Takalar. RN Syamsari kitta , bupati kabupaten Takalar melayangkan hak jawab terkait pemberitaan .BUPATI TAKALAR DI DUGA KUAT &quo...
Takalar.RN
Syamsari kitta , bupati kabupaten Takalar melayangkan hak jawab terkait pemberitaan .BUPATI TAKALAR DI DUGA KUAT "MAINKAN""DANA DESA .RP 6,308 000.000.POTENSI MUBAZIR.
Melalui tiga orang personil pejabat tinggi di pemerintahan kab Takalar yakni: kabag humas,kabag hukum.dan kadis Dpmd( dinas pemberdayaan masyarakat) kabupaten takalar.
Ketiga pejabat tinggi tetsebut terkesan membela atasan( bupati ) red.sedikit ulasan terkait berita yg di muat di media online radarnusantara. com.
Perlu di ketahui pada pemberitaan yang lalu di jelaskan adanya intimidasi.dan pemaksaan terhadap para kepala desa yg mana dana desa tidak bisa di cairkan di karenakan bupati tidak mau tanda tangan apabila tidak merubah RAPBDES.dan memasukksan beberapa item di antaranya:1.pengadaan bibit sapi 2.motor roda tiga merk viar 3.HT(handy talky) dan para kader .yang harganya cukup fantastis mencapai ratusan juta rupiah / desa.
Perlu di ketahui item tersebut tidak pernah di musyawarahkan di desa sesuai aturan juknis permendes no19 th 2017 prioritas penggunaan DANA DESA th 2018 pada pasal 12 ayat 1.yang berbunyi: penggunaan dana desa untuk perioritas bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana di maksud dalam pasal 4.menjadi perioritas kegiatan .anggaran dan belanja desa yg di sepakati dan di putuskan melalui musyawarah desa.
Lebih fatal lagi apabila para kepala desa sepakat untuk tidak mengeluarkan anggaran tersebut.
.... ini hak jawab ketiga pejabat tinggi kabupaten TAKALAR melalui realis yg di kirim lewat WA salah satu wartawan radarnusantara.com
HUMAS PEMKAB TAKALAR.
Merajut pada berita yg terunggah di media online radarnusantara.com berjudul .BUPATI TAKALAR DI DUGA KUAT "MAINKAN""DANA DESA.6.308.000.000.POTENSI MUBAZIR.
Kami memberikan klarifikasi hak jawab:
1. Penjelasan dari kepala dinas pemberdayaan masarakat desa pemkab takalar H.Andi guntur hakim seperti ini.:
Peraturan bupati ( perbup) .no 40 th 2018 tidaklah bertentangan dgn peraturan mentri pada pasal 4 no 19 th 2017 di tegaskan bahwa perioritas dana desa untuk membiayai program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara perbup no 40 th 2018 pasal 18 ayat 1di tegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan yg di biayai dari dana desa setiap desa kabupaten TAKALAR th 2018 yg di tetapkan oleh bupati pada ayat 2 pelaksanaan kegiatan yg di biayai dari dana desa di utamakan di lakukan secara swakelola dgn menggunakan sumber daya bahan baku lokal dan di upayakan lebih banyak tenaga kerja dari masyarakat desa..
Ayat 4 pembentukan pengembangan kader desa sebagaimana di maksud ayat 3 antara lain :kader posyandu., kader kesehatan masyarakat,kader pendidikan , kader peternakan, kader perkebunan dan kader budaya / wisata dan kader sistim informasi desa .di tambahkan pula bahwa penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDES) th 2018 berpedoman pada peraturan bupati no 40 th 2018 tetsebut
2. Sementara penjelasan dari kepala bagian hukum kabupaten TAKALAR Syahrir mile SH
Pasal 10 permendes menyebutkan bahwa pemerintah daerah menyusun pedoman tekhnis penggunaan dana desa dgn mempertimbangkan kebutuhan desa , karisteristik wilayah dan ke arifan lokal desa serta ke terbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa,dengan mengacu permendes tersebut kemudian di buatlah perbup(peraturan bupati)sebagai penjabaran dari permendes tersebut sehingga antara keduanya tidak bertentangan menurutnya.
