Cirebon, RN Desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya ...
Cirebon, RN
Desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga akan mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan.
Menanggapi anggapan miring persoalan pasar sayur yang saat sekarang masih tertata kurang baik Kepala Desa Pabuaran Kidul Kec. Pabuaran Kab. Cirebon, Hery Castari kepada RN mengatakan. Persoalan pasar sayur perlu adanya upaya untuk menata pasar agar bertambah ramai. Konsep yang ditata, juga harus diyakini dan disetujui oleh mayoritas pedagang.
“ Saya sudah berkoordinasi dengan Camat minta petunjuk agar pasar sayur jadi aset desa yang bermanfaat”. Kata Castari kepada RN diruang kantornya Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, diarea pasar sayur masih terdapat dua Hektare lahan tidur yang masih belum maksimal dimanfaatkan. Dan saat ini baru sebagian kecil yang bisa dimanfaatkan oleh pedagang yang membutuhkan lahan sedikit luas. Artinya, desa hanya sebatas menawarkan lahan kosong dengan bentuk tanah kapling.
Diakuinya, saat ini penataan kelola pasar sayur terlihat masih jauh dari maksimal. Terlebih dibagian belakang pasar banyak los atau kios yang sudah tidak laik ditempati karena ditinggal oleh penghuninya dengan alasan sepih. Dan menurutnya, sepihnya pedagang informasi dipeoleh berawal dari adanya perencanaan pembangunan pasar oleh pejabat desa sebelumnya.
“ Kerana merasa dikibuli dana sudah masuk tapi realisasi tidak ada akhirnya banyak pedagang hengkang dari area pasar ”. Ujar Castari.
Castari yang baru menjabat satu tahun itu memaparkan. Dari jumlah kurang lebih 50 kios setiap tahunya pedagang berfarisai bayar sewanya. Hal itu menyesuaikan dengan kelas, seperti kelas A (pedagang bagian tengah) dekenakan sewa pertahunnya Rp 200 ribu, Kelas B (bagian pinggir) dekenakan sewa pertahunnya Rp 700 ribu dan Kelas C (bagian depan) dikenakan sewa pertahunnya Rp 400 ribu.
Terkait penyewaan lahan tanah kapling. Pihaknya sudah membuat Perdes (Peraturan Desa) dengan tujuan membuka selebar-lebarnya kepada pengembang untuk membangun area pertokoan, karena menurutnya dengan adanya pengembang (investor) minimal akan menarik peminat menempati berjulan sehingga diarea pasar akan menjadi hidup dan ramai. Dan saat disinggung adanya dugaan pembayaran diatas tangan. Pihaknya berkilah, dana itu bisa dipertanggung jawabkan.
Dan perlu diketahui. Castari menambahkan, diera tahun 90-an saat dirinya menjabat kepala desa (kuwu) masalah administrasi sangat tertib, sehingga aset desa berjalan dengan baik. Akan tetapi setelah menjabat (pansiun) terhitung sampai saat sekarang (saat menjabat lagi) administrasinya tidak jelas. Untuk itu pertama kali yang akan dibenahi adalah administrasi tatakelola pasar.
“Karena saat ini pasar sayur aset desa satu-satunya yang dapat menghasilkan pendapatan desa yang cukup lumayan. Dan untuk itu upaya penataan harus bertujuan memberikan potensi rezeki yang bertambah bagi penjual, tentunya kearifan lokal tetap diperhatikan”. Pungkasnya.
Terpisah, salah satu pedagang H Oka saat ditemui RN dilokasi pasar mengatakan. Lahan yang dibangun saat ini tanah titi sarah milik desa Pabuaran Kidul dan pihaknya sudah membayar sewa Rp 20 juta kepada Kuwu dengan luas tanah 14 x 20 meter.
