian Sektor Bukit Raya.
Korban penganiayaan Nazirwan mengaku kecewa atas pelayan yang di berikan pihak Polsek Bukit Raya, pasalnya penganiayaan yang dialami pada taunh 2007 silam sampai saat ini belum juga di tindaklanjuti,oleh penyidik Polsek Bukit Raya, padahal saya sudah mengadu secara Tertulis ke Kapolda Riau,sudah tiga Kali surat saya layangkan ke kapolda Riau dan Kpd Bpk Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri di Jakarta. melalui surat pengduan Masyrakat ( DUMAS ) tertangal 30 Mei 2018, tembusannya juga saya kirim melalui Kantor Pos ke beberapa Pejabat di Negeri ini : ujarnya.
Saya berharap Bpk Kapolda Riau, dan Bpk Kapolri menindaklanjuti kasus saya ini, Sebab sampai saat ini pelaku masih sering mengancam saya , membuat diri saya tidak nyaman di dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, bukan tidak mungkin pelaku mengulangi perbuatan yang sama di u8langnya lagi terhadap diri saya, ungkap Nazirwan .
Nazirwan mengaku kepalanya di pukul oleh M Yunus dengan Rantai Chainsauw ketika ia sedang tidur dengan posisi telungkup. karena sakit korban berteriak minta tolong, kejadiaan penganiayaan itu di lerai oleh dua orang saksi, Zamhuri dan Agus, akibat pemukulan itu kepalanya luka robek dan mengeluarkan darah segar,
Penganiayaan yang di alami Korban ( Nazirwan) sudah di laporkannya kepolsek Bukit Raya terlapor Mhd Yunus, dengan No LP /II80/K/XII/2007, yang di terima oleh Petugas Bigadir Jaka Sukma Dkk, namun sayangnya sampai saat tidak jelas ujung pangkalnya, padahal ia Nazirwan (Korban Penganiayaan Red) sudah di Visum di Rumah Sakit Bhayangkara, serta dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut sudah di ambil keterangaannya oleh penyidik polsek Bukit Raya,ungkap nazirwan.
Berkisar Tgl 19 Desember 2016 korban melayangkan surat Pengaduan Masyarakat ( Dumas) melalui surat tersebut korban memohon kepada Kapolsek Bukit Raya agar laporan penganiayaannya itu di tindaklanjuti,namun sampai saat ini tidak ada kejelasannya.
Saya heran ungkap Nazirwan ada apa dengan Oknum Polsek Bukit Raya, tiba tiba berkas perkara saya di hilangkan, apa salah saya dengan mereka, ketika saya membuat laporan Brigadir Jaka Sukma mintak uang operasional saya bayar kok kata nazirwan, namun sayang mengapa sekarang mereka membuat peryataan berkas perkara saya hilang,! Sementara itu di dalam surat Resume atau Rangkuman perkara saya itu ,saya melihat bahwa Mhd Yunus selaku terlapor sudah di tetapkan tersangka,namun sampai saat ini ia ( Mhd Yunus Terlapor ) tidak di tahan ungkap nazirwan,penuh tanda tanya. saya berharap kepada petingi Polri dan para pejabat di negri ini yang membawa keadilan melihat kebawah, seperti perkara saya ini, sudah hampir 11 tahun belum juga ada penyelesaiannya, kelau memang tidak bisa di lanjutkan perkara saya ini tolonglah pok polisi buat kan Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3)....(Tim RN)
COMMENTS