Pantau Depok -RN Sebagian warga depok utara dan sekitarnya yang tergabung dalam komunitas Forum Komunikasi Depok Utara (FKDU) merasa kh...
Pantau Depok -RN Sebagian warga depok utara dan sekitarnya yang
tergabung dalam komunitas Forum Komunikasi Depok Utara (FKDU) merasa khawatir
dan cemas. Pasalnya satu satunya lapangan olah raga yang telah ada sejak tahun
1978 di jalan jawa, kelurahan Beji, oleh
pemerintah kota depok pada tahun ini akan dijadikan taman. Tentu saja rencana ini menuai kecaman keras dari warga
depok utara.
Deddy djumhana warga jalan Alpukat rt no 76 RT 03/08 adalah salah satu warga depok yang telah 39 tahun bermukim di depok utara,pria paruh baya ini adalah ketua forum komunikasi warga depok
utara juga seorang pewarta, memiliki perusahaan penerbitan dan menjabat
pemimpin redaksi pada beberapa media
nasional.pihaknya mengecam keras terhadap tindakan pihak pemerintah kota depok
yang dianggap telah semena mena merubah
fungsi lapangan olah raga, tak hanya sepak bola, berbagai jenis olah raga lain pun bisa dilakukan
dilapangan tersebut.
Kepada
pewarta deddy mengatakan bahwa, pemkot depok seharusnya punya pemahaman atas sejarah lapangan olah
raga yang memang sejak tahun 1978 adalah lahan fasos, fasum memang di sediakan
oleh PERUM PERUMNAS bagi warga depok utara untuk berolahraga agar warga sehat
jasmani dan rohani. Sekedar untuk diketahui, bahwa mayoritas warga depok utara
pada era ordebaru adalah kalangan akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan daerah asalnya terdiri dari berbagai suku yang
ada di NKRI. Mereka bekerja sebagai “pemikir di pemerintah pusat. Jadi perumnas depok utara adalah miniaturnya
bhineka tunggal ika, liat saja nama nama jalannya sampai sekarang tidak
berubah, jalan jawa, kalimantan, sulawesi, madura. dan tolong garis bawahi
pengabdian warga depok utara tak diragukan lagi untuk bangsa dan negara ujar
Deddy berapi api
Menurut deddy pihak pemkot depok khususnya OPD
terkait wajib untuk paham PERMENDAGRI NO: 9 TAHUN 2009 tentang pedoman
penyerahan prasarana , sarana , utilitas perumahan dan permukiman daerah,wajib
juga agar dipahami PERDA PEMPROV JABAR NO: 07 TAHUN 2013 tentang penyediaan,
penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan
,permukiman.khususnya pasal 17 BAB VI,AYAT
1 s/d 4 . dan amanat undang undang
nomor 23 tahun 1997.jika undang undang dan
peraturan menteri dan pergub yang terdiri dari beberapa ayat tersebut
belum dipahami, pertanyaannya adalah apakah pihak opd yang berkaitan dengan
pengelolaan asset daerah telah melakukan
sertifikasi atas lahan fasos fasum yang menjadi asset pemkot depok,..?
Lebih jauh dipaparkannya bahwa fasos fasum di wilayah depok utara banyak
yang dijual atau disewakan oleh oknum
pejabat eksekuti dan legislatif
pada masa itu. saya punya bukti tidak asal tuding, bisa saja sewaktu waktu saya akan menggerakan
masyarakat depok utara untuk menggugat pemkot
depok ke pengadilan urusan fasos fasum , jika terbukti rencana pengalihan
fungsi lahan fasos fasum ternyata tidak
sesuai dengan salinan berita acara penyerahan fasos fasum perum perumnas ke
pemerintah kabupaten bogor karena pada masa sebelum tahun 1999 depok belum
berdiri sebagai kota melainkan masih sebagai kecamatan dalam lingkup
pemerintahan kabupaten bogor...(HERDI)
COMMENTS