3.Penutup demikianlah penjelasan dari kami kabag humas dan protokoler kabupaten takalar.DRS. MUH SYAHRIR.(Rosna/syahid)
Syamsari kitta , bupati kabupaten Takalar melayangkan hak jawab terkait pemberitaan .BUPATI TAKALAR DI DUGA KUAT "MAINKAN""DANA DESA .RP 6,308 000.000.POTENSI MUBAZIR.
Melalui tiga orang personil pejabat tinggi di pemerintahan kab Takalar yakni: kabag humas,kabag hukum.dan kadis Dpmd( dinas pemberdayaan masyarakat) kabupaten takalar.
Ketiga pejabat tinggi tetsebut terkesan membela atasan( bupati ) red.sedikit ulasan terkait berita yg di muat di media online radarnusantara. com.
Perlu di ketahui pada pemberitaan yang lalu di jelaskan adanya intimidasi.dan pemaksaan terhadap para kepala desa yg mana dana desa tidak bisa di cairkan di karenakan bupati tidak mau tanda tangan apabila tidak merubah RAPBDES.dan memasukksan beberapa item di antaranya:1.pengadaan bibit sapi 2.motor roda tiga merk viar 3.HT(handy talky) dan para kader .yang harganya cukup fantastis mencapai ratusan juta rupiah / desa.
Perlu di ketahui item tersebut tidak pernah di musyawarahkan di desa sesuai aturan juknis permendes no19 th 2017 prioritas penggunaan DANA DESA th 2018 pada pasal 12 ayat 1.yang berbunyi: penggunaan dana desa untuk perioritas bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana di maksud dalam pasal 4.menjadi perioritas kegiatan .anggaran dan belanja desa yg di sepakati dan di putuskan melalui musyawarah desa.
Lebih fatal lagi apabila para kepala desa sepakat untuk tidak mengeluarkan anggaran tersebut.
.... ini hak jawab ketiga pejabat tinggi kabupaten TAKALAR melalui realis yg di kirim lewat WA salah satu wartawan radarnusantara.com
HUMAS PEMKAB TAKALAR.
Merajut pada berita yg terunggah di media online radarnusantara.com berjudul .BUPATI TAKALAR DI DUGA KUAT "MAINKAN""DANA DESA.6.308.000.000.POTENSI MUBAZIR.
Kami memberikan klarifikasi hak jawab:
1. Penjelasan dari kepala dinas pemberdayaan masarakat desa pemkab takalar H.Andi guntur hakim seperti ini.:
Peraturan bupati ( perbup) .no 40 th 2018 tidaklah bertentangan dgn peraturan mentri pada pasal 4 no 19 th 2017 di tegaskan bahwa perioritas dana desa untuk membiayai program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara perbup no 40 th 2018 pasal 18 ayat 1di tegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan yg di biayai dari dana desa setiap desa kabupaten TAKALAR th 2018 yg di tetapkan oleh bupati pada ayat 2 pelaksanaan kegiatan yg di biayai dari dana desa di utamakan di lakukan secara swakelola dgn menggunakan sumber daya bahan baku lokal dan di upayakan lebih banyak tenaga kerja dari masyarakat desa..
Ayat 4 pembentukan pengembangan kader desa sebagaimana di maksud ayat 3 antara lain :kader posyandu., kader kesehatan masyarakat,kader pendidikan , kader peternakan, kader perkebunan dan kader budaya / wisata dan kader sistim informasi desa .di tambahkan pula bahwa penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDES) th 2018 berpedoman pada peraturan bupati no 40 th 2018 tetsebut
2. Sementara penjelasan dari kepala bagian hukum kabupaten TAKALAR Syahrir mile SH
Pasal 10 permendes menyebutkan bahwa pemerintah daerah menyusun pedoman tekhnis penggunaan dana desa dgn mempertimbangkan kebutuhan desa , karisteristik wilayah dan ke arifan lokal desa serta ke terbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa,dengan mengacu permendes tersebut kemudian di buatlah perbup(peraturan bupati)sebagai penjabaran dari permendes tersebut sehingga antara keduanya tidak bertentangan menurutnya.
3.Penutup demikianlah penjelasan dari kami kabag humas dan protokoler kabupaten takalar.DRS. MUH SYAHRIR.(Rosna/syahid)
COMMENTS