Pandeglang,RN Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rasta) yang telah bergulir sejak Januari lalu hingga kini masih menyisaka...
Pandeglang,RN
Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rasta) yang telah bergulir sejak Januari lalu hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan. Seperti diduga dijual belikan, ditimbun dan bahkan tidak tepat sasaran. Hal yang terjadi di Desa Pasirpanjang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, Provinsi, Banten.
Patut di duga Oknum Kades tidak bisa menjaga amanah dengan cara menjual rastra yang menjadi hak warga desa itu, Kata Inspektur Pembantu Wilayah 1 Pandeglang, menjual Rastra itu, "Perbuatan melawan hukum, saya rasa masuk ranah pidana, penggelapan dalam jabatan, bukan hanya sekedar pelanggaran administrasi ataupun disiplin pegawai. Sehingga ancaman sanksinya pun cukup berat," tegas Irban 1 Pandeglang R. Goenara Daradjat, S.Sos,.Msi kepada radarnusantara.com Sabtu (6/10/18).
R.Goenara Daradjat, menjelaskan seorang Pemimpin itu dipilih oleh masyarakat, karena masyarakat percaya bahwa pemimpin tersebut layak dan dapat mengemban amanah dari masyarakat nya, termasuk dalam hal ini adalah bagi seorang Kades.
Disamping itu, setelah terpilih menjadi seorang pemimpin, Kepala Desa berkewajiban mentaati dan melaksanakan perintah pimpinannya maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, yang terjadi di Desa Pasirpanjang adalah kondisi sebaliknya dimana Kades patut diduga tidak dapat menjaga amanah dengan cara menjual rastra yang seharusnya menjadi hak dari warga desanya. Dan sekaligus juga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang undangan, Terlepas dari apapun juga alasannya, hal ini tidak dpt dibenarkan dan harus ditelusuri secara serius.
Untuk itu, "kami mendukung rencana Kadis DPMPD yang akan memanggil Kades Pasirpanjang dan mengklarifikasi hal ini. Apabila kemudian oleh pihak DPMPD dilimpahkan kepada kami, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku maupun aparatur pemerintahan desa lainnya untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat meresahkan ataupun menghilangkan kepercayaan masyarakat." Pungkasnya. ***(hadi/Iwan)
COMMENTS