SAMARINDA ( RN ) , baru baru ini Saudara Saing suami dari Ibu Suryani dapat panggilan dari pihak kepolisian untuk menindak lanjuti mobil...
SAMARINDA ( RN ), baru baru ini Saudara Saing suami dari Ibu Suryani dapat panggilan dari pihak kepolisian untuk menindak lanjuti mobil terios No Pol KT 1411 CA dianggap melanggar PASAL 35. 36 UU RI NO 42 TAHUN 1999 dan pemberi fidusia mengalihkan dan menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagai mana yang dimaksud dengan pasal diatas tadi anehnya setibanya di Mapolres Samarinda saudara Saing dipaksa menanda tangani surat pernyataan untuk menyerahkan mobil tersebut dengan pihak leasing PT MANDIRI TUNAS FINANCE dalam surat pernyataan itu saudara saing harus menyerahkan mobil terios itu ke pihak PT MTF saudara saing jadi bingung kan mobil tersebut dia serahkan ke Mapolres Samarinda bersama HM TAHIR karena dianggap melanggar pasal tersebut diatas tadi terus apa kaitanya dengan saudara saing ironisnya kok harus di kantor polisi untuk membuat pernyataan itu memang PT MANDIRI TUNAS FINANCE tidak punya kantor dan saudara saing ditanyai tapi cenderung di intimidasi oleh 3 oknum dari PT MANDIRI TUNAS FINANCE atau karena saat itu lagi di kantor polisi yang membuat bingung saudara saing surat pernyataan yang disodorkan pihak leasing lepas dari kontek pasal yang di maksud justru masalah penunggakan angsuran kredit dan saudara saing dianggap menuggak selama 6 bulan kenapa tidak dari awal awal masalah tunggakan ini di cuatkan apakah pemberitaan dari radar nusantara terdahulu sebab stiker yang dianggap mengubah jaminan fidusia itu a/n media RADAR NUSANTARA dan di kaca depan maupun belakang bertuliskan PERS masalah tunggakan tentunya punya pasal tersendiri yang pasti bukan pasal yang dimaksud diatas jadi mobil terios ditahan di Mapolres dalam kasus apa saudara saing disodori surat pernyataan dan dianggap pihak pertama juga dalam kasus yang mana . disurat pernyataan PT MANDIRI TUNAS FINANCE dianggap pihak kedua tersedia mencabut laporan/ delik aduan jika pihak pertama bersedia menyerahkan satu unit mobil DAIHATSU TERIOS nopol KT 1411 CA kepihak kedua otomatis kasus yang berlaku ya sesuai pasal 35. 36 NO 42 tahun 1999 yang bunyinya kurang lebih barang siapa mengubah menyewakan atau menggadaikan benda atau barang yang masih dalam jaminan fidusia akan terkena sangsi sesuai pasal tadi jadi surat pernyataan yang disodorkan kepada saudara saing relevansinya gak nyambung sama sekali wajar kalo saudara saing enggan menyerahkan mobil tersebut begitu pula pihak PT MANDIRI TUNAS FINANCE harus profisonal ajukan saudara saing pada kasus yang dianggap menjeratnya jangan mencela mencela dan amatiran ( JOJO RN )
COMMENTS