Jepara, RN Dari hasil penelusuran tim RN Jepara pada waktu ke Jakarta tepatnya di kantor RISTEKDIKTI, akhirnya mendapatkan jawaban titi...
Jepara, RN
Dari hasil penelusuran tim RN Jepara pada waktu ke Jakarta tepatnya di kantor RISTEKDIKTI, akhirnya mendapatkan jawaban titik terang yang pasti.
Pada tanggal 7 Mei 2018 tim RN mendapatkan bukti-bukti tentang gelar ijasah sarjanah aspal saudara Dian Kristiandi selaku Wakil Bupati Kab. Jepara, dan beberapa oknum dari kantor RISTEKDIKTI menyatakan melalui lisan maupun tertulis sebagai surat balasan perihal keabsahan/legalitas gelar ijasah atas nama Dian Kristiandi selaku Wakil Bupati, sebagai berikut.
Sesuai dengan surat balasan dari Rektor Universitas Teknologi Surabaya nomor 071-057/A.285/UTS/VII/2017 menyatakan bahwa saudara Dian Kristiandi tidak tercatat sebagai mahasiswa program study Ilmu Administrasi Negara Universitas Teknologi Surabaya.
Berdasarkan penelusuran kami melalui laman PDDIKTI bahwa data saudara Dian Kristiandi tidak terdaftar sebagai mahasiswa Uninersitas Teknologi Surabaya, namun terdaftar pada Universitas Sultan Fatah sebagai mahasiswa program study Ilmu Administrasi Negara (S1) dengan status sebagai mahasiswa pindahan pada tahun 2007 dan lulus pada tahun 2008; dan,
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka pembelajaran saudara Dian Kristiandi di Universitas Sultan Fatah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga perolehan ijasah yang diterima saudara Dian Kristiandi di Universitas Sultan Fatah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku/alias aspal.
Dan bilamana perguruan tinggi yang mengeluarkan gelar ijasah tersebut tidak segera mencabut gelar ijasah sarjanah saudara Dian Kristiandi selaku Wakil Bupati Kab. Jepara maka Kementrian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (RISTEKDIKTI) akan mencabut izin operasional perguruan tinggi tersebut.
Tim RN dan tim masyarakat Kab.Jepara juga tidak akan tinggal diam begitu saja serta akan terus mengawal kasus gelar ijasah aspal saudara Dian Kristiandi selaku Wakil Bupati Kab.Jepara sampai tuntas ke pengadilan.
Berdasarkan laporan dari sumber berita yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa, keterangan dari Purek Akademis Universitas Tekhnologi Surabaya tidak sesuai dengan surat keterangan yang dipegang oleh Tim Radar Nusantara. Sewaktu Tim Radar Nusantara melakukan konfirmasi ke Purek tersebut mengatakan bahwa, keterangan surat yang dipegang Tim Radar Nusantara sesuai dengan keterangan saya sewaktu di BAP oknum penyidik Jawa Tengah. Jadi, keterangan dari Lowyer Rudi dan keterangan dari Dr. Rukin selaku Purek Akademis UTS tidak sinkron dengan oknum penyidik Polda Jawa Tengah yang membuat masyarakat menjadi resah dan kebingungan, ada apa dibalik ini ?
Penyidik Polda Jawa Tengah berangkat ke Jakarta untuk melakukan kroscek surat yang dikeluarkan dari MENDISTEKDIKTI, kami menghimbau Tim Radar Nusantara yang ada di Jakarta supaya melakukan pengawalan yang ketat terhadap kasus ini, supaya kasus ini berproses sampai ke pengadilan. Karena masyarakat Jepara saat ini menunggu hasil dari MENDISTEKDIKTI.
serta menginginkan keadilan hukum dan wibawa hukum yang sebenarnya karena Negara kita ini adalah Negara hukum. Kalau kasus ini tidak tuntas permasalahan di Jepara akan semakin ruyam. Tim Radar Nusantara mengiginkan pejabat Negara bersih dari Kolusi dan Nepotisme.
Bupati Jepara dan wakilnya sampai saat ini belum sejalan seirama untuk membuat kebijakan yang pro terhadap masyarakat Jepara, ada beberapa contoh tentang rotasi. Bupati Jepara menginginkan para Kroni dan pendukungnya menjadi kepala Dinas, seddangkan wakil Bupati menginginkan kepala Dinas sesui dengan skil yang mereka miliki. Contoh: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara; Mudrikatun dilantik, sedangkan tamatan mudrikatun dari Akademi Kebidanan bukan Dokter.
Kepala Dinas yang lama ditempatkan menjadi Direktur di Rumah Sakit, wakil direktur keuangan Rumah Sakit bukan tamatan sarjanah Akutansi tetapi tamatan Akademis Keperawatan. Wakil Bupati menginginkan supaya wakil Direktur keuangan diganti dengan orang yang memiliki skil tapi Bupati tidak setuju dan terjadi penggantian atau rotasi karena masih ada hubungan kekeluargaan dengan istri Bupati.
Kalau Pemerintahan Kabupaten Jepara membuat kebijakan seperti hal ini maka roda Pemerintahan di Kabupaten Jepara tidak akan berjalan secara maksimal. Nawacita yang diprogramkan Jokowi akan mengalami kegagalan, karena Bupati SDM nya tidak mumpuni.
Gelar sarjanah yang dimiliki hanya menyelesaikan 68 SKS, kedua oknum pejabat ini gelar sarjanahnya bodong atau abal-abal. Kekayaan Bupati Jepara dan wakilnya sangat fantastis.
Bupati Jepara memiliki tanah dimana-mana, seperti rumah yang di Jl. Ratu Shima yang dibeli dengan harga 1,5 M atas nama Istrinya, di Krasak, atas nama Agus Sutisna selaku anggota DPRD Kabupaten Jepara dibeli dengan harga 1,7 M, di Desa Plajan atas nama kroninya, dan di Kecamatan Keling sebidang tanah dengan atas nama orang lain/Saudaranya, serta tanah yang ditanami pohon sengon seluas 2 hektar ditambah lagi beberapa Indomart di Desa Bangsri dimiliki oleh Bupati Jepara, sebidang tanah sebelah Masjid di Dukuh Krasak dibeli dengan harga 1,2 M atas nama anak Bupati. 4 unit Toyota Inova atas nama anak Bupati yang dikontrakkan ke PLTU Tanjung Jati B, dan sebuah PT. Empat Sekawan direkturnya adalah Agus Sutisna.
Kami Tim Radar Nusantara menginginkan Kabupaten Jepara bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Kasus sarjanah bodong supaya di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(BS)
COMMENTS