Kudus -RN Sidang perdana kasus kecelakaan lalu-lintas “serempetan” yang berujung pada diadilinya Mulyadi Bin Masidjan (46) , yang kini ...
Kudus -RN
Sidang perdana kasus kecelakaan lalu-lintas “serempetan” yang berujung pada diadilinya Mulyadi Bin Masidjan (46) , yang kini sedang menjadi sorotan publik di kota kretek, telah berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kudus. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Nur Azizi, S.H. mengagendakan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Munfainzi, S.H., Senin (26/11/2018).
Dalam dakwaannya Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 310 ayat 3 (primer), 310 ayat 2 (sekunder) yang karena kelalaian terdakwa sehingga menyebakan korba luka berat. Sidang juga memeriksa keabsyahan legalitas penasehat hukum dan pembacaan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis hakim oleh pengacara terdakwa, saksi korban dan sejumlah tokoh masyarakat.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena perkara laka yang nyata-nyata sudah selesai oleh para pihak oleh penyidik Polres Kudus tetap dilimpahkan ke Kejaksaan. Oleh karenanya sejumlah tokoh di Kudus bersedia pasang badan dalam upaya penangguhan penahanan terdakwa, termasuk saksi korban, Sulasih.
Dalam jawabannya, majelis hakim akan mempertimbangkan usulan penangguhan penahanan terdakwa namun jawabannya nanti pada sidang berikutnya yang akan di gelar pekan depan.
Slamet Riyadi, penasehat hukumMulyadi pada kasus kecelakaan lalulintas di Pengadilan Negeri Kudus
“Surat kami terima, namun jawaban atas surat permohonan penangguhan penahanan ini akan kami bacakan pada sidang kedua hari Senin depan, karena kami perlu bicarakan dengan majelis,” tutur ketua Majelis Hakim Moch Nur Azizi, S.H.
Seperti kata ketua LSM LePAsP Kudus, Acmad Fikri, dirinya tak habis pikir, Setelah perkara dianggap selesai, baik Terdakwa maupun Saksi Korban merasa sudah sama-sama legowo (menerima) dan berharap perkara ini segera tuntas, karena sudah sama-sama menyadari tidak ada yang salah dalam perkara laka lantas ini.
“Terlebih saat itu Saksi Korban sudah sembuh dan pulih serta bisa menjalankan aktivitas seperti biasa, Terdakwa diajak ke Kejaksaan Negeri Kudus. Setelahnya Terdakwa dibawa ke Rutan Kudus dan meringkuk di sana sejak tanggal 8 November 2018,”katanya, Senin (26/11/2018).
“Ada berapa banyak kasus kecelakaan, berapa banyak perkara kecelakaan, bahkan sampai mengakibatkan kematian yang tidak dilanjutkan prosesnya,” ujar Fikri sambil menyebut sejumlah kecelakaan termasuk yang belum lama ini terjadi di Kudus dan menimbulkan korban meninggal dunia.
“Kini kasusnya sudah bergulir di Pengadilan, kami berharap hakim dapat memutus kasus ini dengan seadil-adilnya,” tandas dia.
Rn-Kds Muhlisin
COMMENTS