“ Saya mengambil area tanah untuk berdagang seluas dua kapling. Karena kios sebelumnya sudah tidak laik untuk dagang dan Rp 20 juta sewa untuk 5 tahun kedepan. Dan dana sewa diterima langsung oleh Pa Kuwu”. Kata H Oka. (Panjet/Hasan/Risron)
Menanggapi anggapan miring persoalan pasar sayur yang saat sekarang masih tertata kurang baik Kepala Desa Pabuaran Kidul Kec. Pabuaran Kab. Cirebon, Hery Castari kepada RN mengatakan. Persoalan pasar sayur perlu adanya upaya untuk menata pasar agar bertambah ramai. Konsep yang ditata, juga harus diyakini dan disetujui oleh mayoritas pedagang.
“ Saya sudah berkoordinasi dengan Camat minta petunjuk agar pasar sayur jadi aset desa yang bermanfaat”. Kata Castari kepada RN diruang kantornya Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, diarea pasar sayur masih terdapat dua Hektare lahan tidur yang masih belum maksimal dimanfaatkan. Dan saat ini baru sebagian kecil yang bisa dimanfaatkan oleh pedagang yang membutuhkan lahan sedikit luas. Artinya, desa hanya sebatas menawarkan lahan kosong dengan bentuk tanah kapling.
Diakuinya, saat ini penataan kelola pasar sayur terlihat masih jauh dari maksimal. Terlebih dibagian belakang pasar banyak los atau kios yang sudah tidak laik ditempati karena ditinggal oleh penghuninya dengan alasan sepih. Dan menurutnya, sepihnya pedagang informasi dipeoleh berawal dari adanya perencanaan pembangunan pasar oleh pejabat desa sebelumnya.
“ Kerana merasa dikibuli dana sudah masuk tapi realisasi tidak ada akhirnya banyak pedagang hengkang dari area pasar ”. Ujar Castari.
Castari yang baru menjabat satu tahun itu memaparkan. Dari jumlah kurang lebih 50 kios setiap tahunya pedagang berfarisai bayar sewanya. Hal itu menyesuaikan dengan kelas, seperti kelas A (pedagang bagian tengah) dekenakan sewa pertahunnya Rp 200 ribu, Kelas B (bagian pinggir) dekenakan sewa pertahunnya Rp 700 ribu dan Kelas C (bagian depan) dikenakan sewa pertahunnya Rp 400 ribu.
Terkait penyewaan lahan tanah kapling. Pihaknya sudah membuat Perdes (Peraturan Desa) dengan tujuan membuka selebar-lebarnya kepada pengembang untuk membangun area pertokoan, karena menurutnya dengan adanya pengembang (investor) minimal akan menarik peminat menempati berjulan sehingga diarea pasar akan menjadi hidup dan ramai. Dan saat disinggung adanya dugaan pembayaran diatas tangan. Pihaknya berkilah, dana itu bisa dipertanggung jawabkan.
Dan perlu diketahui. Castari menambahkan, diera tahun 90-an saat dirinya menjabat kepala desa (kuwu) masalah administrasi sangat tertib, sehingga aset desa berjalan dengan baik. Akan tetapi setelah menjabat (pansiun) terhitung sampai saat sekarang (saat menjabat lagi) administrasinya tidak jelas. Untuk itu pertama kali yang akan dibenahi adalah administrasi tatakelola pasar.
“Karena saat ini pasar sayur aset desa satu-satunya yang dapat menghasilkan pendapatan desa yang cukup lumayan. Dan untuk itu upaya penataan harus bertujuan memberikan potensi rezeki yang bertambah bagi penjual, tentunya kearifan lokal tetap diperhatikan”. Pungkasnya.
Terpisah, salah satu pedagang H Oka saat ditemui RN dilokasi pasar mengatakan. Lahan yang dibangun saat ini tanah titi sarah milik desa Pabuaran Kidul dan pihaknya sudah membayar sewa Rp 20 juta kepada Kuwu dengan luas tanah 14 x 20 meter.
“ Saya mengambil area tanah untuk berdagang seluas dua kapling. Karena kios sebelumnya sudah tidak laik untuk dagang dan Rp 20 juta sewa untuk 5 tahun kedepan. Dan dana sewa diterima langsung oleh Pa Kuwu”. Kata H Oka. (Panjet/Hasan/Risron)
COMMENTS