Pekanbaru Riau. RN Sikap arogan yang dilakukan pengacara Bupati Bengkalis Amri Mukminim tanpak jelas didalam Surat : 019/PPR/LF/DV/IV/2...
Pekanbaru Riau. RN Sikap arogan yang dilakukan pengacara Bupati Bengkalis Amri Mukminim tanpak jelas didalam Surat : 019/PPR/LF/DV/IV/2017,surat tersebut ditujukan Kepada kantor Dewan Pers LT 7-8 Jln kebun Sirih.No 32-34 Jakpus.surat pemberitahuan kepada Dewan Pers di tanda tangani Tim pengacara Bupati Bengkalis. 1- oleh Wandi SH.MH.3- Patar Pangasian, SH. 3- Asep Ruhiat ,SH.MH.
Asep Dkk menuding WWW. Harianbrantas Co.id beserta media cetaknya membuat berita Fitnah, bahkan Asep mengatakan media yang dipimpin Sdr Tora tidak berbentuk badan Hukum tidak terdaftar di PWI dan dewan Pers.sungguh memalukan surat yang di buat oleh pengacara amril Mukminin Asep Dkk yang tidak memahami UUD Pers No 40 Tahun 1999.Kalau kita cermati UUD Pers No 40 Thn 1999 Jelas aturanya Bahwa setiap wartawan bebas memilih organisasai Wartawan,
Kuasa Hukum Amril Mukminin Asep Ruhiat Dkk menolak Proses Mediasi di Dewan Pers dan tetap melanjutkan Proses penyelidikan/Penyidikan ke Polda Riau dugaan tindak Pidana atas pemberitaan dan penyebaran berita Fitnah.anehnya Kasus dugaan keterlibatan Amril Mukminin Bansos masih bergulir di Krimsus Polda Riau,
Seharusnya terkait sangketa pemberitaan oleh media ada namanya Hak jawab adalah hak Seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tangapan atau sangahan terhadap berita ,sementara Amril Mukminin belum pernah melakukan sangahan atau hak jawab terkait berita Media Oline yang memberitakan keterlibatannya Korupsi dana Bansos. tempat penyelesaian konfilik pemberitan di kantor Dewan Pers, Bukan dikantor Polsi.
Sementara itu Toro menjelaskan Ke RN bahwa media WWW. Harianbarantas.Co.Id. yang dipimpinnya sudah mempunyai legalitas sebagai perusahan Pers, tudingan pengacara Amril mukminin tidak benar, jelas Toro, mengenai organisasi wartawan ia mengaku tergabung,di GWI-IMO-JOIN-IPJI.sampai kemana pun akan saya perjuangkan, meskipun kasus ini penuh tanda tanya,sebab kata Toro Profesi yang mulia ini ( Wartawan Red ) di injak- injak, kita siap dihukum walaupun kekuatan mereka penuh Rekayasa.
Terkait keterlibatan Amril Mukminin korupsi Bansos Bengkalis, sudah menjadi gunjingan dikalangan media Oline, mengapa media oline yang lainnya tidak dilaporkan Amril Mukminin,? seperti yang di kutip dari media ( Riausky.Com. ) Kasus Bansos , Yhovizar: Bukti sudah kuat Polda Riau tungu apalagi,?
Tokoh pemuda bengkalis Atta Juliano menegaskan, Polda Riau harus Profesional dalam penegakan kepastian Hukum,terhadap kasus dugaan korupsi bansos Th 2012, ia memandang dalam penanganan kasus Bansos bengkalis patut diduga telah terjadi tebang pilih.
Dalam korupsi Bansos tersebut terdapat kerugian Negara cukup besar, yakni lebih kurang RP 31 Miliar, berdasarkan audit BPK-P Propinsi Riau, tercantum Nama-nama yang diduga terlibat menikmati uang Negara. dengan Jumlah berpariasi,
Dari Fakta persidangan tipikor Pknbaru terdapat 11 mantan angota DPRD yang menikmati uang negara yang dirugikannya, ke- 11 mantan diantaranya,1- Terdakwa Jamal Abdillah,2-Hidayat Tagor Nasution,3-Rismayeni, 4-Purboyo.5-Tarmizi,6-Suhendri Asnan,7-Dani Purba,8-Mira Roza,9-Yudi,10-Heruwahyudi,11- Amril Mukminin.saat ini Bupati Bengkalis, Seharusnya Tempanya di penjara bukan di kantor Bupati.( Tim RN )
COMMENTS